-->

Ketika Pelayanan Kesehatan Kehilangan Empati, Mencari Solusi dalam Perspektif Islam


Oleh : Nur laila

Kasus pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, yang disebut harus menunggu hingga delapan jam di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, sebelum akhirnya meninggal dunia pada 31 Juli 2026, kembali membuka perbincangan mengenai kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Sebelumnya, melalui unggahan di Threads pada 22 Juli 2026, Yurizal menceritakan pengalamannya ketika menunggu mendapatkan ruang perawatan. Dalam unggahan tersebut, ia tidak menyebutkan nama rumah sakit.
Unggahannya kemudian mendapat banyak tanggapan dari warganet. Sayangnya, di antara berbagai komentar tersebut terdapat pula komentar yang dinilai tidak menunjukkan empati terhadap kondisi pasien. Beberapa akun yang memberikan komentar tersebut kemudian disebut berkaitan dengan tenaga kesehatan.
Belakangan, setelah dilakukan penelusuran, Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa Yurizal memang sempat menunggu hingga sekitar delapan jam di IGD RSCM. Kerabat Yurizal juga menyampaikan bahwa keterlambatan memperoleh perawatan lebih lanjut diduga menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam kasus tersebut. Namun, hubungan sebab-akibat antara keterlambatan pelayanan dan meninggalnya pasien tetap perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan medis dan informasi resmi. (cnnindonesia,8/8/2026)

Terlepas dari persoalan tersebut, kasus ini semestinya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap pelayanan kesehatan, terutama terkait empati, profesionalisme, dan tanggung jawab terhadap pasien.
Pasien yang berada di rumah sakit, khususnya di IGD, berada dalam kondisi rentan. Mereka datang bukan untuk mendapatkan kemewahan, melainkan karena membutuhkan pertolongan. Dalam situasi demikian, sikap tenaga kesehatan menjadi bagian penting dari pelayanan.

Komentar yang mencibir, merendahkan, atau menyalahkan pasien menunjukkan persoalan yang tidak semestinya dianggap sepele. Tenaga kesehatan memang dituntut memiliki kompetensi profesional, tetapi kompetensi tersebut idealnya berjalan seiring dengan empati, kesabaran, kepedulian, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Dalam Islam, persoalan tersebut dapat dikaitkan dengan pembentukan syahsiyah Islamiyah, yakni kepribadian yang menjadikan akidah dan nilai-nilai Islam sebagai landasan dalam berpikir dan bersikap. Seorang tenaga kesehatan tidak hanya dituntut menguasai ilmu kedokteran, tetapi juga memiliki akhlak yang baik dalam menjalankan amanahnya.

Sikap peduli terhadap pasien merupakan bagian dari nilai kemanusiaan yang seharusnya melekat dalam profesi kesehatan. Pasien bukan sekadar nomor antrean, berkas administrasi, atau peserta program jaminan kesehatan. Mereka adalah manusia yang sedang membutuhkan pertolongan.

Persoalan pelayanan kesehatan tentu tidak dapat langsung dibebankan hanya kepada individu tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan bekerja dalam sebuah sistem yang memiliki aturan, prosedur, keterbatasan sumber daya, jumlah tenaga medis, ketersediaan ruang perawatan, dan mekanisme pembiayaan.
Karena itu, ketika masyarakat menemukan pasien harus menunggu terlalu lama, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya, "Siapa yang salah?", tetapi juga, "Apakah sistem pelayanan kesehatan telah dirancang untuk menjamin kebutuhan pasien secara adil dan manusiawi?"

Pelayanan kesehatan idealnya diberikan berdasarkan kebutuhan medis dan tingkat kegawatan pasien. Status ekonomi seseorang seharusnya tidak menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan yang berbeda.

Di sinilah persoalan sistem kesehatan perlu mendapat perhatian. Ketika kesehatan semakin dipandang sebagai komoditas ekonomi, muncul risiko bahwa pelayanan kesehatan tidak lagi sepenuhnya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat, tetapi juga dipengaruhi oleh pertimbangan pembiayaan dan kemampuan membayar.

Dalam sistem sekuler-kapitalistik, kesehatan dapat ditempatkan dalam mekanisme pasar sehingga rumah sakit dan fasilitas kesehatan juga menghadapi tuntutan efisiensi dan keberlanjutan pembiayaan. Pada sisi lain, masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan sebagai kebutuhan dasar yang tidak dapat ditunda.
Kondisi tersebut melahirkan persoalan mendasar: bagaimana memastikan seluruh masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa menjadikan kemampuan ekonomi sebagai faktor utama?

Pasien BPJS merupakan salah satu gambaran penting dalam pembahasan ini. Program jaminan kesehatan memang ditujukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Namun, persoalan yang muncul di lapangan menunjukkan bahwa keberadaan program jaminan kesehatan saja belum otomatis menyelesaikan seluruh persoalan pelayanan.
Yang dibutuhkan bukan sekadar mekanisme pembiayaan, tetapi sistem yang mampu memastikan tersedianya fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan yang memadai, pelayanan yang cepat, serta sikap profesional dan manusiawi.

Persoalan nirempati juga tidak dapat dilepaskan dari pendidikan. Pendidikan seharusnya tidak hanya menghasilkan seseorang yang cerdas dan memiliki keterampilan profesional, tetapi juga membentuk karakter.
Seorang dokter, perawat, atau tenaga kesehatan lainnya tentu membutuhkan ilmu dan kompetensi. Namun, kemampuan profesional tanpa akhlak dan kepedulian dapat menghasilkan pelayanan yang kehilangan sisi kemanusiaannya.

Dalam Islam, pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk kepribadian Islam. Pola pikir dan pola sikap seseorang diarahkan agar sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dengan demikian, ketika seseorang menjalankan profesinya, termasuk profesi kesehatan, ia menyadari bahwa pekerjaannya bukan hanya aktivitas untuk memperoleh penghasilan, tetapi juga amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Karakter seperti amanah, kasih sayang, jujur, sabar, dan suka menolong seharusnya menjadi bagian dari pembentukan tenaga kesehatan sejak proses pendidikan hingga ketika menjalankan profesinya.

Islam memiliki paradigma yang berbeda dalam memandang kebutuhan dasar masyarakat. Kesehatan merupakan kebutuhan yang harus mendapatkan perhatian serius dari negara.

Negara tidak cukup hanya menjadi regulator yang membuat aturan, tetapi juga harus hadir sebagai ra'in, yaitu pihak yang bertanggung jawab mengurus rakyat. Negara memiliki kewajiban memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan dapat diakses tanpa diskriminasi.

Dalam konsep jaminan kesehatan Islam, pembiayaan pelayanan kesehatan ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab negara. Baitul Mal memiliki peran dalam menyediakan pembiayaan untuk berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan, sesuai dengan sumber-sumber pendapatan negara yang diatur dalam syariat.

Dengan paradigma tersebut, kesehatan tidak ditempatkan semata-mata sebagai barang dagangan. Negara bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhannya.
Sejarah peradaban Islam juga mencatat perkembangan berbagai lembaga pelayanan kesehatan. Rumah sakit, lembaga pendidikan kedokteran, pelayanan pengobatan, dan wakaf untuk kepentingan kesehatan berkembang dalam berbagai periode pemerintahan Islam.

Pelayanan kesehatan pada masa tersebut menunjukkan bahwa perhatian terhadap kesehatan masyarakat dapat menjadi bagian dari tanggung jawab negara dan masyarakat. Ilmu kedokteran juga berkembang melalui kontribusi para ilmuwan Muslim yang menghasilkan berbagai karya penting dalam sejarah ilmu pengetahuan.

Hal tersebut memberikan gambaran bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya berbicara tentang teknologi dan fasilitas, tetapi juga tentang visi negara dalam mengurus rakyat dan budaya pengabdian para tenaga kesehatan.