-->

Sarjana Menganggur, Salah Siapa?


Oleh : Yaurinda

Memiliki tingkat pendidikan tinggi bukan berarti terbebas dari pengangguran. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat masih ada 7,22 juta orang pengangguran di Indonesia hingga Mei 2026. Mayoritas adalah lulusan  Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 7,68 persen. Statistik ketenaga kerjaan Nasional Sementara itu, penggangguran yang tercatat paling sedikit berada pada tingkat pendidikan SD ke bawah sebesar 2,31 persen dari total pengangguran dalam negeri. Pengangguran terbanyak kedua ada pada lulusan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 6,17 persen dan disusul oleh Diploma IV, S1, S2, S3 sebesar 6,09 persen. Dikutip dari CNN Indonesia Rabu, 05 Agu 2026.

Ternyata pendidikan tinggi tidak menjamin seseorang mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai dengan jurusan yang dipilih. Hal ini terjadi karena pertumbuhan lapangan pekerjaan formal yang membutuhkan keterampilan tinggi tidak sebanding dengan jumlah lulusan. Sehingga mahasiswa menagih janji tersedianya sembilan belas Juta lapangan kerja. Nyatanya program MBG dan KDMP dinilai belum cukup banyak menyerap tenaga kerja sesuai kompetensi, khususnya lulusan perguruan tinggi.

Benarkah angka pertumbuhan ekonomi naik? Jika memang bertumbuh berarti pertumbuhan itu tidak diikuti pertumbuhan lapangan kerja yang sebanding, bahkan PHK semakin meluas. Hal ini akan mewujudkan situasi pencari kerja lebih banyak dibandingkan lapangan pekerjaan yang tersedia bahkan sejumlah orangtua harus mengantar dan menunggu anaknya berburu pekerjaan. Dalam Kapitalisme, pertumbuhan ekonomi diukur dari akumulasi modal, bukan kesejahteraan riil masyarakat, individu per individu. Jadi seluruh pendapatan warga dibagi dengan jumlah penduduk yang menghasilkan pendapatan komunitas. Hal ini menyebabkan tidak diketahuinya hasil tiap individu secara nyata.

Terjadinya PHK dan pengangguran akan dibiarkan, karena dalam Kapitalisme, keuntungan pemilik modal lebih diutamakan daripada keberlangsungan hidup pekerja. Dalam kapitalisme, negara menyerahkan penciptaan lapangan kerja kepada pasar dan pihak swasta. Sedangkan negara hanya bertindak sebagai regulator yang memastikan hal tersebut berlangsung. Mereka membiarkan kepemilikan umum seperti sumber daya alam (SDA), tambang, energi dikuasai korporasi swasta dan asing demi investasi, padahal jika dikelola negara untuk rakyat, sektor ini berpotensi menyerap tenaga kerja yang besar. Bukan malah mengutamakan MBG dan KDMP yang belum tentu bisa menyerap tenaga kerja yang ada.

Hal ini tentu sangat jauh berbeda dari sistem pemerintahan Islam dalam menghadapi masalah lapangan pekerjaan. Dari sudut pandang sistem Islam pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu dijadikan sebagai ukuran keberhasilan ekonomi, bukan sekadar pertumbuhan ekonomi seperti Kapitalisme atau akumulasi modal. Setiap individu dipastikan semua kebutuhan dasar terpenuhi mulai dari sandang, pangan dan papan. Survei ekonomi dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kesejahteraan itu ada. Sensus digunakan sebagai tolok ukur keberhasilan negara dalam bertugas, karena dalam sistem ini negara bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya.

Negara dengan sistem Islam bertanggung jawab menjamin kebutuhan rakyat yang kehilangan pekerjaan, sementara syariat mengatur hubungan kerja dan melindungi hak pekerja. Negara berperan sebagai raa’in dengan membuka lapangan kerja bagi setiap rakyat yang membutuhkan, mengembangkan industri strategis, serta memfasilitasi keterampilan dan penempatan kerja rakyat. Pendidikan akan diutamakan untuk membentuk kepribadian dan tenaga ahli dalam setiap bidang. Dengan begitu sumber daya strategis seperti minyak, gas, tambang, hutan, dan air yang merupakan kepemilikan umum dapat dikelola negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat dan dilakukan oleh rakyatnya sendiri karena sudah memiliki tenaga ahli melalui pendidikan yang berstandar mencetak tenaga ahli. Melalui prinsip ini, negara akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.