MBG, Solusi Gizi atau Kebijakan yang Perlu Dikaji?
Oleh : Zahro Hamidah
MBG adalah program prioritas nasional untuk meningkatkan kualitas SDM melalui peningkatan status gizi dan pencegahan stunting. Angka stunting Indonesia masih tinggi. Pada 2024, prevalensinya 19,8%. Pada 2025, pemerintah menargetkan penurunan menjadi 18,8%. Melalui Perpres No. 83/2024, pemerintah menunjuk BGN untuk menjalankan tugas pemenuhan gizi nasional, dengan SPPG sebagai pendukung utamanya. Hingga Juli 2026 terdapat 27.469 SPPG.
Pemerintah menetapkan anggaran MBG 2026 Rp335 triliun. Sebanyak Rp223 triliun (sekitar 66,6%) berasal dari sektor pendidikan. Namun, melalui Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan anggaran MBG wajib dipisahkan dari alokasi 20% anggaran pendidikan karena MBG bukan komponen utama pendidikan. Pemerintah diberi masa transisi penyesuaian paling lambat Tahun Anggaran 2028.
MBG dan Stunting
Di sejumlah daerah, MBG memang dirasakan manfaatnya. Bagi sebagian keluarga dapat membantu memenuhi satu porsi kebutuhan makan. Namun, menjadikan MBG sebagai kebijakan untuk mengatasi stunting dan memperbaiki gizi anak, terlebih meningkatkan kualitas SDM, perlu dikaji lebih mendalam. Stunting tidak hanya berkaitan dengan makanan di sekolah, tetapi juga erat dengan kemiskinan struktural, ketahanan pangan keluarga, sanitasi, kesehatan ibu hamil, dan stabilitas pendapatan keluarga.
Stunting terjadi akibat kurangnya pemenuhan gizi dalam 1.000 hari pertama kehidupan. Ketika stunting terjadi, kondisinya tidak dapat diperbaiki dan hanya dapat dicegah agar tidak semakin buruk. Karena itu, jika sasaran utama MBG adalah peserta didik dan tenaga pendidik, menjadikannya sebagai program untuk mengatasi stunting merupakan klaim yang tidak berdasar. Sementara pencegahan stunting melalui ibu hamil dan menyusui membutuhkan upaya komprehensif dan sistemis, bukan sekadar pemberian makanan satu kali sehari.
Dari sisi desain, MBG diterapkan secara luas dan seragam, padahal persoalan gizi berbeda di setiap wilayah. Daerah dengan stunting tinggi membutuhkan intervensi yang terfokus dan berbasis data, sedangkan wilayah dengan kondisi relatif baik tentu memerlukan pendekatan berbeda.
Papua, misalnya, termasuk 10 provinsi dengan angka stunting tinggi dan gizi buruk akut, tetapi hanya memiliki 1% (275) SPPG. Kabupaten Memberamo Raya dengan angka stunting tinggi bahkan tidak memiliki SPPG. Sebaliknya, Pulau Jawa yang angka stuntingnya relatif rendah memiliki 53% SPPG. Kondisi ini tidak sejalan dengan tujuan dimasifkannya MBG. Kebijakan “sapu rata” berpotensi menimbulkan inefisiensi karena sumber daya tidak sepenuhnya diarahkan kepada kelompok yang paling rentan.
MBG, Konflik Kepentingan, dan Lahan Korupsi
Pada akhir 2025, ICW mempublikasikan hasil investigasi yang menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan MBG. Temuan tersebut seolah menguatkan dugaan masyarakat bahwa MBG bukan semata program negara untuk kepentingan bangsa, melainkan menjadi ajang “bancakan pejabat”. Dan pada Juni 2026, Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka korupsi MBG.
Setelah terjadi pergantian di tubuh BGN, dilakukan penyisiran terhadap ribuan SPPG dan ditemukan anomali pada 414 rekening virtual SPPG, dimana satu SPPG memiliki rekening ganda serta adanya dapur fiktif. Transaksi dan pengiriman dana ke dapur yang belum berjalan diduga dilakukan agar angka realisasi penyerapan anggaran terlihat tinggi.
Skema distribusi massal melalui ribuan SPPG membuat perputaran dana publik dapat mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Akibatnya, anggaran besar terserap untuk MBG, sementara sektor yang sangat membutuhkan anggaran, seperti pendidikan dan kesehatan, khususnya di daerah 3T, justru berpotensi terabaikan.
Di titik ini, MBG dapat dipandang bukan sebagai pilihan kebijakan yang paling rasional, tetapi berpotensi menjadi program pencitraan demi kepentingan kontestasi pemilu berikutnya. Ketika anggaran besar dikelola secara terpusat melalui institusi tertentu, kebijakan sosial juga berpotensi bergeser menjadi proyek pembagian keuntungan bagi segelintir pihak. Hal ini merupakan konsekuensi mahalnya biaya politik dalam demokrasi.
Dari sisi ekonomi kapitalisme, paradigma pembangunan lebih menekankan pertumbuhan dan ekspansi anggaran daripada penyelesaian akar persoalan. Keberhasilan diukur dari luasnya cakupan program dan tingginya serapan anggaran, bukan dari efektivitas serta dampak jangka panjang terhadap kesejahteraan rakyat.
Pemenuhan Gizi dalam Islam
Dalam Khilafah, perbaikan gizi merupakan keharusan untuk mencetak generasi kuat yang dibutuhkan dalam membangun peradaban. Khilafah meningkatkan kesejahteraan rakyat agar kebutuhan gizi dapat terpenuhi secara optimal sesuai standar kesehatan.
Sistem pendidikan Islam mengedukasi masyarakat tentang gizi seimbang, makanan halal dan thayib, serta pola hidup sehat sesuai tuntunan Islam. Sistem ekonomi Islam memastikan ketersediaan pangan agar tiap individu dapat terpenuhi kebutuhan gizinya. Negara menyediakan lapangan kerja yang layak agar kepala keluarga mampu memenuhi kebutuhan gizi keluarganya secara mandiri.
Khilafah memiliki sumber pendapatan beragam, salah satunya melalui pengelolaan harta kepemilikan umum seperti SDA. Baitulmal mengelola hasilnya untuk membangun fasilitas umum, termasuk layanan kesehatan gratis guna mendukung terwujudnya masyarakat yang sehat. Dengan demikian, yang dijamin bukan hanya ketersediaan pangan, tetapi juga berbagai faktor yang memengaruhi status gizi, seperti sanitasi, layanan kesehatan, dan kondisi lingkungan.
Penguasa dalam Islam adalah raa’in, ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang dipimpinnya. Setiap kebijakan akan dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat. Karena itu, kebijakan negara berorientasi pada kemaslahatan rakyat dan penyelesaian persoalan, bukan pencitraan.
Pemilihan Khalifah berlangsung efektif dan efisien sehingga tidak butuh biaya mahal sebagaimana lazimnya demokrasi. Karena itu, Islam tidak mengenal politik balas budi dengan mempermainkan anggaran dan kebijakan.

Posting Komentar