Pajak Makin Mencekik dalam Sistem Sekularisme
Oleh : Ummu Farras
Setiap negara memerlukan sumber pendapatan untuk menjalankan pemerintahannya, membangun infrastruktur, serta memenuhi beraneka kebutuhan masyarakat. Pertanyaannya adalah, dari mana negara seharusnya mendapatkan pemasukan tersebut? Pertanyaan ini sangat penting karena sumber pendapatan negara bukan hanya memengaruhi kemampuannya dalam melayani warganya, tetapi juga mencerminkan pendekatan yang diambil dalam mengatur kehidupan sosial.
Di Indonesia, berdasarkan Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, lebih dari 82,1% dari total pendapatan negara berasal dari pajak (termasuk pajak, bea, dan cukai). Bahkan, Direktorat Jenderal Pajak mengusung slogan “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh”, yang menggambarkan potensi negeri ini untuk menjadi kuat dan sejahtera ketika masyarakat patuh membayar pajak. Pajak sering kali menjadi solusi utama bagi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, saat menghadapi masalah fiskal dan defisit anggaran.
Menurut informasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, realisasi penerimaan pajak pada tahun 2025 mencapai Rp2. 217,9 triliun, sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya sebesar Rp534,1 triliun. Angka tersebut menunjukkan bahwa pendapatan pajak jauh lebih besar, yakni lebih dari empat kali lipat dibandingkan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini sekaligus menggarisbawahi betapa besarnya ketergantungan negara terhadap pajak untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintah.
Situasi ini mirip dengan yang terjadi di Kota Samarinda. Penurunan alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat akibat kebijakan anggaran nasional mengharuskan pemerintah Kota Samarinda untuk mencari solusi agar program pembangunan tetap dapat dijalankan dengan baik. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Cahya Ernawan, menyampaikan langkah-langkah strategis yang sedang dijalankan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Supaya tidak terus bergantung pada pusat, Bapenda segera melakukan pembaruan data objek pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, pemerintah Kota Samarinda berencana memberikan diskon pajak guna mendorong masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak.
Kondisi ini menunjukkan bahwa ketika penerimaan negara menurun, langkah paling cepat yang diambil adalah memaksimalkan pungutan dari masyarakat, yaitu melalui pajak. Dalam sistem kapitalisme, negara cenderung menjadikan pajak sebagai alat utama untuk mendukung pembiayaan pemerintahan. Ini menjadi sebuah ironi di tengah kekayaan sumber daya alam yang kita miliki, yang sebenarnya bisa menjadi sumber pendapatan bagi negara atau daerah jika dikelola dengan benar. Namun, kenyataannya saat ini, sumber daya alam tersebut dikelola oleh pihak swasta alih-alih pemerintah. Negara hanya mendapatkan pendapatan dari pajak dan non-pajak yang jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan dengan keuntungan besar yang diraih oleh perusahaan swasta.
Hal ini pada akhirnya menyebabkan negara kehilangan sumber pendapatan yang sangat penting, sehingga mengandalkan rakyat sebagai penyokong pendapatan negara melalui pajak. Ironisnya, manfaat dari pajak tersebut tidak dirasakan oleh seluruh masyarakat, terutama di daerah pedesaan. Banyak dari mereka yang hingga saat ini belum mendapatkan fasilitas dan infrastruktur yang memadai, dan kesejahteraan mereka masih sangat jauh dari kata layak, meskipun mereka termasuk dalam kelompok yang taat membayar pajak.
Dari sini kita bisa melihat bahwa inti permasalahan sebenarnya adalah karena banyak sumber pendapatan yang tidak dikelola secara mandiri oleh negara, sehingga hasil yang diperoleh pun tidak sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Akibatnya, rakyat terus menjadi pendorong ekonomi negara melalui pajak yang mereka bayarkan, sementara negara tampak tidak mengambil tanggung jawab, khususnya ketika terjadi defisit anggaran, dan tampaknya tidak ada solusi lain kecuali dengan meningkatkan pemungutan pajak.
Konsep ini tentu bertolak belakang dengan prinsip-prinsip dalam Islam. Dalam Islam, negara tidak memiliki hak untuk mengambil harta rakyat dengan seenaknya melalui berbagai jenis pajak. Seluruh pendapatan negara harus berasal dari hukum syariat, seperti zakat, kharaj, jizyah, ganimah, fai, dan hasil dari pengelolaan sumber daya alam. Dengan pengelolaan yang baik terhadap seluruh sumber pendapatan negara ini, negara tidak perlu memungut pajak dari rakyat, atau setidaknya tidak menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan. Menurut Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, pajak bukanlah sumber pendapatan tetap negara. Pajak hanya dibayarkan dalam kondisi darurat ketika semua pemasukan baitul mal telah habis dan kebutuhan mendesak harus dipenuhi. Oleh karena itu, negara Islam tidak boleh terus-menerus membebani rakyat dengan pajak seperti yang biasa terjadi dalam sistem kapitalisme saat ini.
Peradaban Islam mencatat bahwa penerapan sistem ekonomi Islam memberikan kesejahteraan yang luar biasa. Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, tingkat kemiskinan menurun drastis sehingga petugas zakat kesulitan menemukan orang yang berhak menerima zakat di beberapa daerah. Pada masa Harun ar-Rasyid dan Al-Ma’mun, Baitul Mal mampu mendanai pendidikan, perpustakaan, rumah sakit, pembangunan infrastruktur, penelitian ilmiah, hingga kesejahteraan masyarakat tanpa bergantung pada utang berbasis bunga. Keberhasilan ini muncul dari penerapan syariat secara menyeluruh, bukan semata-mata karena kekayaan alam atau luasnya wilayah.

Posting Komentar