-->

Sarjana menganggur di negeri kapitalis


Oleh : Ummu Huroirah, Pemerhati generasi
 
Data hasil Survey Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS) per Mei 2026 menyatakan jumlah angkatan kerja sebanyak 155,41 juta, sedangkan 148,19 juta di antaranya adalah penduduk bekerja. Maka jumlah penduduk yang tidak bekerja sebanyak 7,22 juta orang. 
Dari total jumlah pengangguran di Indonesia, sekitar 14,31 persen di antaranya adalah lulusan sarjana terapan, S-1, S-2, dan S-3. Artinya, angka pengangguran dari lulusan sarjana sekitar 1.033.182 orang(Tribunnews.com).
 
Menurut Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan INDEF, M Rizal Taufikurahman, hal ini bukan sekadar persoalan kondisi perekonomian.
"Memang ada masalah link and match di sini, tetapi angka pengangguran yang lulusan perguruan tinggi disampaikan 1,03 juta dan ini menunjukkan adanya persoalan struktural ekonomi dari sisi penciptaan lapangan kerja," terangnya.
Ia menambahkan pasokan tenaga kerja terdidik lebih cepat dibandingkan kemampuan menyediakan lapangan kerja.
“Dibandingkan dengan kemampuan ekonomi menciptakan pekerjaan formal, kemudian juga produktif, kemudian berkeahlian tinggi," jelasnya.
Ketika pendidikan tinggi terus menghasilkan lulusan, sementara penciptaan pekerjaan formal dan berketerampilan tinggi tidak tumbuh sebanding, maka gelar pendidikan tidak otomatis menjadi jaminan memperoleh pekerjaan yang layak.
 
Persoalan semakin tajam ketika muncul tuntutan mahasiswa di Jawa Barat terkait janji penciptaan 19 juta lapangan kerja. Mahasiswa mempertanyakan sejauh mana program pemerintah mampu membuka pekerjaan yang sesuai dengan kompetensi lulusan perguruan tinggi. Program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) memang memiliki tujuan ekonomi dan sosial, tetapi penyerapannya belum otomatis menjawab kebutuhan lapangan kerja bagi seluruh lulusan perguruan tinggi. Kondisi ini menunjukkan adanya jarak antara besarnya harapan masyarakat terhadap penciptaan lapangan kerja dengan realitas kesempatan kerja yang tersedia.
      
Pertumbuhan ekonomi yang tercatat positif tidak selalu menghasilkan pertumbuhan kesempatan kerja yang sebanding, sehingga muncul istilah jobless growth, yakni kondisi ketika aktivitas ekonomi bertumbuh tetapi penciptaan pekerjaan tidak mengikuti pertumbuhan tersebut. Dalam situasi demikian, masyarakat tetap menghadapi kesulitan memperoleh pekerjaan meskipun indikator pertumbuhan ekonomi menunjukkan angka yang positif. Fenomena ini menjadi persoalan penting karena keberhasilan pembangunan semestinya tidak hanya dilihat dari angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan ekonomi tersebut menyediakan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Persaingan memperoleh pekerjaan pun semakin berat. Job fair dipenuhi oleh pencari kerja yang berharap mendapatkan kesempatan, sementara sebagian orang tua bahkan ikut mengantar dan menunggu anaknya dalam proses berburu pekerjaan. Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa mencari pekerjaan telah menjadi perjuangan tersendiri bagi banyak keluarga. 

Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Kesejahteraan Rakyat
      
Persoalan pengangguran tidak dapat dilepaskan dari cara sistem tersebut mendefinisikan keberhasilan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi lebih banyak dipandang melalui peningkatan produksi, investasi, akumulasi modal, dan indikator makro lainnya, sementara pemenuhan kebutuhan setiap individu tidak selalu menjadi ukuran utama. Akibatnya, sebuah perekonomian dapat dinilai tumbuh meskipun sebagian masyarakat masih kesulitan memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak. Kondisi jobless growth memperlihatkan bahwa pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat tidak selalu berjalan beriringan.

Dalam sistem kapitalisme, keputusan membuka atau menutup lapangan kerja sangat dipengaruhi pertimbangan keuntungan dan efisiensi perusahaan. Perusahaan akan merekrut tenaga kerja ketika dianggap sesuai dengan kebutuhan produksi dan memberikan keuntungan, sedangkan ketika biaya tenaga kerja dinilai terlalu besar atau kondisi pasar berubah, pengurangan tenaga kerja dapat dilakukan. Karena itu, PHK dan pengangguran tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan sosial yang harus diselesaikan negara, tetapi diangap sebagai konsekuensi mekanisme ekonomi. Pekerja akhirnya berada dalam posisi yang rentan ketika kepentingan efisiensi dan keuntungan lebih dominan daripada jaminan keberlangsungan hidup mereka.
Negara kapitalistik cenderung menempatkan sektor swasta dan mekanisme pasar sebagai aktor utama penciptaan lapangan kerja. Negara berperan sebagai regulator yang membuat aturan, memberikan insentif, dan menciptakan iklim investasi agar dunia usaha berkembang. Namun, ketika investasi tidak menghasilkan pekerjaan yang cukup atau terjadi PHK besar-besaran, persoalan tersebut tetap kembali kepada masyarakat sebagai pencari kerja. 
Negara sebagai Pengurus Urusan Rakyat
 
Islam memiliki perspektif yang berbeda dalam memandang persoalan ekonomi dan ketenagakerjaan. Keberhasilan ekonomi tidak semata-mata diukur dari besarnya pertumbuhan atau akumulasi kekayaan, tetapi dari terjaminnya pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan rakyat memperoleh kebutuhan dasar, termasuk makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan demikian, keberadaan jutaan orang yang tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tidak dapat dianggap sebagai persoalan yang sepenuhnya harus diselesaikan oleh mekanisme pasar.

Dalam konsep negara Islam, negara berkedudukan sebagai raa'in, yaitu pengurus dan penanggung jawab urusan rakyat. Negara tidak cukup hanya menjadi regulator yang menunggu sektor swasta menciptakan pekerjaan, tetapi harus mengambil langkah nyata untuk menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat yang membutuhkan. Negara dapat mengembangkan industri strategis, membangun infrastruktur, mengoptimalkan sektor pertanian dan perdagangan, serta menyediakan pendidikan dan pelatihan yang mendukung kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, potensi sumber daya manusia, termasuk lulusan perguruan tinggi, diarahkan agar dapat berkontribusi secara produktif bagi masyarakat.
Islam juga mengatur hubungan antara pekerja dan pemberi kerja secara jelas. Hak pekerja harus dijamin, akad kerja harus diketahui dengan terang, dan upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang adil. Negara memiliki kewenangan untuk memastikan tidak terjadi kezaliman dalam hubungan ketenagakerjaan. Jika seseorang benar-benar tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, mekanisme jaminan sosial dalam sistem Islam juga berfungsi untuk memastikan kebutuhan dasarnya tetap terpenuhi.

Selain itu, sumber daya alam strategis yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai segelintir individu atau korporasi untuk kepentingan pribadi. Dalam konstruksi ekonomi Islam, sumber daya seperti minyak, gas, tambang, dan sumber daya tertentu lainnya dikelola negara untuk kemaslahatan masyarakat. Hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan rakyat dan membangun sektor-sektor produktif. Dengan pengelolaan tersebut, kekayaan alam tidak hanya menghasilkan pendapatan, tetapi juga dapat menjadi basis pembangunan industri, membuka lapangan pekerjaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, persoalan satu juta lebih sarjana menganggur semestinya tidak hanya dijawab dengan meminta lulusan meningkatkan kompetensi atau memperbanyak program pelatihan. Peningkatan kualitas individu memang penting, tetapi tanpa perubahan struktur ekonomi dan kebijakan penciptaan lapangan kerja, persoalan serupa dapat terus berulang. Negara perlu memastikan pertumbuhan ekonomi benar-benar diterjemahkan menjadi kesempatan kerja dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Dalam perspektif Islam, negara yang menjalankan fungsi raa'in akan menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tanggung jawab utama, bukan menyerahkannya sepenuhnya kepada mekanisme pasar. 
 
WallahuAlam.