-->

LaGiBeTe Bukan Di Normalisasi Tapi Di Bina Dan Di Perbaiki!!!


Oleh : Rini Mumtazs

Terdapat sekitar 40,8 juta orang di seluruh dunia yang hidup dengan HIV, di mana lebih dari separuh (lebih dari 21 juta orang) berada di wilayah Afrika bagian timur dan selatan

Data global dan regional HIV berdasarkan laporan terbaru dari organisasi kesehatan dunia (WHO) meliputi:
- Distribusi Global: Dari total penderita, sekitar 39,4 juta adalah orang dewasa (usia 15 tahun ke atas) dan 1,4 juta adalah anak-anak (0-14 tahun). 
- Tingkat Penularan dan Kematian: Terdapat sekitar 1,3 juta infeksi baru HIV secara global, sementara angka kematian terkait AIDS mencapai sekitar 630.000 jiwa. 
- Kondisi di Indonesia: Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Indonesia menempati peringkat ke-14 di dunia dengan estimasi sekitar 564.000 Orang Dengan HIV (ODHIV)

Epidemiologi dan Risiko dalam Kelompok LGBT

Sekalipun risiko penularan HIV tidak ditentukan oleh identitas seksual seseorang (LGBT), melainkan oleh perilaku seksual yang dilakukan. Praktik seperti hubungan seksual anal berisiko lebih tinggi menularkan HIV karena mukosa rektum lebih tipis dan mudah terluka.

Di Indonesia sendiri secara global, statistik menunjukkan bahwa kelompok LSL (Lelaki Seks dengan Lelaki) termasuk dalam populasi kunci yang terdampak paling signifikan oleh HIV/AIDS.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mencatat, wilayah dengan jumlah Orang dengan HIV (ODHIV) terbanyak di Indonesia secara keseluruhan adalah DKI Jakarta.

Secara spesifik, jika dilihat berdasarkan wilayah kota dan kabupaten di tingkat provinsi, berikut adalah beberapa daerah dengan angka kasus HIV/AIDS tertinggi di Indonesia:
1. DKI Jakarta: Menjadi wilayah dengan angka kasus HIV tertinggi secara nasional, dengan catatan lebih dari 34.000 kasus HIV dan hampir 8.000 kasus AIDS. Tingginya angka ini didorong oleh mobilitas penduduk, dinamika pergaulan, serta akses tes yang lebih masif.
2. Kota Surabaya (Jawa Timur): Surabaya menjadi salah satu wilayah penyumbang kasus HIV tertinggi di Jawa Timur (mencapai ratusan kasus baru dalam kurun waktu kurang dari setahun). Jawa Timur secara umum menempati posisi kedua terbanyak setelah DKI Jakarta.
3. Kota Semarang (Jawa Tengah): Semarang menjadi sorotan karena memiliki mobilitas dan aktivitas ekonomi yang padat, menjadikannya salah satu kota dengan temuan kasus AIDS tertinggi di Jawa Tengah.
4. Kota Makassar (Sulawesi Selatan): Makassar menjadi pusat penyebaran HIV tertinggi di kawasan Indonesia Timur, sejalan dengan statusnya sebagai kota metropolitan.

Faktor Pemicu dan Kelompok Rentan

Kemenkes mencatat bahwa mayoritas penularan HIV terjadi pada kelompok usia produktif (24-44 tahun). Selain itu, peningkatan infeksi baru juga banyak ditemukan pada ibu rumah tangga, yang umumnya tertular dari pasangan dengan perilaku seksual berisiko.

Penormalisasian yang massif atas perilaku penyimpangan LGBT, menjadikan upaya pencegahan penularan HIV seolah menjadi upaya yang sia – sia. Terlebih jika berbicara tentang HAM, Isu mengenai LGBT ini menjadikannya sebagai topik yang kompleks dan memicu perdebatan.

Bukan lagi menyoroti dampak atas perilaku tersebut yang merugikan serta ancaman bagi kesehatan dan keberlangsungan generasi, tetapi beralih focus pada hak – hak kesetaraan para pelaku penyimpangan tanpa mempertimbangkan kemungkinan resiko lebih besar yang mungkin di timbulkan di kemudian hari.

Lahirnya Tidak Sesuai Fitrah

Dalam fikih islam, perilaku LGBT secara tegas dinyatakan bertentangan dengan fitrah manusia dan di larang keras. Hal ini di dasarkan pada kisah kaum Nabi Luth as yang di abadikan dalam Al – Qur’an, serta berbagai hadits Rasulullaah saw yang mengutuk perbuatan tersebut.

Namun, tantangan yang di hadapi umat muslim secara khusus dan seluruh umat manusia secara umum tidak hanya sebatas pada menjelaskan hukum dan sebab akibat , melainkan juga bagaimana menghadapi realitas social yang semakin kompleks.

Isu LGBT menjadi lebih rumit ketika di kaitkan dengan relativisme moral, krisis identitas, serta pengaruh globalisasi yang semakin menguatkan normalisasi perilaku ini di berbagai negara, termasuk negara – negara dengan mayoritas muslim.

Allaah SWT menciptakan manusia dengan fitrahnya yaitu naluri (gharizah), kebutuhan jasmani dan akal. Sedangkan LGBT, yang di embus – embuskan sesungguhnya menyalahi fitrah manusia dalam hal ini naluri melestarikan keturunan (gharizah na’u)

Naluri inilah yang memunculkan rasa kasih sayang diantara manusia dan mendorong untuk memiliki keturunan sehingga manusia bisa terus mempertahankan keberlangsungan jenisnya.

Sehubungan dengan perilaku LGBT, Allaah SWT berfirman dalam QS. Al – A’raf : 80 – 81

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya : ‘mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu, yang belum pernah di kerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?’ sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada sesama lelaki), bukan kepada wanita. Malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.

Dalam Pandangan Syariat

Oleh karena itu, berdasarkan kacamata syariat LGBT di pandang sebagai kejahatan atau tindak pidana (Al – Jarimah / Kriminal) dan wajib di hukum dengan sanksi pidana syariah yang tegas. LGBT di sebut sebagai kejahatan / criminal karena hukumnya Haram.

Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama akan Keharaman LGBT , sehingga apabila ada perbedaan pendapat dari kalangan kaum Liberal, maka itu adalah pendapat yang non – Islami (di luar islam), dan jelas tidak di akui sebagai bagian dari ajaran atau pemikiran Islam.

LGBT, Sanksi Dan Hukuman Pidana

Rasulillaah SAW Bersabda :
“As – Sihaq Zina An – Nisa Bainahunna” (lesbianism adalah bagaikan zina di antara wanita) – (HR. At - Thabrani) 

Sehingga sanksi untuk lesbianism adalah hukuman Ta’zir , yaitu jenis hukuman untuk suatu kejahatan yang tidak di jelaskan hukumannya secara spesifik oleh sebuah Nash khusus dalam Al – Qur’an atau Hadits. Jadi , jenis dan kadar hukumannya di serahkan kepada Qadhi (hakim syariah) dalam sebuah peradilan syariah ( Al – Qadha)

Sedangkan bagi Gay (Homoseksual) dalam kitab – kitab Fiqih di sebut dengan istilah Al – Liwath yaitu hubungan seksual antar sesame laki – laki. Rasulullaah SAW bersabda :

“Allaah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual / Liwath). Beliau mengucapkannya 3x – (HR. Ahmad no. 2817)

Sanksi pidana Islam untuk kaum homoseksual adalah hukuman mati, tidak ada hilafiyah diantara para fuqaha. Rasulullaah SAW bersabda : “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” – (HR. Al – Khamsah, kecuali an – Nasa’i)

Hilafiyah yang ada hanya pada teknis pelaksanaan hukuman mati atas pelaku Homoseksual tersebut.

Bagi Transgender , Islam juga tegas mengharamkan perbuatan menyerupai lawan jenis, baik dalam berbicara, berbusana, maupun dalam berbuat. Termasuk dalam orientasi seksual atau aktivitas seksual nya. Ibnu Abbas ra telah berkata : Rasulullaah Saw mengutuk laki – laki yang berperilaku menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang berperilaku menyerupai laki – laki. 

Rasulullaah SAW bersabda : “Keluarkanlah mereka dari rumah – rumah kalian.” Maka Rasulullaah SAW pernah mengusir si Fulan, demikian juga Umar ra pernah mengusri si Fulan. (HR. Ahmad no 1982)

Sanksi pidana syariah untuk pelaku transgender tergantung faktanya masing – masing.

Pertama, jika sekedar menyerupai lawan jenis seperti dalam berbicara atau berbusana, maka hukumannya adalah di usir dari pemukiman penduduk.

Ke dua , jika melakukan hubungan seksual sesama laki – laki , maka hukumannya adalah hukuman homoseksual.

Ke tiga, jika melakukan hubungan seksual sesama wanita, maka hukumannya adalah hukuman untuk lesbianism.

Ke empat, jika melakukan hubungan seksual dengan lain jenis , maka hukumannya adalah hukuman zina.

Demikianlah Syariat memandang dan menghukumi pelaku LGBT, selain dari pada hukuman bagi para pelaku penyimpangan, syariat islam juga dengan jelas berupaya memberikan efek jera bagi para pelaku maupun upaya pencegahan agar tidak ada yang berani mencoba – coba melakukan tindakan seperti itu. 

Sebab, tatkala syariat Allaah SWT di langgar, maka tidak ada kemaslahatan yang tercipta melainkan hanya akan ada kerusakan dan kerusakan.

Wallahu’alambishawab