-->

Satu Juta Sarjana Menganggur, Menagih Peran Negara dan Solusi Sistemik Islam


Oleh : I Raudhatul Jannah

Menjadi sarjana dahulu sering dipandang sebagai jalan menuju kehidupan yang lebih baik. Bertahun-tahun menempuh pendidikan tinggi, menghabiskan biaya yang tidak sedikit, dan memperoleh gelar akademik seharusnya menjadi modal untuk memasuki dunia kerja dan membangun kehidupan yang mandiri.

Namun, realitas hari ini menunjukkan persoalan yang berbeda.

Fenomena pengangguran terdidik terus berulang. Jumlah sarjana yang kesulitan mendapatkan pekerjaan bahkan disebut telah menembus angka sekitar satu juta orang. Pada saat yang sama, pertumbuhan lapangan kerja formal yang membutuhkan keterampilan tinggi belum mampu mengimbangi jumlah lulusan perguruan tinggi. Di berbagai daerah, mahasiswa bahkan menagih janji penciptaan 19 juta lapangan pekerjaan. Program-program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) memang diharapkan membuka lapangan pekerjaan, tetapi belum sepenuhnya menjawab persoalan penyerapan tenaga kerja berpendidikan tinggi.

Persoalannya menjadi semakin ironis ketika pertumbuhan ekonomi tetap diumumkan meningkat, sementara kesempatan kerja tidak tumbuh sebanding. Di tengah situasi tersebut, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terjadi di berbagai sektor.

Job fair pun berubah menjadi gambaran nyata dari persoalan tersebut. Ribuan pencari kerja memadati bursa kerja untuk mendapatkan posisi yang terbatas. Bahkan, dalam beberapa kasus, orang tua harus ikut mengantar dan menunggu anaknya mencari pekerjaan.

Jika seseorang sudah belajar bertahun-tahun, memperoleh gelar sarjana, memiliki kompetensi, tetapi tetap tidak mendapatkan pekerjaan, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab? Apakah seluruh beban harus dikembalikan kepada individu? Ataukah persoalan ini menunjukkan adanya masalah yang lebih besar pada sistem ekonomi yang sedang berjalan?

Pertumbuhan Ekonomi yang Tidak Otomatis Berarti Kesejahteraan

Dalam perspektif ekonomi kapitalisme, pertumbuhan ekonomi lazimnya dilihat melalui indikator seperti pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), investasi, produksi, konsumsi, dan berbagai indikator makroekonomi lainnya. Masalahnya, angka pertumbuhan ekonomi tidak selalu menggambarkan kondisi kehidupan setiap individu.

Sebuah negara dapat mengalami pertumbuhan ekonomi, investasi dapat meningkat, produksi dapat bertambah, tetapi pada saat yang sama sebagian masyarakat tetap kesulitan mendapatkan pekerjaan, kehilangan pekerjaan, atau tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup secara layak.

Dalam Islam, persoalan ekonomi tidak semata-mata terletak pada bagaimana memperbesar produksi atau meningkatkan kekayaan negara. Persoalan ekonomi yang mendasar adalah bagaimana kebutuhan setiap individu manusia dapat terpenuhi dan bagaimana kekayaan tersebut didistribusikan sesuai dengan ketentuan syariat.

Islam memandang manusia sebagai individu yang kebutuhan pokoknya harus dijamin. Karena itu, keberhasilan ekonomi tidak cukup diukur dari besarnya kekayaan yang beredar dalam perekonomian, tetapi juga dari apakah setiap individu mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.

Keberadaan satu juta sarjana yang menganggur bukan sekadar persoalan statistik ketenagakerjaan. Ia merupakan persoalan kehidupan manusia. Ada individu yang tidak memiliki penghasilan. Ada keluarga yang harus menopang anak yang telah lulus perguruan tinggi. Ada biaya pendidikan yang telah dikeluarkan bertahun-tahun, tetapi tidak berujung pada kemandirian ekonomi.

Maka, pertanyaan tentang pengangguran semestinya tidak berhenti pada, “Mengapa mereka tidak menciptakan pekerjaan sendiri?” Tetapi juga harus dilanjutkan dengan pertanyaan: “Mengapa sistem ekonomi tidak mampu menyediakan kondisi yang memungkinkan masyarakat memenuhi kebutuhan hidupnya?”

Dalam Kapitalisme, Lapangan Kerja Diserahkan kepada Mekanisme Pasar

Salah satu karakter utama kapitalisme adalah memberikan ruang yang sangat besar kepada kepemilikan individu dan mekanisme pasar. Negara memang memiliki fungsi regulasi, tetapi kegiatan ekonomi pada dasarnya banyak digerakkan oleh kepentingan investasi, keuntungan, efisiensi, dan mekanisme permintaan serta penawaran.

Dalam kondisi seperti ini, perusahaan akan merekrut pekerja terutama ketika tenaga kerja tersebut dibutuhkan dan mampu memberikan nilai ekonomi bagi perusahaan. Akibatnya, seseorang bisa memiliki ijazah tinggi, tetapi tetap tidak terserap jika struktur ekonomi tidak membutuhkan kompetensinya.

Di sinilah terjadi paradoks.

Universitas terus menghasilkan lulusan. Sementara dunia industri tidak selalu menciptakan pekerjaan dalam jumlah dan jenis yang sesuai dengan lulusan tersebut. Akibatnya, pendidikan dan kebutuhan industri berjalan dalam jalur yang tidak selalu bertemu. Lebih jauh lagi, ketika perusahaan menghadapi tekanan biaya atau penurunan keuntungan, PHK dapat menjadi salah satu pilihan bisnis.

Dalam logika kapitalisme, perusahaan pada dasarnya bertanggung jawab terhadap keberlangsungan bisnisnya. Karena itu, ketika tenaga kerja dianggap tidak lagi efisien atau biaya tenaga kerja harus ditekan, pekerja dapat kehilangan pekerjaannya.

Siapa yang menanggung kehidupan pekerja setelah ia kehilangan pekerjaan? Jika jawabannya terutama adalah individu, keluarga, atau mekanisme bantuan sosial, maka negara pada akhirnya hanya menangani akibat, bukan memastikan struktur ekonomi yang memungkinkan masyarakat memperoleh pekerjaan dan penghidupan.

Islam Tidak Menjadikan Pasar sebagai Satu-Satunya Penentu

Islam memiliki pandangan yang berbeda. Negara tidak boleh sekadar menjadi penonton yang menyerahkan pemenuhan kebutuhan masyarakat kepada mekanisme pasar. Negara adalah raa'in—pengurus dan penanggung jawab urusan rakyat.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Imam adalah raa'in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini memberikan prinsip penting bahwa kekuasaan bukan sekadar fasilitas untuk mengatur masyarakat, tetapi amanah untuk mengurus kepentingan mereka. Karena itu, dalam sistem Islam, persoalan ekonomi tidak dilepaskan sepenuhnya kepada individu atau perusahaan.

Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi. Islam tidak menjadikan pemenuhan kebutuhan manusia sebagai urusan abstrak berupa angka pertumbuhan ekonomi. Islam memperhatikan pemenuhan kebutuhan setiap individu secara nyata.

Dengan demikian, ketika seseorang kehilangan pekerjaan, negara tidak cukup hanya mengatakan bahwa masyarakat harus meningkatkan skill, mengikuti pelatihan, menjadi pengusaha, atau bersaing di pasar kerja. Negara harus menciptakan kondisi ekonomi yang memungkinkan rakyat memperoleh penghidupan.

Bekerja adalah Salah Satu Jalan Kepemilikan dalam Islam

Islam mengakui kepemilikan individu. Seseorang boleh memiliki harta, melakukan perdagangan, mendirikan usaha, memperoleh keuntungan, dan mengembangkan kekayaannya selama dilakukan melalui cara yang dibenarkan syariat.

Bahkan, bekerja merupakan salah satu sebab kepemilikan yang diakui dalam Islam. Karena itu, Islam tidak memandang rakyat sebagai objek yang selamanya harus menerima bantuan negara. Justru, negara harus menciptakan kondisi agar rakyat mampu bekerja dan memperoleh penghasilan melalui jalan yang halal.

Di sinilah negara memiliki peran strategis. Negara dapat membangun industri, membuka berbagai sektor produktif, mengembangkan pertanian, perdagangan, teknologi, infrastruktur, dan berbagai bidang strategis lainnya. Negara juga dapat menyediakan fasilitas pendidikan dan pelatihan agar kemampuan masyarakat sesuai dengan kebutuhan pembangunan ekonomi.

Dengan demikian, penyelesaian pengangguran bukan hanya berupa bantuan tunai setelah seseorang kehilangan pekerjaan. Lebih dari itu, negara harus menciptakan ekosistem yang memungkinkan masyarakat memiliki akses terhadap pekerjaan dan sumber-sumber kekayaan.

Mengapa Sumber Daya Alam Menjadi Persoalan Penting?

Indonesia memiliki sumber daya alam yang luar biasa: minyak, gas, batu bara, mineral, hutan, laut, dan berbagai kekayaan alam lainnya. Tetapi ini bukan sekedar berbicara berapa besar kekayaan yang dimiliki Indonesia melainkan siapa yang menikmati kekayaan tersebut.

Islam membagi kepemilikan menjadi tiga: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Kepemilikan umum mencakup harta yang secara syar'i diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan tidak boleh dimonopoli individu.

Salah satu landasannya adalah hadis:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)

Pembahasan tentang al-milkiyyah al-'ammah atau kepemilikan umum. Di dalamnya termasuk sumber daya yang menjadi kebutuhan masyarakat secara luas dan sumber daya alam yang memiliki karakter tertentu sehingga tidak layak dikuasai secara privat. Karena itu, negara dalam sistem Islam bertindak sebagai pengelola kepemilikan umum untuk kemaslahatan rakyat.

Bayangkan jika sumber daya strategis dikelola berdasarkan prinsip kepemilikan umum. Hasil pengelolaan minyak, gas, tambang, energi, dan sumber daya strategis lainnya tidak semata-mata diarahkan untuk keuntungan korporasi, tetapi dikembalikan kepada masyarakat melalui mekanisme yang sesuai syariat.

Negara dapat mengembangkan industri pengolahan, bukan hanya menjual bahan mentah. Tambang dapat dikembangkan menjadi industri hilir. Energi dapat dikembangkan menjadi basis industri nasional. Pertanian dapat diperkuat melalui industri pengolahan hasil pertanian. Sektor maritim dapat dikembangkan secara serius. Teknologi dapat dibangun untuk mendukung berbagai industri strategis. Semua itu tentu membutuhkan tenaga manusia. Di sinilah kekayaan alam dapat menjadi salah satu instrumen untuk membuka lapangan pekerjaan secara luas.

Maka, persoalan pengangguran tidak bisa dipisahkan dari persoalan siapa yang menguasai dan bagaimana kekayaan dikelola.

Jika kekayaan strategis dikuasai segelintir pihak, maka pertumbuhan kekayaan tidak otomatis menciptakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Sebaliknya, jika kekayaan yang secara syar'i merupakan kepemilikan umum dikelola untuk kepentingan masyarakat, maka manfaatnya dapat dikembalikan kepada rakyat secara lebih luas.

Negara Tidak Sekadar Memberi Bantuan, tetapi Menjamin Kehidupan

Dalan Islam, negara juga mempunyai mekanisme untuk menjamin kebutuhan masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Islam tidak membiarkan orang yang lemah begitu saja.

Keluarga memiliki tanggung jawab. Masyarakat memiliki kewajiban sosial. Dan negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada rakyat yang terlantar.

Al-Qur'an memberikan prinsip distribusi kekayaan:
“...agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7)

Konsep distribusi kekayaan berkaitan dengan kewajiban menjaga keseimbangan ekonomi di tengah masyarakat, termasuk melalui pengelolaan kepemilikan umum dan peran negara dalam membantu individu yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya.

Karena itu, penyelesaian pengangguran dalam perspektif Islam bukan hanya memberikan bantuan kepada pengangguran saja melainkan dengan menciptakan kondisi agar mereka mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara bermartabat.

Bantuan memang dapat menyelesaikan persoalan hari ini. Namun dengan adanya pekerjaan dan akses terhadap sumber kekayaan dapat menyelesaikan persoalan kehidupan.

Lalu, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jika satu juta sarjana menganggur, tentu tidak adil apabila seluruh kesalahan dibebankan kepada mereka. Tidak tepat mengatakan bahwa mereka malas. Tidak tepat pula menganggap mereka kurang kompeten hanya karena belum mendapatkan pekerjaan.

Sebagian mungkin memang perlu meningkatkan keterampilan. Sebagian mungkin perlu memperbaiki kemampuan komunikasi, teknologi, bahasa, atau kompetensi profesional. Namun, persoalan struktural tidak dapat diselesaikan hanya dengan menyuruh individu beradaptasi.

Jika jumlah pencari kerja jauh lebih besar daripada pekerjaan yang tersedia, maka persoalannya sudah berada pada level sistem ekonomi. Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab besar dalam mengurus persoalan tersebut.

Negara harus memastikan kebutuhan pokok rakyat terpenuhi, menciptakan kondisi bagi masyarakat untuk bekerja, mengembangkan sektor produktif, mengelola kepemilikan umum sesuai hukum syariat, serta memastikan kekayaan tidak hanya berputar pada segelintir orang. Dengan demikian, negara bukan sekadar regulator, melainkan raa'in yang bertanggung jawab mengurus rakyat.

Karena itu, persoalan satu juta sarjana menganggur tidak cukup dijawab dengan menambah job fair. Tidak cukup dengan menambah pelatihan. Tidak cukup dengan memberikan seminar kewirausahaan. Tidak cukup pula dengan membuat slogan penciptaan lapangan kerja.

Semua itu mungkin bermanfaat, tetapi tidak menyentuh akar persoalan apabila struktur ekonominya tetap sama. Yang dibutuhkan adalah perubahan cara pandang. Pertumbuhan ekonomi harus dikembalikan kepada tujuan yang lebih fundamental: untuk siapa pertumbuhan itu terjadi?

Investasi harus ditanyakan: siapa yang memperoleh manfaatnya?

Sumber daya alam harus ditanyakan: siapa pemilik hakikinya dan siapa yang menikmati hasilnya?

Pendidikan harus ditanyakan: untuk apa manusia dididik dan bagaimana ilmu mereka digunakan untuk kemaslahatan masyarakat?

Dan lapangan kerja harus ditanyakan: apakah rakyat dibiarkan bersaing sendiri di pasar, ataukah negara benar-benar bertanggung jawab memastikan mereka dapat hidup secara layak?

Inilah perbedaan mendasar antara sekadar memperbaiki angka ekonomi dengan membangun sistem ekonomi yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan manusia.

Penutup: Sarjana Menganggur Adalah Alarm

Satu juta sarjana menganggur bukan hanya angka. Di balik angka tersebut ada anak muda yang bertahun-tahun belajar. Ada orang tua yang mengeluarkan biaya pendidikan. Ada keluarga yang berharap anaknya segera mandiri. Ada potensi intelektual yang belum digunakan. Ada tenaga, ilmu, kreativitas, dan kemampuan yang seharusnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, fenomena ini semestinya menjadi alarm bagi negara.

Islam tidak memandang manusia semata-mata sebagai angka dalam statistik pertumbuhan ekonomi. Islam memandang manusia sebagai amanah yang harus diurus.

Sistem ekonomi Islam dibangun di atas konsep kepemilikan yang sesuai syariat, pemanfaatan harta yang halal, serta distribusi kekayaan yang menjamin kebutuhan masyarakat. Maka, solusi terhadap pengangguran tidak berhenti pada bagaimana membuat para sarjana lebih siap menghadapi pasar kerja.

Jika kekayaan alam yang melimpah tidak mampu mengantarkan rakyat kepada kesejahteraan, jika pertumbuhan ekonomi tidak sebanding dengan pertumbuhan kesempatan kerja, dan jika gelar sarjana tidak menjamin seseorang memperoleh pekerjaan, maka sudah waktunya kita tidak hanya memperdebatkan program.

Kita perlu mengevaluasi sistemnya. Sebab, dalam perspektif Islam, negara bukan sekadar penjaga aturan permainan. Negara adalah raa'in—pengurus rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.

Dan pada akhirnya, persoalan satu juta sarjana menganggur membawa kita kepada pertanyaan yang jauh lebih mendasar:

Bukan hanya “mengapa mereka menganggur?”, tetapi “sistem ekonomi seperti apa yang mampu memastikan ilmu, tenaga, dan potensi setiap manusia dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sekaligus memberikan kemaslahatan bagi masyarakat?”