-->

Ancaman HIV/AIDS pada Remaja dan Penanganan Sistemis Berbasis Syariat

Oleh : Zahro Hamidah

Isu mengenai 522 pelajar di Sidoarjo positif HIV viral di media sosial. Berdasarkan data kumulatif 2001 hingga Juni 2026, Dinkes Sidoarjo mencatat 7.230 ODHIV. Pada kelompok usia 0–24 tahun, Kemenkes mencatat 1.183 kasus kumulatif. Rinciannya meliputi 117 kasus usia 0–10 tahun akibat penularan vertikal (32 anak aktif terapi ARV, 35 meninggal, 50 _lost to follow-up_/LFU), 60 kasus usia 11–17 tahun (34 aktif terapi, 7 meninggal, 19 LFU), dan 1.006 kasus usia 18–24 tahun yang didominasi populasi LSL sebanyak 521 kasus (572 aktif terapi, 123 meninggal, 311 LFU). Dinkes Sidoarjo mencatat ada 53 anak usia sekolah yang kini aktif berobat.

Kemenkes menegaskan peningkatan angka ini merupakan hasil dari perluasan tes dan deteksi dini, bukan lonjakan penularan baru. Pengobatan antiretroviral (ARV) secara rutin terbukti menekan jumlah virus hingga tidak terdeteksi (_undetected_), sehingga risiko penularan ke pasangan maupun janin dapat ditekan di bawah 2 persen. Langkah ini memperkuat program Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak (PPIA) yang menangani 163 ibu hamil positif HIV di Sidoarjo (2022–Juni 2026). Mendikdasmen Prof. Abdul Mu'ti dan Disdikbud Sidoarjo memastikan seluruh pelajar ODHIV tetap berhak atas akses pendidikan yang setara tanpa diskriminasi. Wagub Jatim Emil Dardak juga mengimbau pentingnya edukasi seksual sejak dini serta pengawasan gawai oleh orang tua untuk mencegah perilaku berisiko. Meski demikian, fenomena ini menegaskan bahwa penularan HIV pada kelompok usia muda telah berada pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan.

Akar Masalah dan Kegagalan Paradigma Sekuler-Liberal

Tingginya angka penderita HIV/AIDS pada usia remaja berkaitan erat dengan maraknya perilaku berisiko, seperti hubungan seks bebas, penggunaan jarum suntik bergantian, dan penularan vertikal dari ibu ke anak. Penularan terbesar disumbang oleh orientasi seks menyimpang, khususnya pada kelompok lelaki seks lelaki (LSL). Penanganan yang berjalan saat ini telah gagal menuntaskan masalah karena bersandar pada paradigma sekuler-kapitalistis dan prinsip kebebasan individu (HAM) yang berasal dari Barat. Kebijakan pemerintah dianggap hanya berfokus pada pendekatan hilir—seperti penyediaan terapi antiretroviral (ARV), perluasan deteksi medis, serta edukasi "seks aman" menggunakan alat kontrasepsi. Solusi hilir ini kontraproduktif karena penganjurannya justru memfasilitasi aktivitas gonta-ganti pasangan dan memberi rasa aman palsu. Lebih jauh lagi, media massa dan platform digital yang berlandaskan kebebasan berekspresi dimanfaatkan oleh aktivis pelangi dan penganut L687Q untuk mempromosikan gaya hidup menyimpang, memamerkan status HIV, serta menormalisasi penyimpangan seksual di tengah masyarakat.

Kritik Kebijakan Kesehatan dan Pudarnya Fungsi Negara

Kasus HIV/AIDS akan terus meningkat selama sistem sekuler-kapitalisme diterapkan. Sistem ini secara fundamental memberi ruang bagi berkembangnya perzinaan dan orientasi seks menyimpang atas nama HAM. Penanganan berbasis pembagian obat ARV secara gratis tanpa dibarengi pelarangan tegas terhadap faktor risiko seksual justru memicu legitimasi perilaku merusak. Negara telah kehilangan perannya sebagai pengurus dan pelindung rakyat (raa'in) karena memilih bersikap permisif, mandul secara hukum, serta membiarkan lingkungan sosial tercemar oleh stimulus-stimulus asusila. Pendekatan yang berorientasi pada kemaslahatan ekonomi semata terbukti gagal melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan moral maupun fisik.

Penerapan Sistem Islam sebagai Solusi Komprehensif dan Ideologis

Penuntasan HIV/AIDS dari akarnya hanya dapat dicapai melalui penerapan ideologi Islam secara menyeluruh di bawah naungan Khilafah. Berbeda dengan sistem liberal, Islam menyelesaikan masalah kesehatan masyarakat berdasarkan prinsip maqashid asy-syariah untuk melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Pendekatan Islam terintegrasi dalam lima pilar utama:

Pertama: Penerapan Sistem Pergaulan

Mengatur interaksi sosial secara ketat melalui kewajiban menutup aurat, menundukkan pandangan, serta memisahkan kehidupan laki-laki dan perempuan kecuali dalam urusan yang dibolehkan syariat seperti muamalah dan pengobatan.

Kedua: Pengawasan Media dan Keamanan Digital

Membersihkan ruang publik dan media dari konten pornografi, perzinaan, lirik atau visualisasi asusila, serta menutup rapat ruang propaganda orientasi seks menyimpang.

Ketiga: Sanksi Hukum Menjerakan (Uqubat)

Menerapkan sanksi hukum yang tegas, termasuk hukuman mati bagi pelaku homoseksual. Sedangkan untuk pelaku lesbi dan penyimpangan seksual lainnya, jenis sanksinya diberikan sesuai dengan ijtihad Khalifah. Semua ini diterapkan guna memberikan efek jera (rad'an) dan memutus rantai perilaku kemaksiatan secara total.

Keempat: Sistem Pendidikan Berbasis Akidah Islam

Tujuannya adalah membentuk kepribadian Islam dan ketakwaan individu sejak dini agar memiliki benteng moral mandiri untuk menjauhi maksiat.

*Kelima: Layanan Kesehatan dan Riset*
Menyediakan fasilitas kesehatan dan pengobatan secara gratis namun berkualitas tinggi bagi penderita yang tertular bukan akibat pelanggaran syariat, serta terus mengembangkan riset medis mutakhir guna memberantas HIV/AIDS secara permanen.

Penjagaan ini merupakan wujud tanggung jawab negara dalam menjaga ketaatan terhadap syariat Allah Swt. secara kafah. Karena itu, pemberantasan HIV/AIDS secara tuntas membutuhkan hadirnya negara bervisi raa’in, yaitu Khilafah.