Ustadz AI Bukan Rujukan Agama
Oleh : Yaurinda
Kecerdasan Buatan atau yang sering disebut AI telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan mulai dari remaja hingga dewasa, AI ini memiliki fungsi ganda seperti alat bantu belajar, teman untuk berinteraksi sekaligus algoritma di balik media sosial. Namun sayang meski AI menawarkan kemudahan dan efisiensi, teknologi ini membawa tantangan nyata terkait kesehatan mental, kemampuan berpikir kritis, dan etika
Dalam hal ini tentu akan ada dampaknya entah itu positif atau negatif. AI mempermudah untuk memahami suatu bahasan belajar, meningkatkan kreativitas serta personalisasi komunikasi. Namun ada juga dampak negatifnya seperti kecanduan dan kemalasan berfikir, resiko kesehatan mental, juga disinformasi. Adanya AI ini membuat kementerian Agama (Kemenag) memberikan statement terkait kemunculan layanan kecerdasan buatan (AI) yang mampu menjawab berbagai pertanyaan keagamaan.
Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Muchlis M Hanafi mengatakan, anak muda merupakan generasi digital yang terbiasa memperoleh informasi secara cepat dan instan melalui berbagai platform digital.
"AI menjawab kebutuhan itu karena cepat, mudah diakses, dan tersedia kapan saja," ujar Muchlis saat dihubungi Republika, Rabu (1/7/2026).
Jawaban yang diberikan oleh AI cenderung mudah diterima generasi muda. Meski demikian, AI dinilai hanya dapat berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti ulama maupun rujukan utama dalam persoalan agama. AI tetap harus diposisikan sebagai alat bantu untuk mencari referensi atau merangkum informasi. Setiap jawaban yang dihasilkan AI perlu diverifikasi dan divalidasi oleh orang yang memiliki ilmu mumpuni sebelum dijadikan pegangan.
Ilmu keislaman tidak hanya berkaitan dengan teks keagamaan, tetapi juga menyangkut konteks, metodologi, dan kebijaksanaan (hikmah) dalam penerapannya. Aspek-aspek tersebut dinilai tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh teknologi. Karena itu, untuk persoalan keagamaan yang memerlukan penetapan hukum atau fatwa, masyarakat tetap harus merujuk kepada para ulama dan lembaga keagamaan yang memiliki otoritas.
AI itu hanya platform digital berupa kecerdasan buatan yang memberi pengguna informasi berdasarkan data dan informasi di internet, padahal tidak semua informasi di internet itu benar atau dapat dipercaya dan dipertanggung jawabkan artinya, jangankan menjadi rujukan agama dan dimintai fatwa. Bahkan AI tidak bisa dijadikan sumber informasi yang terpercaya.
Mengganti ulama mukhlis dengan platform digital di bawah pengawasan negara tempat algoritma dirancang berdasarkan kriteria kebijakan dan keamanan berdasarkan sistem yang diterapkan negara dengan sistem selain Islam tentu berpotensi menghasilkan jawaban yang telah disortir dan dirumuskan berdasarkan ideologi negara yang sering berbenturan dengan agama.
Hukum dan fatwa dalam Islam bersumber dari Al-Qur'an, Sunah, Ijmak dan Qiyas yang diperoleh dengan jalan ijtihad. Maka merujuk hukum Islam atau agama dan meminta fatwa hukum haruslah kepada ulama yang berakal dan faqih fid din. Namun akses untuk mencapainya harus dipermudah. Karena dalam sistem hari ini semua sudah dikapitalisasi, yang menyebabkan akses terhadap agama terbatas.
Ulama harus memberikan informasi hukum atau fatwa dengan bersandar pada dalil syar'i dan rasa takut pada Allah semata. Selain itu dakwah ditengah masyarakat harus di galakkan oleh banyak dai dan ulama ditengah masyarakat dengan gaya bahasa yang lebih bisa diterima banyak kalangan. Dengan demikian platform digital yang tidak berakal dan tidak memiliki kesadaran tidak akan bisa menggantikan posisi ulama dalam berfatwa.

Posting Komentar