MEGA KORUPSI, BUAH LOGIKA KAPITALISME DAN SOLUSINYA DALAM ISLAM
Oleh : Yulia Ummu Farzan
Setiap tahun publik dikejutkan dengan kasus mega korupsi. Yang viral belakangan ini yaitu mulai dari skandal dana bansos, minyak goreng, tambang hingga kuota haji. Kerugiannyapun sangat besar, bukan hanya ratusan juta melainkan hingga triliunan rupiah.
Yang lebih ironis, sebagian besar pelakunya adalah pejabat negara, pengusaha dan bahkan aparat yang diberi mandat menjaga uang rakyat. Pemerintah dan media kerap menyebutnya 'oknum'. Padahal jika kasusnya berulang, masif dan melibatkan jaringan, maka ini bukan soal individu melainkan sistem.
Sistem yang diterapkan saat ini -kapitalisme sekuler- adalah sistem yang melegalkan keserakahan. Pasalnya ia bertumpu pada 3 prinsip, yaitu kepemilikan individu yang bebas, kebebasan berusaha dan negara (hanya) sebagai regulator. Dalam logika sistem ini, tujuan utama hidup adalah memaksimalkan keuntungan materi.
Dalam sistem ini, urusan agama dipisahkan dari urusan kehidupan yang lain, termasuk negara. Moral dan agama dianggap urusan pribadi. Pejabat boleh jadi rajin shalat namun dalam bekerja bisa jadi bersikap culas. Tidak ada standar halal-haram dalam membuat kebijakan negara.
Selain itu, besarnya biaya politik dalam sistem ini merupakan suatu keniscayaan. Untuk jadi pejabat butuh modal besar. Karena itu, wajar setelah menjadi pejabat ada istilah 'balik modal', yang dilakukan lewat proyek dan kebijakan. Korupsi seakan menjadi jalan pintas yang rasional dalam sistem ini.
Yang semakin menambah rumit adalah mandulnya hukum. Hukum seakan tumpul ke atas. Begitu jelas saat ini, pengusaha dan pejabat adalah bagian dari lingkaran oligarki yang sama, sehingga hukum menjadi alat tawar. Penjara beberapa tahun dianggap biaya bisnis yang sepadan dengan keuntungan triliunan.
Selama sistemnya masih kapitalistik, maka selama itu pula mega korupsi akan terus diproduksi. Menangkap satu koruptor sama seperti memetik satu buah, sementara pohonnya tetap dibiarkan tumbuh.
Berbagai upaya, seperti pembentukan KPK, OTT, e-budgetting, hingga hukuman seumur hidup sudah dicoba. Akan tetapi indeks persepsi korupsi tidak bergerak signifikan karena semua solusi itu hanya menyasar cabang. Tidak menyentuh akar. Inilah buah dari sistem yang memisahkan agama dari kekuasaan.
Selama hanya diawasi kamera CCTV dan bukan oleh keimanan, maka para koruptor akan mencari celah. Selama sanksi hanya penjara, maka ia akan menghitung untung-rugi.
Sementara itu, Islam bukan hanya menawarkan dakwah moral semata, melainkan juga sistem kenegaraan. Dalam Islam, negara dibangun di atas empat pilar anti-korupsi.
Pertama, negara berbasis aqidah. Pejabat adalah raain (penggembala) rakyatnya, yang segala tindakannya akan dihisab Allah. Korupsi bukan sekedar melanggar undang-undang, tetapi juga mengkhianati amanah. Mindset ini membangun pencegahan dari dalam hati.
Kedua, ekonomi tanpa oligarki. Dalam Islam, sumber daya alam seperti minyak, gas dan tambang adalah milik umum. Negara wajib mengelola dan hasilnya untuk fasilitas publik. Pendidikan dan kesehatan bisa saja gratis dengan dana ini. Dengan begitu, bancakan proyek triliunan antara pejabat dan pengusaha dapat diputus.
Ketiga, sanksi yang menjerakan. Harta hasil korupsi wajib dikembalikan 100%. Selain itu sanksi hukumpun diberlakukan dengan tegas. Tidak ada remisi atau tebang pilih. Kepala negara pun bisa saja diadili jika melanggar syariat.
Di sisi lain, umat berperan sebagai pengawas. Prinsip amar ma’ruf nahi munkar dihidupkan. Anggaran dibuat transparan karena itu amanah Allah, bukan uang pribadi penguasa.
GANTI SISTEM BUKAN GANTI AKTOR
Memberantas koupsi di dalam sistem kapitalisme sama seperti menguras banjir dengan gayung, airnya akan terus datang.
Jika kita serius menginginkan negeri ini bebas dari mega korupsi, maka kita harus berani dengan opsi perubahan sistem, bukan sekedar ganti orang.
Korupsi baru berhenti ketika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Selain itu, negara juga harus kembali pada fungsinya yaitu mengurus rakyat, bukan melayani segelintir pemilik modal.
Sistem yang mampu menghapus tindak pidana korupsi hanyalah sistem Islam, sistem yang bertumpu kepada hukum-hukum Allah, Sang Maha Pemilik Segala Sesuatu, termasuk bumi dan segala isinya.
Wallahu'alam bishawab.

Posting Komentar