-->

Indonesia Darurat LGBT


Oleh : Iin Yuningsih

Fenomena LGBT semakin meresahkan, bahkan kini semakin nampak jelas sebagai ancaman serius bagi peradaban umat manusia. Sudahlah menyimpang dari fitrah manusia, ditambah lagi dapat menimbulkan penyakit menular seksual yang dapat merusak generasi bangsa.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan legislatif untuk segera merumuskan peraturan yang tegas guna menjerat pelaku serta pengkampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, memberikan sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual tersebut idealnya diganjar hukuman pidana yang lebih berat dari delik perzinaan. Karena aktivitas sesama jenis menyimpan dua kesalahan fatal sekaligus, yaitu tindakan asusila dan pelanggaran kodrat kemanusiaan melalui penyimpangan orientasi seksual. (MUI Digital, 11/6/2026) 

Pemerintah secara resmi memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kategori ancaman nonmiliter berdimensi sosial budaya dan ideologi, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Kebijakan ini menyamakannya dengan ancaman seperti radikalisme, terorisme, dan penyalahgunaan narkoba.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyiapkan naskah akademik untuk RUU pidana terkait LGBT yang akan dibahas lebih lanjut dalam Kongres Umat Islam Indonesia. Kebijakan ini didorong oleh aspirasi masyarakat yang memandang kampanye LGBT merusak tatanan sosial.

Komisi VIII DPR pun mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk bertindak proaktif menyisir dan memblokir akun-akun di media sosial yang mempromosikan atau mengkampanyekan LGBT. Pemerintah juga telah merancang materi pendidikan agama untuk mencegah penyebaran budaya ini di kalangan generasi muda.

Media sosial tidak boleh menjadi panggung untuk mempromosikan gaya hidup yang menyimpang," tegas Singgih selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR dalam keterangan tertulisnya, Pemerintah Bakal Batasi Konten LGBT, Langkah tersebut dilakukan sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat yang berkembang mengenai isu tersebut. (Politik Indonesia, 16/6/2026) 

Maraknya LGBT di Indonesia sebagai negeri muslim adalah buah dari paham liberalisme (menuntut kebebasan individu) kemudian diadopsi kaum muslimin. Paham ini muncul dari asas negara dan peradaban yang berupa sekularisme (memisahkan agama dari institusi pemerintahan dan kehidupan publik).

Perpres tidak bisa secara utuh mengambil sikap secara agama, ini adalah sikap sekuler. Menetapkan Perpres LGBT sebagai kejahatan tanpa merubah akar sekularisme menjadi aqidah Islam tak akan mensolusi problem ini secara sempurna. Sikap negara yang tidak mau mempidanakan pelaku LGBT karena HAM, menegaskan bahwa Indonesia negara sekuler. Landasan hukum yang diambil jelas bukan hukum Islam atau agama manapun tapi HAM.

Akidah Islam seharusnya bukan hanya menjadi landasan dalam aspek ruhiyah dalam kehidupan manusia. Akan tetapi akidah Islam wajib dijadikan asas dalam sistem sanksi/uqubat Islam. Setiap maksiat adalah jarimah (kriminalitas), sanksi bagi jarimah adalah berupa hudud, qisas dan takzir.

Jika penyimpangan gay dan lesbi berupa liwath, maka dikenai had hukuman mati. Bagi biseksual jika berzina dengan sesama jenis dikenai had zina. Jika transgender disanksi pengusiran. Selain itu bisa dikenai takzir sesuai ijtihad Khalifah/qadi. Ini hanya bisa diterapkan jika negara menerapkan syariah Islam kaffah. Wallahu a'lam.