-->

Darurat HIV Remaja Makin Parah, Solusi Tak Menyentuh Akar Masalah


Oleh : Endang Setyowati

Masa remaja semestinya menjadi fase untuk belajar, bertumbuh, dan mempersiapkan masa depan. Karena remajalah yang akan melanjutkan estafet peradaban ini. Namun, di tengah perubahan sosial yang begitu cepat, remaja juga menghadapi berbagai tantangan yang tidak sederhana. Salah satunya adalah meningkatnya risiko penularan HIV di kalangan usia muda.

Seperti yang dilansir oleh detik.com (26/07/2026), Berdasarkan data situasi HIV di Kabupaten Sidoarjo, sejak 2001 hingga Juni 2026 tercatat sebanyak 1.183 kasus HIV secara kumulatif pada kelompok usia 0-24 tahun. Kenaikan jumlah kasus yang ditemukan setiap tahun berjalan seiring dengan meluasnya layanan tes HIV di berbagai fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, hingga layanan berbasis komunitas.

Dari total 1.183 ODHIV yang ditemukan sejak 2001, sebanyak 117 kasus terjadi pada kelompok usia 0-10 tahun. Seluruh kasus pada kelompok usia ini berasal dari penularan ibu ke anak atau penularan vertikal.
Dari jumlah tersebut, 32 anak masih hidup dan menjalani terapi antiretroviral, 35 anak meninggal dunia, sedangkan 50 anak berstatus lost to follow-up (LFU) atau tidak lagi terpantau dalam layanan pengobatan. Kondisi tersebut menegaskan pentingnya memperkuat program Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak (PPIA), mulai dari skrining HIV pada ibu hamil hingga memastikan keberlanjutan terapi bagi ibu dan bayi.

Pada kelompok usia 11-17 tahun, ditemukan 60 kasus HIV. Sebanyak 4 kasus merupakan penularan vertikal, sementara 56 kasus lainnya berasal dari penularan horizontal yang ditemukan pada berbagai kelompok sasaran, termasuk pasien tuberkulosis, laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki (LSL), ibu hamil, pasangan ODHIV, pekerja seks, hingga kelompok yang belum teridentifikasi faktor risikonya.
Hingga Juni 2026, sebanyak 34 remaja masih menjalani pengobatan, 7 orang meninggal dunia, dan 19 orang berstatus LFU.

Sementara itu, kelompok usia 18-24 tahun mencatat jumlah kasus terbanyak, yakni 1.006 kasus HIV, dengan 1.005 di antaranya merupakan penularan horizontal. Sebagian besar kasus ditemukan melalui layanan pada kelompok populasi kunci, meliputi laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki (521 kasus), populasi yang belum teridentifikasi faktor risikonya (210 kasus), ibu hamil (60 kasus), pasien tuberkulosis (44 kasus), pasangan berisiko tinggi (41 kasus), pasangan ODHIV (39 kasus), pekerja seks perempuan (32 kasus), pelanggan pekerja seks (24 kasus), waria (11 kasus), pasien infeksi menular seksual (9 kasus), warga binaan pemasyarakatan (8 kasus), calon pengantin (4 kasus), serta pengguna napza suntik (1 kasus). Pada kelompok usia tersebut, sebanyak 572 orang masih menjalani pengobatan, 123 orang meninggal dunia, dan 311 orang berstatus LFU.

Tingginya kasus HIV pada remaja semestinya menjadi bahan evaluasi serius terhadap kondisi sosial yang membentuk kehidupan generasi hari ini. Persoalan ini tidak lahir begitu saja, akan tetapi berkaitan dengan lingkungan yang membentuk pola pikir, pola sikap dan pergaulan remaja. Dalam sistem sekuler kapitalisme, agama dipisahkan dari kehidupan, sehingga kebebasan individu dan nilai materialistik semakin menguat. Akibatnya, berbagai perilaku yang tidak patut pada diri remaja dapat berkembang tanpa benteng nilai yang kokoh. 

Karena itu, persoalan HIV pada remaja tidak cukup dipandang sebagai masalah kesehatan semata, tetapi juga sebagai persoalan sistem sosial yang perlu dikaji hingga ke akarnya.
Jika persoalan HIV pada remaja hanya dipandang sebagai persoalan kesehatan, maka solusi yang diberikan cenderung berhenti pada aspek medis, seperti pemeriksaan, pengobatan, dan kampanye pencegahan. Padahal, penularan HIV juga berkaitan erat dengan perilaku dan lingkungan sosial yang membentuk kehidupan remaja.

Persoalan semakin kompleks ketika negara lebih banyak berfokus pada penanganan setelah masalah muncul, sementara faktor penyebab di tengah masyarakat tidak ditangani secara menyeluruh. Skrining, pengobatan, dan pendampingan bagi ODHIV tentu penting. Namun, jika pada saat yang sama lingkungan yang memungkinkan munculnya perilaku berisiko terus dibiarkan, maka kasus baru akan tetap bermunculan.

Tampak bahwa cara pandang terhadap problem HIV tersebut kental dengan paradigma sekularisme liberal, yang tidak menyentuh akar masalah dan hanya sebatas kuratif. Solusinya pun tidak fundamental. Ketika persoalan HIV dipersempit menjadi persoalan kesehatan, maka perhatian lebih banyak diarahkan pada bagaimana mendeteksi, mengobati, dan mengendalikan penularan. 

Sementara faktor yang mendorong munculnya masalah pada remaja ini tidak mendapatkan perhatian yang sebanding.
Paradigma liberal juga menempatkan perilaku individu dalam ruang kebebasan personal. Selama dianggap sebagai pilihan pribadi, negara cenderung tidak masuk terlalu jauh dalam mengatur perilaku tersebut. Padahal, perilaku individu tidak selalu berhenti sebagai persoalan pribadi. Ketika berdampak pada kesehatan, keluarga, keturunan, dan tatanan masyarakat, tentu dibutuhkan aturan yang mampu mencegah kerusakannya sejak awal.

Salah dalam membaca masalah dan gagal mendefinisikan akar masalah, maka solusi yang ditawarkanpun jadi problematik, dan tidak menyentuh akar masalah. Yang mana edukasi seksual sekuler seringkali hanya fokus terhadap dampak kesehatan medis seperti pencegahan penyakit menular atau kehamilan yang tidak diinginkan.

Remaja memang seharusnya perlu diberikan edukasi, tetapi edukasi tidak akan cukup jika lingkungan sosial justru terus memproduksi berbagai rangsangan yang mendorong perilaku menyimpang. Karena itu, persoalannya bukan sekadar apakah seorang remaja mengetahui bahaya HIV, melainkan bagaimana sistem saat ini membentuk cara pandang dan tujuan hidupnya, dimana kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. 

Sangat berbeda tatkala kita menerapkan sistem Islam, karena Islam memandang persoalan ini secara lebih komprehensif. Pencegahan dilakukan bukan hanya melalui edukasi kesehatan, tetapi juga dengan membangun ketakwaan individu, keluarga yang kokoh, lingkungan masyarakat yang menjaga nilai-nilai Islam, serta negara yang menerapkan aturan untuk melindungi remaja sebagai agent of change. 

Islam bahkan telah menetapkan berbagai aturan yang menutup jalan menuju perzinaan dan kerusakan moral. Melalui sistem pergaulan dalam Islam (Nidzam Al Ijtima'i), melalui aturan menjaga pandangan, memakai pakaian syr'i, mengatur pernikahan, larangan mendekati zina serta sanksi atau uqubat bagi pelaku pelanggaran hukum.
Allah SWT berfirman :
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk." (TQS Al Isra [17]: 32).

Dengan demikian, solusi Islam tidak berhenti pada aspek kuratif ketika penyakit telah terjadi. Islam memiliki pendekatan preventif sekaligus kuratif: mencegah faktor penyebab, menjaga lingkungan sosial, sekaligus memberikan pelayanan kepada orang yang telah sakit. Penyelesaian seperti inilah yang menyentuh persoalan dari hulu hingga hilir.

Maka, jika benar-benar ingin menyelesaikan darurat HIV pada remaja, evaluasi tidak boleh berhenti pada efektivitas program kesehatan semata. Sebab, selama akar persoalannya dibiarkan, berbagai program penanganan hanya akan menjadi upaya memadamkan gejala, bukan menyelesaikan masalah secara fundamental.

Maka dari itu, harus ada sinergi tiga pilar dalam mewujudkan generasi yang selamat dari ancaman HIV/ pergaulan bebas tersebut, yaitu pilar pertama, keluarga merupakan lingkungan pertama dalam pembentukan kepribadian anak. Orang tua sangat penting untuk menanamkan akidah ketakwaan dan pemahaman tentang batas-batas pergaulan sejak dini dengan komunikasi yang sesuai usia agar bisa dipahami. 

Dan memahamkan bahwa manusia di ciptakan oleh Allah SWT yang diberikan akal, harus tahu betul kedudukannya sebagai hamba Allah, yang mana saat di dunia ini harus tunduk taat kepada aturanNya. Mempertebal keimanan sehingga akan sadar betul ketika berbuat pasti ada konsekuensinya. 

Begitu juga dalam sistem pendidikan Islam, mengintegrasikan materi kesehatan reproduksi dengan ilmu fiqih pergaulan dan akhlak, sehingga pelajar memahami bahwa menjaga kehormatan diri dan menjaga kesehatan organ reproduksi adalah bagian dari ibadah dan amanah Ilahi, dan menyadari bahwa kelak setiap perbuatannya akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah SWT.

Kedua, peran masyarakat yaitu menyediakan lingkungan yang kondusif penuh dengan nilai-nilai Islam dan tidak menyediakan ruang yang mana justru akan merusak remaja. Dan harus selalu beramar ma'ruf nahi mungkar karena kita sesama umat Islam adalah saudara, sudah seharusnya ketika ada yang melakukan sebuah kesalahan diberikan nasihat.

Yang ketiga yaitu adanya peran negara. Negara tidak hanya menyediakan layanan tes dan pengobatan HIV, tetapi juga ikut bertanggungjawab menciptakan suasana yang mendukung terbentuknya remaja yang sehat, berakhlak dan bertakwa. Maka peran negaralah untuk menutup tempat-tempat maksiat dan apapun yang memfasilitasi remaja untuk berbuat yang tidak senonoh serta menyaring tontonan agar aman dikonsumsi oleh masyarakatnya.
WalLâhu a’lam bi ash-shawâb