Kejinya LGBT
Oleh : Tjandra Sari A Sutisno, M. Pd., Muslimah Peduli Generasi
Manusia adalah makhluk hidup ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki akal budi, kesadaran diri, serta interaksi sosial yang kompleks. Secara etimologis, kata "manusia" dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Sanskerta manu (berpikir atau berakal budi) atau dari kata manus (asal kata dari bahasa Latin).
Sebagai makhluk sosial (homo socius), manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan interaksi dengan sesamanya. Karakteristik sosial budaya manusia meliputi kemampuan menciptakan dan mewariskan kebudayaan (bahasa, sistem nilai, norma, seni, teknologi, dan agama). Membentuk kelompok, organisasi, lembaga, dan struktur masyarakat yang kompleks.
Deskripsi lain dalam pandangan Islam, yang mayoritas agama di Indonesia. Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling mulia, ditiupkan ruh ke dalam dirinya, dan diberikan akal serta kehendak bebas. Manusia mengemban peran ganda, yaitu sebagai hamba Allah (yang wajib beribadah kepada-Nya) dan khalifah di bumi (pemimpin, pengelola, pemelihara alam, serta penegak keadilan dan kasih sayang).
Ya manusia (sebagai subjek yang universal dengan akal, hak, dan martabat) dan perilaku LGBT melibatkan dinamika yang kompleks, mencakup dimensi sosial, psikologis, hukum, hak asasi manusia, serta etika moral dan keagamaan. LGBT adalah akronim yang digunakan untuk merujuk pada kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender.
Penjabaranya yaitu huruf L (Lesbian) Perempuan yang secara emosional, romantis, atau seksual tertarik kepada sesama perempuan. Kemudian huruf G (Gay) Laki-laki yang secara emosional, romantis, atau seksual tertarik kepada sesama laki-laki. Istilah ini kadang juga digunakan secara umum untuk merujuk pada lesbian. Biseksual Seseorang yang dapat merasakan ketertarikan emosional, romantis, atau seksual kepada lebih dari satu jenis kelamin atau gender. Transgender: Seseorang yang identitas gendernya berbeda dengan jenis kelamin yang ditugaskan kepadanya saat lahir.
Seiring berkembangnya pemahaman mengenai seksualitas dan gender, akronim ini sering diperluas menjadi LGBTQ+ atau LGBTQIAP+ untuk mencakup identitas lain, seperti Queer adalah Istilah payung atau identitas bagi mereka yang tidak mengidentifikasi diri sebagai heteroseksual atau cisgender. Interseks yaitu seseorang yang lahir dengan karakteristik reproduksi atau seksual yang tidak sesuai dengan definisi tipikal laki-laki atau perempuan.
Ada lagi aseksual (Asexual) ialah seseorang yang tidak atau jarang merasakan ketertarikan seksual terhadap orang lain. Berikutnya Panseksual Seseorang yang merasakan ketertarikan tanpa memandang jenis kelamin atau identitas gender orang lain. Terakhir tanda "+" digunakan untuk mencakup berbagai identitas dan orientasi lain yang tidak disebutkan secara spesifik.
Isu mengenai lesbian, gay, biseksual, and transgender (LGBT) merupakan salah satu topik yang terus memicu perdebatan panjang di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Perdebatan ini melibatkan berbagai sudut pandang, mulai dari norma agama, hukum, hak asasi manusia, hingga tatanan sosial masyarakat.
Di sebagian besar masyarakat beragama di Indonesia, termasuk dalam ajaran Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, perilaku seksual di luar pernikahan heteroseksual bertentangan dengan ajaran kitab suci dan kodrat penciptaan manusia. Kodrat alamiah iya praktik homoseksualitas dinilai menyalahi kodrat biologis manusia yang diciptakan berpasangan antara laki-laki dan perempuan untuk melanjutkan keturunan.
Masyarakat Indonesia secara umum memegang teguh nilai-nilai ketimuran yang menjunjung tinggi adat istiadat, kesopanan, dan lembaga perkawinan sah antara seorang pria dan wanita. Ketahanan keluarga ada keluarga inti yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak dianggap sebagai fondasi utama pembentukan masyarakat yang sehat. Perilaku LGBT sebagian kalangan dapat merusak struktur sosial tradisional ini. Norma publik dalam kehidupan, ekspensi budaya atau kampanye terbuka terkait LGBT sering kali ditolak karena tidak sesuai dengan norma kesusilaan yang berlaku di ruang publik Nusantara.
Perbincangan mengenai LGBT di Indonesia tidak hanya menyangkut aspek hukum positif semata, melainkan berkaitan erat dengan akar keimanan, moralitas publik, dan identitas kebudayaan bangsa. Menjaga kerukunan sosial di tengah perbedaan pandangan ini memerlukan dialog yang bijak, penegakan hukum yang adil terhadap kekerasan, serta penghormatan terhadap nilai-nilai luhur Pancasila yang berketuhanan dan berkemanusiaan.
Solusi Islam
Dalam pandangan Islam, syariat menetapkan pedoman yang sangat jelas mengenai fitrah manusia, orientasi seksual, dan hubungan antar-sesama jenis. Islam memandang bahwa segala bentuk penyimpangan seksual, termasuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT)—khususnya praktik hubungan sesama jenis—merupakan perbuatan yang dilarang dan bertentangan dengan hukum Allah SWT.
Islam mengajarkan, Allah SWT menciptakan manusia berpasang-pasangan secara biologis antara laki-laki dan perempuan agar mereka dapat saling melengkapi, membina keluarga, dan melanjutkan keturunan (generasi). Hal ini ditegakkan melalui firman Allah SWT dalam Surat Al-Hujurat ayat 13, yang menjelaskan bahwa manusia diciptakan dari seorang laki-laki dan perempuan menjadi berbangsa-bangsa dan bersuku-suku.
Perilaku homoseksual penyimpangan dari fitrah asal penciptaan manusia (khilaf al-fitrah). Dalam Al-Qur'an, perilaku homoseksual secara eksplisit dikisahkan melalui kaum Nabi Luth AS di negeri Sodom. Mereka diazab oleh Allah SWT karena melakukan perbuatan yang belum pernah dilakukan oleh umat-umat sebelumnya. Allah SWT mengabadikan istilah perbuatan keji (fahisyah) dan melampaui batas (musrifun) bagi pelaku homoseksualitas.
Hal tersebur sebagaimana tercantum dalam surat al-A'raf ayat 80-81 yang artinya, "Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: 'Mengapa kamu melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini? Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwatmu, bukan kepada perempuan, malah kamu ini kaum yang melampaui batas'."
Para ulama dari berbagai mazhab sepakat, hubungan seksual sesama jenis (liwat dan sihaq) adalah haram hukumnya dan merupakan dosa besar. Dalam hukum pidana Islam (fiqh jinayah), pelaku perbuatan homoseksual dikenakan sanksi yang tegas demi menjaga kemurnian keturunan (hifzh an-nasl) dan moralitas masyarakat (hifzh al-din).
Kendati demikian, Islam tetap membedakan antara kecenderungan (orientasi internal) yang mungkin timbul karena faktor psikologis/lingkungan dengan perbuatan nyata (tindakan). Seseorang yang memiliki kecenderungan diuji untuk menahan diri, bertaubat, dan mengendalikan hawa nafsunya, sementara tindakan nyata yang melanggar hukum syariatlah yang dijatuhi sanksi moral maupun hukum.
Islam memandang fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender)—khususnya dari segi perilaku—sebagai bentuk penyimpangan dari fitrah dan melanggar hukum syariat. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan Islam bersifat komprehensif, mulai dari pencegahan di tingkat individu dan keluarga, penanganan psikologis-spiritual, hingga kebijakan sosial-hukum yang tegas untuk melindungi masyarakat. Pencegahan dini merupakan langkah utama dalam pandangan Islam. Keluarga memiliki peran sentral sebagai benteng pertahanan moral pertama bagi anak-anak.
Lingkungan pergaulan dan informasi memiliki pengaruh besar terhadap orientasi serta perilaku seseorang. Islam melarang mendekati zina, khalwat (berdua-duaan di tempat sepi tanpa mahram), serta interaksi bebas tanpa batas antara sesama jenis maupun lawan jenis yang dapat memicu rangsangan menyimpang. Wallahu 'alam.[]

Posting Komentar