-->

Mengembalikan Peran Negara dalam Mewujudkan Ruang Ramah Anak


Oleh : Ummu Ayya

Setiap tanggal 23 Juli, Indonesia merayakan Hari Anak Nasional (HAN). Pada tahun ini, peringatan Hari Anak Nasional mengusung tema “Cintai Anak, Lindungi, dan Bangun Masa Depan”, yang dilaksanakan melalui Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak (Gernasranak). Melalui inisiatif ini, pemerintah mengajak semua elemen masyarakat untuk menciptakan ruang yang aman dan nyaman agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik serta mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengajak anak-anak di Indonesia untuk tumbuh menjadi generasi yang saling melindungi dengan menolak seluruh bentuk kekerasan, peduli terhadap orang lain, dan menciptakan lingkungan yang aman (19/7/2026). Namun, sangat disayangkan bahwa di balik perayaan ini, kondisi di lapangan justru menyedihkan. Banyak anak di Indonesia masih menghadapi risiko kekerasan di berbagai tempat, bahkan di tempat yang seharusnya aman seperti rumah dan sekolah.

Data dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat bahwa angka kasus kekerasan di sekolah pada tahun 2026 mengalami peningkatan hingga 100 persen. Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listiyarti, mengungkapkan bahwa terdapat 55 kasus kekerasan di institusi pendidikan antara Januari sampai Juni 2026, dengan kekerasan seksual mendominasi (kompas. com, 15/7/2026).

Lebih menyedihkan lagi, banyak anak yang terlibat dalam tindakan kekerasan. Berbagai laporan menunjukkan keterlibatan anak dalam perundungan, penganiayaan hingga aksi ekstrem seperti pengeboman di sekolah. Kasus terbaru melibatkan seorang siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang, Sumatera Barat, yang diduga meledakkan bom rakitan dengan daya ledak rendah di dalam kelasnya (14/7/2026).

Krisis Perlindungan Anak

Lingkungan yang aman, dipenuhi kasih sayang, dan bebas dari kekerasan, adalah syarat penting bagi pertumbuhan anak dan juga merupakan hak setiap anak. Sayangnya, menemukan lingkungan seperti itu menjadi sangat sulit. Saat ini, berbagai bentuk penyimpangan telah dinormalisasi di hampir setiap sudut lingkungan. Ruang digital yang sering dijelajahi anak-anak juga dipenuhi dengan konten kekerasan, pornografi, perjudian online, hingga budaya yang meruntuhkan nilai-nilai moral. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika anak-anak bukan hanya rentan menjadi korban kekerasan tetapi juga mungkin terlibat sebagai pelaku.

Perilaku seperti itu sebenarnya mencerminkan pemahaman yang memisahkan agama dari kehidupan sehari-hari dan menjadikan kepuasan diri sebagai tujuan utama dalam hidup. Akibatnya, seseorang tidak merasa bersalah saat melakukan kekerasan dan membuat konten kekerasan. Ini adalah kehidupan yang dipengaruhi oleh sistem kapitalisme sekular, di mana keinginan pribadi menjadi pengendali bagi tindakan manusia.

Selain itu, sistem kapitalisme juga membuat perlindungan anak tidak berjalan dengan baik seperti seharusnya. Keluarga mengalami tekanan ekonomi yang akhirnya menyebabkan kualitas pengasuhan menurun. Masyarakat semakin bersikap individualistis. Sementara sekolah yang seharusnya mendorong pembentukan karakter, justru menghasilkan anak-anak yang penuh ambisi duniawi. Akibatnya, anak kehilangan lingkungan yang bisa memberi rasa aman dan membantu membentuk kepribadian yang tepat. Lingkungan yang aman semakin jauh dari harapan, karena berbagai kebijakan yang berhubungan dengan perlindungan anak sering kali hanya berupa slogan atau kegiatan seremonial yang tidak benar-benar mengatasi akar masalah.

Dalam sistem kapitalisme, peran negara hanya sebagai pengatur, sehingga tidak hadir secara maksimal dalam melindungi masa depan generasi berikutnya. Hal ini terlihat dari ketidakjelasan pemerintah dalam menangani platform digital yang merugikan anak-anak. Perlindungan anak justru lebih sering dilakukan melalui kebijakan nyata, upacara peringatan, atau pemberian hukuman yang belum berhasil membuat anak itu jera. Lingkungan yang baik agar anak bisa tumbuh dan berkembang dengan baik hanya bisa tercipta jika negara hadir di depan sebagai pengurus sekaligus pelindung.

Peran Negara dalam Perlindungan Anak

Sebagai pelindung kehidupan, negara punya wewenang untuk membuat sistem yang memastikan anak-anak terlindungi dari berbagai jenis kekerasan, serta ancaman terhadap tubuh, pikiran, dan keyakinan mereka. Negara akan menciptakan cara hidup yang mengacu pada ajaran Islam. Dalam sistem pergaulan Islam, cara berinteraksi antara laki-laki dan perempuan diatur berdasarkan aturan syariat. Sehingga berbagai cara yang bisa menyebabkan kekerasan seksual atau tindakan tidak sopan dapat dikurangi.

Negara juga melindungi ruang publik dan ruang digital dari berbagai materi yang bisa merusak iman, etika, dan tumbuh kembang anak. Sehingga lingkungan di mana anak-anak berkembang menjadi tempat yang baik. Peran pemerintah seperti ini hanya bisa dijalankan dalam sistem Islam, bukan dalam sistem kapitalisme.

Di sisi lain, Islam juga mengharuskan keluarga dan masyarakat untuk membangun gaya hidup dengan taat kepada agama. Negara memastikan orang tua melaksanakan tugas memberi pengasuhan dan pendidikan anak sesuai dengan ajaran Islam, sementara masyarakat diingatkan untuk mendorong kebaikan dan melarang perbuatan yang tidak benar ketika ada tindakan menyimpang. Sehingga terbentuklah lapisan perlindungan yang saling mendukung antara keluarga, masyarakat, dan negara.Jika masih terjadi kekerasan terhadap anak, negara akan memberlakukan sanksi berdasarkan sistem hukum Islam (uqubat) kepada orang-orang yang melakukan tindakan tersebut. Uqubat Islam memiliki efek jawabir, yang berarti membuat pelaku merasa jera, serta zawajir yang mencegah orang lain melakukan tindakan yang sama. Dengan perlindungan yang lengkap, pembinaan masyarakat yang sesuai dengan syariat, serta penerapan hukum yang ketat, anak-anak bisa tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terlindungi. Sehingga tidak ada lagi anak-anak yang terkena dampak kekerasan.