MBG, Anggaran, dan Kepentingan Politik, Benarkah Rakyat Menjadi Prioritas?
Oleh : Nur Laila
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program pemerintah yang mendapat perhatian besar karena berkaitan langsung dengan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Program ini diharapkan mampu membantu meningkatkan kualitas gizi generasi muda sekaligus menjadi salah satu instrumen dalam menangani persoalan stunting dan kekurangan gizi.
Namun, dalam pelaksanaannya, persoalan tata kelola anggaran justru menjadi sorotan. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menyebut terdapat 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah menerima transfer anggaran, tetapi belum beroperasi.
“BGN juga menemukan 414 SPPG yang belum beroperasi, tetapi telah menerima pencairan anggaran atau memiliki rekening virtual ganda sehingga ratusan miliar berhasil dikembalikan ke kas negara,” kata Qodari dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, sebagaimana dilansir ANTARA, Selasa (29/7/2026).
Badan Gizi Nasional (BGN) kemudian mengidentifikasi ratusan dapur MBG tersebut sebagai bagian dari pembenahan tata kelola program. Temuan itu disebut berhasil menyelamatkan keuangan negara karena dana yang sebelumnya telah dicairkan dapat dikembalikan ke kas negara. Pembenahan tersebut dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola pelaksanaan program MBG. (Kompas.com, 29/7/2026).
Temuan tersebut tentu patut diapresiasi karena menunjukkan adanya upaya untuk mencegah penggunaan anggaran yang tidak semestinya. Namun, di sisi lain, kasus tersebut juga menimbulkan pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa anggaran dapat dicairkan kepada satuan pelayanan yang ternyata belum beroperasi?
Pertanyaan ini penting karena menyangkut uang negara yang pada hakikatnya berasal dari rakyat. Setiap rupiah anggaran seharusnya digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan benar-benar diarahkan untuk menyelesaikan persoalan masyarakat.
Program publik pada dasarnya harus dinilai berdasarkan sejauh mana program tersebut berhasil menyelesaikan masalah yang menjadi alasan program itu dibuat. Dalam konteks MBG, keberhasilan semestinya tidak hanya dilihat dari besarnya anggaran yang terserap atau banyaknya makanan yang dibagikan.
Lebih jauh, perlu dilihat apakah program tersebut benar-benar memberikan dampak terhadap status gizi anak, mengurangi persoalan kekurangan gizi, membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan, serta berkontribusi terhadap penurunan stunting berdasarkan data yang valid.
Jika keberhasilan program lebih banyak diukur berdasarkan realisasi anggaran, terdapat risiko bahwa orientasi pelaksanaan bergeser. Program menjadi sibuk mengejar penyerapan dana, sementara pertanyaan mengenai efektivitas dan dampak terhadap masyarakat justru berada di posisi kedua.
Padahal, anggaran negara bukanlah tujuan. Anggaran hanyalah alat untuk mencapai tujuan, yaitu memberikan pelayanan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Karena itu, setiap program pemerintah semestinya memiliki indikator yang jelas: siapa penerima manfaatnya, apa masalah yang hendak diselesaikan, seberapa besar dampaknya, serta apakah dana yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diperoleh rakyat.
Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah bagaimana pemerintah menentukan prioritas anggaran. Ketika anggaran negara dialokasikan dalam jumlah besar untuk berbagai program yang populer dan mudah mendapatkan perhatian publik, sektor lain yang juga sangat membutuhkan pendanaan berpotensi mengalami keterbatasan.
Pendidikan dan kesehatan, misalnya, membutuhkan pembiayaan yang berkelanjutan, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Ketersediaan guru, fasilitas pendidikan, tenaga kesehatan, obat-obatan, layanan ibu dan anak, hingga akses terhadap air bersih merupakan persoalan mendasar yang tidak selalu mendapatkan sorotan sebesar program yang bersifat populis.
Jika kebijakan anggaran tidak disusun berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan riil masyarakat, maka kelompok yang paling membutuhkan justru berpotensi semakin terpinggirkan.
Dalam konteks ini, persoalan bukan semata-mata apakah MBG merupakan program yang baik atau buruk. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap program benar-benar berbasis kebutuhan masyarakat, didukung data yang kuat, memiliki target yang jelas, dan tidak mengorbankan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.
Dari perspektif kritik terhadap sistem kapitalisme dan demokrasi, kebijakan publik juga tidak dapat dilepaskan dari kepentingan politik. Dalam sistem politik yang membutuhkan biaya besar untuk memenangkan kontestasi, penguasa menghadapi kebutuhan untuk membangun citra, mempertahankan dukungan, dan mengamankan kekuatan politik.
Program yang populer di mata masyarakat dapat menjadi instrumen untuk menunjukkan keberhasilan pemerintah. Dalam kondisi seperti ini, terdapat risiko bahwa kebijakan lebih berorientasi pada popularitas dan pencitraan daripada penyelesaian persoalan secara mendasar.
Lebih jauh, tingginya biaya politik juga dapat membuka ruang bagi praktik politik transaksional dan konflik kepentingan. Kebijakan dan proyek pemerintah berpotensi dipengaruhi oleh kepentingan kelompok tertentu apabila mekanisme pengawasan dan transparansi tidak berjalan secara kuat.
Karena itu, persoalan anggaran tidak cukup diselesaikan dengan memperbaiki administrasi pencairan dana. Diperlukan sistem yang mampu memastikan bahwa kebijakan benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan rakyat, bukan berdasarkan kepentingan elite atau kelompok tertentu.
Temuan 414 SPPG yang belum beroperasi tetapi telah menerima pencairan anggaran menjadi salah satu pengingat bahwa tata kelola anggaran negara harus terus diperkuat. Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah masalah terjadi, tetapi harus dimulai sejak tahap perencanaan, penganggaran, pencairan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
Islam memiliki perspektif yang berbeda mengenai kedudukan seorang penguasa. Penguasa bukan sekadar pemegang kekuasaan, tetapi merupakan raa'in, yakni pihak yang bertanggung jawab mengurus dan menjaga kepentingan rakyat.
Tanggung jawab tersebut bukan hanya bersifat administratif atau politik, tetapi juga merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Dengan demikian, penguasa tidak seharusnya menjadikan kekuasaan sebagai sarana memperkaya diri, kelompok, atau mempertahankan kepentingan politik.
Setiap kebijakan seharusnya diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat. Ketika terdapat rakyat yang kekurangan pangan, tidak mendapatkan layanan kesehatan, kesulitan memperoleh pendidikan, atau hidup dalam kondisi yang tidak layak, persoalan tersebut menjadi tanggung jawab negara untuk diselesaikan.
Dalam kerangka ini, keberhasilan suatu kebijakan tidak ditentukan oleh seberapa besar anggaran yang berhasil dibelanjakan, tetapi oleh seberapa besar masalah rakyat berhasil diselesaikan.
Program pemenuhan gizi, misalnya, harus benar-benar diarahkan kepada masyarakat yang mengalami masalah gizi. Data mengenai stunting, gizi buruk, kemiskinan, kondisi kesehatan ibu dan anak, serta kebutuhan setiap wilayah harus menjadi dasar dalam menentukan kebijakan.
Dengan demikian, tidak ada program yang dibuat sekadar untuk terlihat berhasil. Yang menjadi perhatian utama adalah perubahan nyata yang dirasakan oleh rakyat.
Dalam perspektif Islam, kebijakan publik idealnya tidak dibuat untuk mengejar popularitas penguasa. Kebijakan dibuat karena terdapat kebutuhan rakyat yang harus diselesaikan.
Jika suatu daerah membutuhkan rumah sakit, maka negara harus memastikan fasilitas kesehatan tersedia. Jika masyarakat membutuhkan sekolah dan guru, negara harus memenuhinya. Jika anak-anak mengalami kekurangan gizi, negara harus mencari akar masalahnya dan menyediakan solusi yang tepat.
Pendekatan semacam ini menuntut pemerintah memiliki data yang akurat dan sistem pengawasan yang kuat. Anggaran harus diberikan berdasarkan kebutuhan, bukan sekadar karena suatu program memiliki daya tarik politik.
Dengan orientasi tersebut, negara tidak perlu sibuk membangun pencitraan. Ketika kebutuhan rakyat terpenuhi dan persoalan mereka terselesaikan, keberhasilan pemerintah akan terlihat dari kondisi masyarakat itu sendiri.
Dalam perspektif Islam, mekanisme pengangkatan pemimpin juga memiliki karakter yang berbeda dengan kontestasi politik demokrasi modern yang membutuhkan biaya sangat besar.
Kontestasi politik yang mahal dapat melahirkan persoalan tersendiri. Ketika biaya untuk memperoleh kekuasaan sangat besar, muncul risiko adanya kepentingan yang harus dibayar kembali setelah kekuasaan diperoleh. Pada titik inilah dapat muncul praktik politik balas budi, transaksi kepentingan, dan penyalahgunaan kebijakan maupun anggaran.
Konsep politik dalam Islam diarahkan agar kekuasaan menjadi sarana menjalankan amanah, bukan sarana memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok. Penguasa harus menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum syariat dan bertanggung jawab terhadap rakyat yang dipimpinnya.
Kasus 414 SPPG yang menerima pencairan anggaran meskipun belum beroperasi seharusnya menjadi momentum evaluasi. Dana yang berhasil dikembalikan ke kas negara memang merupakan langkah positif, tetapi yang lebih penting adalah memastikan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Pengelolaan anggaran harus semakin transparan, pengawasan harus diperkuat, dan setiap program harus memiliki indikator keberhasilan yang berorientasi pada penyelesaian masalah rakyat.
Sebab, uang negara bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Di balik setiap rupiah terdapat hak masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, persoalan MBG membawa kita pada pertanyaan yang lebih besar: untuk siapa sebenarnya anggaran negara dikelola?
Jika anggaran benar-benar ditujukan untuk rakyat, maka setiap kebijakan harus berpijak pada kebutuhan mereka, menggunakan data yang akurat, memiliki pengawasan yang ketat, serta diukur berdasarkan dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
Dalam perspektif Islam, tanggung jawab tersebut bahkan tidak berhenti pada pertanggungjawaban di hadapan manusia. Penguasa juga akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Karena itu, amanah mengelola anggaran negara tidak boleh dipandang sebagai sekadar tugas administratif, melainkan sebagai tanggung jawab besar untuk memastikan tidak ada hak rakyat yang disia-siakan.

Posting Komentar