-->

Pengangguran Meningkat, Kesejahteraan Rakyat Terjerat Kemiskinan struktural


Oleh : Hasna Hanan

Setiap tahun persoalan pengangguran selalu menjadi hal yang terjadi tanpa ada solusi yang pasti dalam menyelesaikannya, karena akar masalah tidak hanya sekedar tehnis, tetapi juga problem struktural dampak dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme 

Dilansir dari media kompas Persentase lulusan pendidikan tinggi alias sarjana yang menganggur cenderung naik dari tahun ke tahun. Pada periode Agustus 2022 hingga Mei 2026, tingkat pengangguran berlatar belakang sarjana naik dari 7,98 persen (Agustus 2022), 10,3 persen (Agustus 2023), 11,28 persen (Agustus 2024), 12,12 persen (Agustus 2025), 12,37 persen (November 2025), dan 14,27 persen (Februari 2026).

Data terbaru, per Mei 2026, total penduduk usia kerja yang menganggur mencapai 7,22 juta orang. Sekitar 14,31 persen alias 1.033.182 orang di antaranya adalah pengangguran berlatar belakang sarjana terapan (S-1, S-2, dan S-3).

Lembaga riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia memproyeksikan tambahan PHK pada kuartal II/2026 mencapai 15.300 hingga 20.300 buruh. Proyeksi ini muncul terlepas dari tekanan biaya impor bahan baku akibat pelemahan rupiah dan gangguan pasokan global.

Persaingan mencari kerja pun makin berat. Menurut data platform pencari kerja JobStreet by SEEK, rata-rata satu iklan lowongan menerima 500—600 lamaran. Persaingan tersebut bahkan lebih ketat untuk posisi umum di perusahaan besar. Dalam beberapa kasus, jumlah pelamar bisa mencapai ribuan orang.

Ekonomi Kapitalisme Pemicunya 

Masalah pengangguran ini merupakan problem struktural sebagai konsekuensi logis penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sistem ini, tujuan ekonomi berfokus pada maksimalisasi keuntungan (profit oriented), bukan pemenuhan kebutuhan manusia.

Negara hanya berperan sebagai regulator, minimal bukan penanggung jawab langsung distribusi kesejahteraan. Sistem kapitalisme tidak mewajibkan negara menyediakan pekerjaan, melainkan mengalihkan tanggung jawab penyediaan lapangan kerja kepada bursa pasar tenaga kerja. Padahal, realitas menunjukkan bahwa pasar tidak menjamin distribusi kerja. Pasar hanya mengalokasikan tenaga kerja berdasarkan keuntungan. Akibatnya, terjadi ketimpangan, pengangguran kronis, dan kemiskinan struktural. Secara sistemis, mekanisme ini melahirkan orang miskin dan pengangguran.

Liberalisasi pasar tenaga kerja dan sistem outsourcing menambah fleksibilitas pasar tenaga kerja. Saat ekonomi booming, perusahaan merekrut banyak tenaga kerja. Sebaliknya, saat resesi, PHK mudah dilakukan. Pasar tenaga kerja didominasi kontrak jangka pendek, pekerja lepas (freelancer), dan berbasis platform digital (aplikasi/situs web). Meski tampak sebagai solusi, pekerja tidak memperoleh jaminan pengupahan yang adil. Walhasil, fenomena PHK yang masif, pengangguran kronis, dan membengkaknya pekerja sektor informal terjadi akibat cacat paradigma serta mekanisme sistemis yang eksploitatif.

Bagaimana pengangguran bisa terselesaikan dengan model perekonomian kapitalistik yang secara struktural juga melahirkan jumlah PHK dan penyediaan lapangan kerja yang syarat kepentingan segelintir korporat yang hanya fokus mencari profit saja.

Islam Solusi Pengangguran 

Dalam sistem Islam, ketenagakerjaan merupakan bagian dari sistem politik ekonomi Islam. Bekerja bagi laki-laki balig hukumnya fardu ain karena terkait perintah Allah tentang penafkahan. Allah Taala berfirman, ”Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf.” (QS Al-Baqarah [2]: 233).

Negara memastikan setiap laki-laki mukalaf memperoleh lapangan kerja. Negara bertindak sebagai raa’in (penanggung jawab langsung) atas kebutuhan rakyat.

Rasulullah saw. bersabda,

 الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

”Seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR Bukhari).

Penerapan ideologi Islam dalam bingkai Khilafah menghadirkan paradigma berbeda dari kapitalisme. 

Pertama, pengelolaan sumber daya alam sepenuhnya menjadi milik rakyat dan dikelola negara untuk kepentingan publik, bukan dikomersialisasikan atau diserahkan pada investor asing. 

Rasulullah saw. menegaskan dalam hadis, “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api” (HR. Abu Dawud). 

Prinsip ini menegaskan bahwa sumber daya alam strategis seperti tambang, energi, dan hutan termasuk kategori milik umum yang tidak boleh dikuasai segelintir pihak. 

Dengan langsung oleh negara, hasilnya masuk ke Baitulmal lalu dialokasikan untuk kebutuhan rakyat, termasuk pembangunan industri padat karya yang menyerap tenaga kerja secara luas.

Kedua, dalam Khilafah, negara tidak menyerahkan urusan tenaga kerja pada mekanisme pasar. Negara berkewajiban menjamin nafkah bagi setiap laki-laki dewasa dengan membuka akses pekerjaan yang layak. Rasulullah saw. pernah memberikan sebilah kapak kepada seorang sahabat miskin agar ia bekerja mencari kayu bakar, bukan meminta-minta. Pola ini menunjukkan negara berkewajiban menyediakan sarana, modal, dan lapangan kerja riil bagi rakyat. 

Dengan pengelolaan industri nasional berbasis SDA, tenaga kerja terserap secara optimal tanpa harus bergantung pada investasi asing atau sektor informal yang rapuh.

Ketiga, sistem pendidikan dalam Khilafah dirancang untuk melahirkan generasi terampil sesuai kebutuhan riil umat, bukan sekadar mengikuti kepentingan pasar global. 

Kurikulum vokasi akan sinkron dengan industrialisasi yang dijalankan negara, sehingga mismatch seperti yang terjadi pada lulusan SMK hari ini tidak akan terjadi. 

Selain itu, distribusi kekayaan dijaga agar tidak terkonsentrasi pada segelintir orang, sebab Islam melarang penumpukan harta (QS. Al-Hasyr: 7). 

Dengan kombinasi pengelolaan SDA, penciptaan lapangan kerja, dan distribusi adil, Islam dalam bingkai Khilafah mampu menghadirkan solusi komprehensif atas krisis pengangguran, sekaligus mewujudkan kesejahteraan hakiki bagi seluruh rakyat. Wallahu a’lam biasshowab