Pajak, Beban Rakyat dalam Kapitalisme
Oleh : Endang Setyowati
Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menjelaskan soal TNI/Polri ikut mengawasi wajib pajak (WP). Bakom dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) tidak memiliki kewenangan perpajakan.
Baik melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Semua kewenangan tersebut adalah milik pelaksanaan tugas perpajakan.
Pemerintah juga menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari koordinasi kewilayahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan. Pengaturan ini telah menjadi pedoman internal DJP sejak 2020 dan disempurnakan melalui Surat Edaran Tahun 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak sebagai acuan terbaru dalam pelaksanaan pengawasan perpajakan. Beleid yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 tersebut diterbitkan untuk mendukung implementasi PMK 111/2025 tentang pengawasan kepatuhan wajib pajak, sekaligus menyesuaikan proses bisnis pengawasan dengan implementasi coretax DJP dan perkembangan teknologi informasi. (detikfinance, 24/07/2026).
Fenomena tersebut pada dasarnya merupakan konsekuensi dari sistem kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai salah satu sumber penting dalam menopang keuangan negara. Ketika kebutuhan belanja negara semakin besar, sementara penerimaan harus tetap dipertahankan, pemerintah cenderung mengambil langkah dengan memperluas objek pajak, meningkatkan kepatuhan masyarakat, serta memperketat pengawasan terhadap penerimaan negara.
Dalam situasi demikian, rakyat akhirnya lebih banyak ditempatkan sebagai pihak yang berkewajiban memenuhi kebutuhan fiskal negara melalui beragam jenis pungutan dan itu pasti membebani rakyat.
Beginilah potret kapitalisme membentuk ketergantungan fiskal negara terhadap rakyatnya. Pajak dijadikan sumber utama pendapatan negara untuk menopang berbagai kebutuhan dan pengeluaran dalam anggaran.
Pada saat yang sama, kekayaan alam yang semestinya menjadi kepemilikan umum dan dikelola untuk kemaslahatan rakyat justru banyak berada dalam penguasaan korporasi serta para pemilik modal asing dan aseng. Kondisi ini membuat rakyat terus dibebani berbagai kewajiban perpajakan, sementara kekayaan publik yaitu sumber daya alam yang begitu besar belum sepenuhnya dikembalikan dalam bentuk kesejahteraan bagi masyarakat.
Akhirnya, rakyat menanggung beban pembiayaan negara melalui pajak, sedangkan potensi sumber daya alam yang seharusnya menjadi penopang kesejahteraan bersama justru tidak menjadi sumber utama penerimaan dan kemakmuran rakyat.
Persoalan ini menunjukkan bahwa masalah pajak tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan erat dengan paradigma pengelolaan kekayaan negara.
Ketika sumber daya alam yang melimpah tidak dikelola dengan orientasi pemenuhan kebutuhan rakyat, negara akan semakin bergantung pada penerimaan dari rakyat. Pada akhirnya, rakyat menghadapi beban ganda yaitu membayar pajak untuk membiayai negara, sementara akses terhadap kekayaan alam yang semestinya menjadi hak bersama, rakyat tidak sepenuhnya bisa merasakan manfaatnya. Beginilah wajah negara ketika berada dalam cengkeraman sistem sekuler kapitalis.
Negara tidak lagi sepenuhnya berperan sebagai pelindung dan pengurus kepentingan rakyat, tetapi lebih banyak bertindak sebagai regulator yang membuka ruang luas bagi kepentingan pemilik modal. Sementara itu rakyat terus didorong memenuhi kewajiban untuk membayar pajaknya melalui pengawasan dan penagihan yang semakin ketat, bahkan melibatkan koordinasi dengan aparat di lapangan.
Namun, di sisi lain, kelompok pemilik modal justru memperoleh berbagai kemudahan dan insentif melalui kebijakan seperti tax holiday, tax amnesty, serta beragam fasilitas investasi. Kondisi ini memperlihatkan adanya ketimpangan dalam perlakuan fiskal yaitu rakyat dituntut semakin patuh memenuhi kewajibannya, sementara kapital memperoleh berbagai kemudahan untuk mempertahankan dan mengembangkan kepentingannya.
Berbeda dari kapitalisme yang menempatkan pajak sebagai salah satu tumpuan penting penerimaan negara, Islam membangun relasi antara penguasa dan rakyat berdasarkan prinsip ri'ayah, yaitu kewajiban mengurus, melindungi, dan memenuhi kemaslahatan rakyat. Negara tidak semestinya memandang rakyat sekadar sebagai sumber pemasukan, terlebih menjadikan tekanan dan ancaman sebagai cara untuk memperoleh penerimaan.
Dalam Islam, penguasa memiliki amanah untuk memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi dan berbagai urusan mereka terjamin. Hal ini tercermin dalam konsep kepemimpinan Islam yang menempatkan pemimpin sebagai raa'in (pengurus) yang akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Karena itu, orientasi negara dalam Islam bukan menjadikan rakyat sebagai objek pemungutan, melainkan sebagai pihak yang wajib diurus dan dilindungi. Pelayanan kepada rakyat menjadi konsekuensi dari amanah kekuasaan.
Sebagaimana dijelaskan dalam Nizham al-Hukmi fi al-Islam, hubungan penguasa dengan rakyat dibangun berdasarkan penerapan hukum syariat dan pengurusan seluruh urusan mereka secara bertanggung jawab. Pada akhirnya, persoalan pajak bukan sekadar persoalan seberapa besar pungutan yang harus dibayar oleh rakyat, tetapi berkaitan dengan paradigma negara dalam mengelola kekayaan dan memenuhi kebutuhan rakyatnya.
Sistem kapitalisme menjadikan rakyat sebagai salah satu tumpuan penerimaan negara melalui pajak, sementara sumber daya alam yang melimpah belum sepenuhnya dikelola untuk kesejahteraan rakyat.
Islam menawarkan solusi yang berbeda. Negara hadir sebagai raa'in yang bertanggung jawab mengurus rakyat, mengelola sumber daya alam sesuai ketentuan syariat, serta memastikan semua kebutuhan pokok rakyat terpenuhi.
Pajak pun bukan dijadikan sumber pendapatan rutin, melainkan hanya diberlakukan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan syariat.
Karena itu, solusi atas penarikan pajak terhadap rakyat tidak cukup dengan memperbaiki mekanisme pemungutan pajak. Sudah seharusnya kita beralih dari sistem kapitalisme kepada sistem Islam kaffah yang sudah jelas akan membawa kebaikan bagi seluruh penduduk bumi.
WalLâhu a’lam bi ash-shawâb

Posting Komentar