Tahun Ajaran Baru Serba Susah, Potret Pendidikan dalam Sistem Kapitalisme
Oleh : Sri Cahya Nurani
(Aktivis Dakwah Muslimah Lubuklinggau)
Tahun ajaran baru 2026 kembali menjadi masa penuh kegelisahan bagi banyak orang tua di Indonesia. Alih-alih menyambutnya dengan optimisme, sebagian keluarga justru dihadapkan pada beban biaya pendidikan yang kian memberatkan. Salah satunya terungkap dalam pemberitaan Kompas Regional pada 25 Juni 2026, yang melaporkan keluhan orang tua siswa di Kabupaten Semarang terkait harga seragam sekolah yang mencapai jutaan rupiah. Bahkan, kasus tersebut memicu instruksi pengembalian dana karena dinilai terlalu membebani masyarakat. Fakta ini menegaskan bahwa akses pendidikan masih menjadi persoalan serius, terutama bagi keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas.
Realitas tersebut bukanlah persoalan teknis semata, melainkan cerminan dari sistem kapitalisme dalam mengelola pendidikan. Dalam sistem ini, pendidikan diposisikan sebagai komoditas ekonomi, bukan sebagai hak dasar warga negara. Sekolah, seragam, buku, hingga fasilitas belajar diperlakukan layaknya barang dagangan yang tunduk pada mekanisme pasar. Akibatnya, kualitas pendidikan sering kali berbanding lurus dengan kemampuan finansial orang tua, bukan dengan kebutuhan anak sebagai generasi penerus bangsa.
Selain itu, peran negara dalam sistem kapitalisme cenderung terbatas sebagai regulator, bukan sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyat. Negara membuat aturan, namun kerap abai dalam penegakan dan perlindungan rakyat.
Contohnya, praktik sekolah yang menjual seragam dengan harga tinggi tetap berlangsung tanpa sanksi tegas. Di sisi lain, sistem zonasi yang terus menuai keluhan menunjukkan kegagalan negara dalam mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan antarwilayah. Sekolah unggulan masih terpusat di lokasi tertentu, sementara daerah lain tertinggal dari segi fasilitas dan mutu pengajaran.
Lebih jauh, negara kapitalistik juga gagal menghadirkan pendidikan yang benar-benar gratis, berkualitas, dan merata. Bukan karena ketiadaan sumber daya, melainkan karena sumber daya alam dan kekayaan publik yang seharusnya menopang pembiayaan pendidikan justru diserahkan kepada mekanisme pasar dan kepentingan asing. Akibatnya, sektor pendidikan tidak menjadi prioritas utama dalam anggaran, sementara rakyat dipaksa menanggung biaya yang semestinya menjadi tanggung jawab negara.
Islam menawarkan solusi yang mendasar dan menyeluruh atas persoalan ini. Dalam Islam, pendidikan adalah hak setiap rakyat yang wajib dijamin oleh negara. Allah SWT berfirman:
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.”(QS. Al-Mujadilah: 11)
Ayat ini menegaskan kedudukan ilmu yang sangat mulia dalam Islam, sehingga negara wajib memfasilitasi pendidikan tanpa diskriminasi ekonomi maupun wilayah. Negara dalam Islam berfungsi sebagai raa’in, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam naungan Daulah Islam (Khilafah), negara bertanggung jawab penuh menyediakan pendidikan gratis, berkualitas, dan merata di seluruh wilayah. Pembiayaannya diambil dari Baitul Maal, khususnya pos kepemilikan umum, sehingga tidak membebani rakyat. Dengan sistem ini, pendidikan tidak lagi menjadi sumber kecemasan setiap tahun ajaran baru, melainkan sarana strategis untuk membangun generasi berilmu, berakhlak, dan berdaya saing.
Sudah saatnya problem pendidikan tidak disikapi dengan tambal-sulam kebijakan. Selama sistem kapitalisme tetap menjadi fondasi, kesulitan akan terus berulang. Islam kaffah menawarkan jalan keluar struktural yang menempatkan pendidikan sebagai hak, negara sebagai pengurus, dan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama.

Posting Komentar