-->

Antrean BBM Mengular, Cermin Lemahnya Tata Kelola Negara


Oleh : Ilma Kurnia P (Pemerhati Generasi)

Antrean kendaraan yang mengular di sejumlah SPBU di berbagai daerah, seperti Sumatera Utara, Riau, hingga Kalimantan Barat, bukan sekadar persoalan teknis distribusi bahan bakar minyak (BBM). Fenomena ini semestinya menjadi alarm serius tentang bagaimana negara mengelola kebutuhan dasar rakyat. Ketika masyarakat harus menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mendapatkan BBM, sementara pemerintah meminta rakyat bersabar karena antrean akan terurai dalam beberapa hari, pertanyaan yang lebih mendasar patut diajukan: mengapa kebutuhan vital rakyat bisa mengalami kelangkaan?

Pemerintah melalui BPH Migas menyebut isu pembatasan sebagai salah satu pemicu panic buying. Masyarakat yang khawatir tidak memperoleh BBM kemudian membeli lebih banyak dari biasanya sehingga antrean semakin panjang. Namun, penjelasan tersebut belum menyentuh akar persoalan. Apalagi, konsumsi Pertalite dan Solar subsidi telah melampaui separuh kuota tahunan 2026. Artinya, sisa kuota yang tersedia di lapangan semakin kritis. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan BBM bukan semata-mata akibat kepanikan masyarakat, melainkan berkaitan erat dengan tata kelola energi yang sejak awal bermasalah.

Dalam sistem Kapitalisme, negara cenderung ditempatkan sebagai pengelola sekaligus pemain dalam mekanisme ekonomi yang berorientasi pada keuntungan. Sumber daya alam yang semestinya menjadi hak rakyat dapat berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan. Energi, termasuk migas, akhirnya dipandang berdasarkan nilai ekonominya, bukan semata-mata sebagai kebutuhan publik yang wajib dijamin pemenuhannya.

Akibatnya, pengelolaan migas semakin terbuka terhadap liberalisasi, baik pada sektor hulu maupun hilir. Eksplorasi, produksi, pengolahan, hingga distribusi dapat melibatkan korporasi swasta bahkan asing. Negara tidak lagi sepenuhnya memiliki kendali atas sumber daya strategis tersebut. Rakyat pun pada akhirnya berada dalam posisi sebagai konsumen yang harus mengikuti mekanisme pasar dan berbagai kebijakan korporasi.

Ironisnya, ketika persoalan kelangkaan muncul, solusi yang sering dikedepankan justru berupa regulasi teknis: pembatasan kuota, pendataan konsumen, persyaratan pembelian, atau mekanisme distribusi yang semakin rumit. Padahal, rakyat membutuhkan BBM bukan karena mereka ingin menimbunnya, melainkan karena BBM merupakan kebutuhan penting untuk transportasi, bekerja, berdagang, mendistribusikan barang, dan menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari. Jika tata kelola yang dibuat justru membuat rakyat kesulitan memperoleh kebutuhan tersebut, berarti ada persoalan mendasar dalam fungsi pelayanan negara.

Islam memiliki pandangan yang berbeda tentang kedudukan negara dan sumber daya alam. Negara dalam Islam merupakan raa'in (pengurus) urusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Karena itu, negara tidak boleh menjadikan kebutuhan dasar masyarakat sekadar ladang mencari keuntungan.

Islam juga memberikan prinsip yang jelas dalam pengelolaan sumber daya alam yang menjadi kepemilikan umum. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud). Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini menjadi dasar pengaturan kepemilikan umum, termasuk sumber daya yang keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat. Dalam konteks modern, sumber energi strategis seperti migas dapat termasuk dalam sumber daya yang wajib dikelola untuk kemaslahatan umat, bukan diserahkan kepada mekanisme liberal yang memungkinkan segelintir pihak menguasainya.

Dalam sistem Khilafah, pengelolaan sumber daya strategis akan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Negara bertanggung jawab memastikan proses pengelolaan berjalan dari hulu hingga hilir, mulai dari eksplorasi dan produksi hingga pengolahan serta distribusi. Orientasinya bukan mengejar keuntungan negara, melainkan memastikan kekayaan milik umum benar-benar memberikan kemaslahatan bagi rakyat.

Dengan demikian, BBM tidak semestinya diperlakukan seperti komoditas biasa yang ketersediaannya bergantung pada permainan pasar. Negara wajib memastikan pasokan mencukupi, distribusi merata, dan masyarakat dapat memperolehnya dengan mudah. Ketika terjadi persoalan distribusi, negara harus segera menyelesaikan akar masalahnya, bukan sekadar menyalahkan kepanikan masyarakat atau menambah panjang rantai birokrasi.

Antrean BBM yang mengular pada akhirnya bukan hanya persoalan panjangnya barisan kendaraan di SPBU. Ia merupakan cermin bagaimana lemahnya tata kelola dapat membuat rakyat menanggung akibatnya. Jika sumber daya strategis dikelola dengan paradigma komersial dan liberal, sementara rakyat dibebani berbagai pembatasan ketika pasokan bermasalah, maka persoalan serupa berpotensi terus berulang. Hanya Islam yang mampu memberikan solusi dimana menempatkan negara sebagai pelayan dan pelindung rakyat. Wallahua'lam bishawab...