-->

Pemaksaan Pajak Di Sistem Hari Ini, Sungguh Tak Bijak.

Pemaksaan Pajak Di Sistem Hari Ini, Sungguh Tak Bijak. 

Oleh : Sumarini

Bicara masalah pajak hari ini, jika kita bertanya pada sebagian besar masyarakat dan itu jawabannya hampir sama. Yaitu sangat sangat terbebani dengan pungutan dan juga pengawasan pajak yang dinilai semakin ketat. 
Berikut fakta terkait pajak yang dapat kita lihat, 
Muslimahtimes.com–Terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak belakangan menuai perhatian publik. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah adanya koordinasi kewilayahan yang melibatkan unsur TNI, khususnya Babinsa, dan Polri melalui Bhabinkamtibmas dalam mendukung pelaksanaan tugas perpajakan di lapangan.

Sungguh apapun itu disistem ini selalu saja menampilkan kegaduhan, pro dan kontra, kesenjangan yang begitu kentara dan juga ke-tidak adilan yang itu selalu rakyat kecil yang jadi korban nya. 
Pajak yang dibebankan kepada rakyat, sesungguhnya sangat berat bagi mereka untuk di jalankan, ditengah kondisi ekonomi yang lesu seperti saat ini juga fasilitas pelayanan publik yang tidak sepenuhnya mereka rasakan karena tidak sebanding dengan tinggi nya besaran pajak, hingga membuat beban hidup makin bertambah berat. Khususnya masyarakat kelas bawah dan juga pelaku UMKM yang begitu tertekan dengan pendataan dan penagihan pajak yang begitu agresif di pusat pusat ekonomi rakyat. 

Juga yang menjadi pertanyaan tugas dan fungsi dari TNI dan Polri itu sebenarnya apa...? Kecuali DJP ( Dewan Jendral Pajak) yang memang mengurus masalah pajak, sementara TNI dan juga Polri itu kenapa mereka di ikut serta kan dalam masalah pajak. 

Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menjelaskan soal TNI/Polri ikut mengawasi wajib pajak (WP). Bakom dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) tidak memiliki kewenangan perpajakan. Baik melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Semua kewenangan tersebut adalah milik pelaksanaan tugas perpajakan. Pemerintah juga menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
Jadi untuk apa mereka yang bukan menangani tugasnya sebagai pelaksana pajak ikut dihadirkan bersama DJP yang memang punya kewenangan atas pajak. 

Akibat nya surat edaran tentang pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak yang dikeluarkan oleh DJP ( Direktorat Jenderal Pajak) belakangan menuai kontroversi ditengah masyarakat. Bagaimana tidak, dengan cara mengikut sertakan aparat pihak kepolisian dan juga TNI memunculkan pemikiran bahwa ada pemaksaan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemungutan pajak kepada rakyat kecil, perasaan takut untuk tidak taat akan pajak timbul demi melihat aparat yang sengaja dihadirkan untuk menakut-nakuti kita. 

Meskipun TNI dan juga Polri  secara normatif bukan lah petugas penagih pajak. Tetap keterlibatan mereka menjadi ancaman bagi masyarakat yang terdampak pajak, upaya ini sengaja dilakukan oleh pemerintah sekali lagi demi untuk kita takut bila tak bayar pajak. 
Ketakutan yang muncul tentu itu yang menjadi harapan mereka, dan kita sebagai rakyat kecil tak punya kekuatan untuk melawan mereka. 
Tak punya pilihan untuk tidak taat, dan apa yang telah mereka lakukan adalah dampak dari kezholiman yang di buat oleh penguasa hari ini terhadap rakyat nya. 

Negeri kaya dengan sumberdaya alam nya yang luar biasa banyak nya, namun justru habis dibagikan kepada para kapitalis pendukung penguasa, bekerja sama dalam pengelolaan nya dan hasil nya mereka juga yang menikmati bersama. Sedikit pun tidak demi kepentingan rakyat, sungguh luar biasa zholim nya perlakuan mereka. Amanah yang seharusnya diemban ganti jadi sebuah penghianatan, hanya demi kepentingan pribadi, lupa ada kewajiban amanah dipundak nya. 

Dan ketika mengatas namakan pemasukan negara, mereka memeras rakyat, menggantungkan pemasukan negara dari pajak yang dipungut dari rakyat. Rakyat dijadikan tumbal kebusukan cara berpolitik mereka. Merekayasa kebijakan publik atas nama pajak yang ditanggung oleh rakyat. 
Rakyat mulai bertanya sesungguhnya dimana bermuaranya aliran dana yang di dapat dari pajak, dan juga transparansi pengelolaan anggaran yang dibuat oleh pemerintah. 
Pemikiran pemikiran semacam ini sudah mulai muncul pada mereka. 

Ketidak adilan sistem hari ini benar-benar dirasakan oleh kita masyarakat kecil. Bagaimana bisa kita dipaksa untuk membayar pajak sementara mereka para pejabat tinggi dilingkaran penguasa bisa bebas dari pajak
dengan kebijakan family office, tax holiday, tax Amnesty, dll. 
Kebijakan yang di buat oleh manusia yang punya kepentingan dan saling menguntungkan bagi mereka, sementara rakyat bukan bagian dari mereka... 

Dalam Nizham al-Hukmi fi al-Islam (Sistem Pemerintahan dalam Islam), negara diposisikan sebagai pelayan dan penanggung jawab penuh atas urusan rakyat melalui prinsip ri'ayah asy-syu'un (pengurusan dan pelayanan urusan umat), di mana penguasa bertindak sebagai perisai dan pelindung yang wajib memenuhi kebutuhan dasar, keamanan, serta penerapan hukum syariat secara adil tanpa diskriminasi.Konsep Dasar Ri'ayahFungsi Pelayanan: Negara bukan alat kekuasaan untuk menekan atau mengambil keuntungan dari rakyat, melainkan institusi administratif dan ideologis yang mengurus hajat hidup umat.

Dalam Islam APBN khilafah tidak tergantung dari pajak yang dipungut dari rakyat. Pemasukan baitulmal cukup untuk memenuhi kebutuhan umat sekaligus meriayah dan mewujudkan kemaslahatan umat. 
Pajak Sesekali sementara waktu dipungut ketika kondisi baitulmal kosong. Sementara ada kewajiban yang harus dipenuhi. 
Dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah karya Syaikh Abdul Qadim Zallum, pajak (dharibah) didefinisikan sebagai harta yang diwajibkan oleh Allah kepada kaum Muslim untuk membiayai pos pengeluaran wajib di Baitul Mal ketika kas negara kosong atau tidak mencukupi, semata-mata untuk mencegah kemudaratan umat tanpa berlebihan.

Dari sini kita dapat membandingkan bagaimana ketika islam memposisikan dirinya sebagai Negara yang meriayah umat sekaligus mewujudkan kemaslahatan bagi rakyat nya. 
Sistem kapitalis dengan segala tekanan dan bentuk pemaksaan terhadap rakyat tidak akan kita jumpai ketika ada islam. 
Negara akan bersikap adil terutama masalah harta. Tidak ada yang istimewa menyoal perhatian nya kepada rakyat. Tidak ada istilah anak emas ( kepada pengusaha besar) semua diperlakukan sama. Sesuai hukum sya'ra. 
Demikian... 
Waalahu a' lam bishawab.