Digemari namun Tak Dapat Mengganti
Oleh : Nur Indah (Aktivis Muslimah)
Saat ini mayoritas masyarakat sudah tidak asing lagi dengan AI, platform digital berupa kecerdasan buatan yang memberi pengguna informasi berdasarkan data dan informasi di internet. Banyak masyarakat memanfaatkannya karena kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan dalam aktivitas tanya jawab atas segala hal yang terjadi, terutama di kalangan generasi muda yang terbiasa menerima informasi secara instan dan cepat. Mereka bahkan menggunakannya untuk menjawab pertanyaan seputar keagamaan.
Kementerian Agama (Kemenag) menilai kemunculan layanan kecerdasan buatan (AI) yang mampu menjawab berbagai pertanyaan keagamaan menjadi fenomena yang mudah diterima generasi muda. Meski demikian, AI dinilai hanya dapat berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti ulama maupun rujukan utama dalam persoalan agama. AI tetap harus diposisikan sebagai alat bantu untuk mencari referensi atau merangkum informasi.
Meski begitu, Setiap jawaban yang dihasilkan AI tetap perlu diverifikasi dan divalidasi sebelum dijadikan pegangan. Selain karena Ilmu keislaman tidak hanya berkaitan dengan teks keagamaan, tetapi juga menyangkut konteks, metodologi, dan kebijaksanaan (hikmah) dalam penerapannya. Aspek-aspek tersebut dinilai tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh teknologi. Apalagi kecerdasan buatan ini tidak sepenuhnya akurat, karena informasi di internet tidaklah semuanya benar. Artinya, jangankan menjadi rujukan agama dan dimintai fatwa. Bahkan AI tidak bisa dijadikan sumber informasi yang terpercaya. Jadi sangat mungkin ada kesalahan dalam memberikan jawaban.
Dalam Islam sendiri, penetapan hukum dan fatwa harus bersumber dari Al-Qur'an, Sunah, Ijmak dan Qiyas yang diperoleh dengan jalan ijtihad. Maka merujuk hukum Islam/agama dan meminta fatwa hukum haruslah kepada ulama yang berakal dan faqih fid din. Ulama yang demikian memberikan informasi hukum/fatwa dengan bersandar pada dalil syar'i dan rasa takut pada Allah semata.
Oleh karena itu, posisi ulama yang mukhlis ini tidak bisa digantikan dengan platform digital di bawah pengawasan negara tempat algoritma dirancang berdasarkan kriteria kebijakan dan keamanan, berpotensi menghasilkan jawaban yang telah disortir dan dirumuskan. Ditambah lagi platform digital tidaklah berakal dan memiliki kesadaran, sehingga tidak akan bisa menggantikan posisi ulama dalam berfatwa atau menjadi rujukan agama. Maka sesuai dengan firmanNya :
“Dan Kami tidak mengutus sebelum engkau (Muhammad), melainkan orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan1 jika kamu tidak mengetahui” (QS: An Nahl [43])
Wallahua’lam bishowab

Posting Komentar