-->

Politik Saling Sandera, Fakta Rusaknya Sistem Kapitalis

Oleh : Ida Nurchayati

Politik saling sandera dua aparat penegak hukum kembali terjadi. Pihak kepolisian melakukan penyidikan tiga kasus besar korupsi yang diduga melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Kejaksaan Agung juga melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu, 11/7/2026 (tv.sinpo.id, 12/7/2026).
Kasus serupa pernah terjadi, cicak vs buaya, yakni KPK melawan kepolisian pada tahun 2009.

Kapitalisme Melahirkan Saling Sandera

Sistem kapitalisme yang berkelindan dengan demokrasi merupakan sistem politik berbiaya mahal. Untuk menduduki jabatan tertentu, perlu biaya tinggi sehingga kursi kekuasaan bukan sarana pengabdian, namun dijadikan sebagai sarana mengembalikan modal. Korupsi meski diupayakan diberantas, namun tumbuh bak cendawan dimusim penghujan. Korupsi didominasi oleh kalangan swasta (485 kasus), diikuti oleh pejabat birokrasi eselon I, II, III, dan IV (443 kasus), serta anggota DPR/DPRD (364 kasus) (www, kpk,go,id).

Ikatan yang dibangun dalam kapitalisme adalah ikatan kemaslahatan. Dimana ada maslahat, disitulah manusia akan berserikat. Ketika kemaslahatan hilang, maka hubungan pun bubar. Ketika kepentingan terusik, maka masing-masing berupaya mempertahankan kepentingan pribadi atau institusi atau elit politik, dengan berbagai cara termasuk menyandera lawan yang memiliki cela serupa. Pola pandang terhadap kehidupan berdasarkan pada asas manfaat, bukan halal dan haram. Untuk memperoleh jabatan atau harta dengan menghalalkan segala cara, termasuk korupsi dan barter kepentingan.

Mundurnya Febrie bukan sekedar rotasi biasa, namun sebuah kompromi dibalik layar. Rakyat dipaksa menonton drama usang, dua lembaga penegak hukum saling sandera melalui berkas perkara, bukan penegakan hukum dan keadilan, melainkan pembagian konsesi demi menjaga stabilitas syahwat kepentingan dan kekuasaan.

Akhir rivalitas bisa ditebak, berhenti pada politik transaksional, win-win solution bagi kedua pihak. Dalam demokrasi, terjadi simbiosis mutualisme penguasa dengan penguasa atau pengusaha. Bisa dipastikan rakyat jadi obyek penderita.

Islam Solusi Tuntas Politik Transaksional

Sistem politik Islam, sistem politik sederhana dan cepat, serta politik yang berbiaya murah. Ketidakbolehan kosongnya kursi kekuasaan maksimal 3 hari menyebabkan pemilihan seorang khalifah dalam sistem Islam relatif mudah, sederhana, cepat dan murah. Tidak ada politik dagang sapi, tidak ada politik transaksional. Hal ini didukung bahwa kepemimpinan adalah amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT. Nabi Muhammad saw berpesan dalam sebuah hadisnya,

"Sesungguhnya kalian akan berambisi untuk mendapatkan kekuasaan, padahal kelak di hari kiamat ia akan menjadi penyesalan dan kerugian." (HR Bukhari).

Politik transaksional tidak terjadi dalam sistem Islam karena aturan yang dijalankan adalah hukum syarak yang berasal dari Pencipta manusia yang sifatnya tetap, tidak berubah dan tidak ada celah untuk dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan pribadi maupun elit kekuasaan.

Katakwaan individu para pengemban amanah kekuasaan mendorong untuk bertindak hati-hati dan takut menyalahgunakan kekuasaan karena hisab yang berat kelak dihari kiamat. 

Kontrol dari individu, partai politik, masyarakat, majelis umat dan mahkamah madzalim membuat setiap lembaga atau departemen menjalankan amanah kekuasaan sesuai dengan syariat. Tidak ada politik saling sandera karena masing-masing lembaga berlomba menjadi yang terbaik, demi menggapai ridha Allah SWT.

Bagi koruptor, Islam mempunyai mekanisme pembuktian terbalik. Setiap pejabat diaudit harta kekayaannya, baik sebelum, selama dan setelah menjabat, sebagaimana tang dilakukan oleh Amirul Mukminin Umar non Khattab. Jika pejabat tidak mampu membuktikan hartanya diperoleh dengan cara yang benar, maka harta haramnya akan disita dan dimasukkan ke baitulmal.

Dengan mekanisme tersebut diatas, ketika masih ada oknum yang melanggar, Islam mempunyai sistem sanksi yang tegas. Korupsi dipandang sebagai tindak kriminal yang akan diberi hukuman berupa takzir, yang jenis hukumannya tergantung keputusan khalifah/qadhi serta tingkat pelanggarannya. Hukuman bisa berupa penjara, penyitaan harta, diasingkan hingga hukuman mati.

Dengan penerapan Islam kaffah dalam bingkai khilafah akan menekan kasus korupsi dan politik saling sandera antar lembaga.

Wallahu a'lam