-->

Tahun Ajaran Baru Serba Susah, Gambaran Pendidikan dalam Kapitalisme


Oleh : Aqila

Tahun ajaran baru seharusnya menjadi momen yang membahagiakan bagi setiap keluarga. Khususnya  orang tua yang punya harapan supaya anak-anak mereka dapat memulai proses belajar dengan semangat, sementara para siswa menyambut jenjang pendidikan yang baru. Namun, kenyataan yang terjadi justru sebaliknya. Setiap datangnya tahun ajaran baru, masyarakat kembali dihadapkan pada berbagai persoalan, mulai dari mahalnya biaya pendidikan hingga sulitnya memperoleh sekolah yang benar benar berkualitas. Kondisi yang terus berulang ini menunjukkan bahwa persoalan pendidikan di Indonesia belum terselesaikan secara mendasar.

Dikutip dari Regional.kompas.com, sejumlah wali murid di Kabupaten Semarang mengeluhkan biaya seragam sekolah anaknya yang mencapai sekitar Rp1,4 juta. Biaya tersebut dinilai terlalu tinggi karena sebagian paket seragam yang diterima masih berupa kain, sehingga orang tua masih harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menjahitnya. Menanggapi keluhan tersebut, Pemerintah Kabupaten Semarang meminta sekolah menghentikan praktik penjualan seragam yang dinilai memberatkan masyarakat.

Persoalan serupa juga terjadi di Kota Kupang. Dikutip dari Kompas.id, keterbatasan ekonomi membuat sebagian calon peserta didik baru tidak mampu membeli seragam sekolah. Sejumlah siswa bahkan berharap mendapatkan bantuan berupa seragam bekas agar tetap dapat mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Fakta ini menunjukkan bahwa bagi sebagian keluarga, memenuhi kebutuhan dasar untuk bersekolah masih menjadi tantangan yang cukup sulit.

Selain persoalan biaya, masyarakat juga dihadapkan pada sulitnya memperoleh sekolah yang dianggap berkualitas. Kompas.id melaporkan bahwa setiap tahun ajaran baru banyak orang tua mengeluhkan terbatasnya pilihan sekolah negeri dengan kualitas yang baik.

Keterbatasan daya tampung serta tidak meratanya kualitas pendidikan di berbagai wilayah membuat proses penerimaan murid baru selalu diwarnai keresahan, kebingungan, bahkan kekecewaan masyarakat. Bahkan tidak sedikit orang tua yang harus mencari berbagai alternatif demi mendapatkan sekolah yang dianggap mampu memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak mereka.

Berbagai fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan pendidikan tidak hanya tentang mahalnya biaya perlengkapan sekolah, tetapi juga menyangkut akses terhadap pendidikan yang layak dan berkualitas. Masalah yang terus berulang setiap tahun ajaran baru ini mengisyaratkan bahwa terdapat persoalan yang lebih mendalam pada sistem penyelenggaraan pendidikan saat ini.

Dalam sistem kapitalisme, pendidikan dipandang sebagai sektor yang dapat dikelola dengan pendekatan ekonomi sehingga dalam praktiknya sering kali diposisikan sebagai komoditas, bukan semata-mata sebagai hak dasar setiap warga negara. Akibatnya, berbagai kebutuhan pendidikan masih dibebankan kepada masyarakat, mulai dari biaya seragam, perlengkapan sekolah, hingga berbagai pengeluaran lainnya.

Semakin tinggi kemampuan ekonomi seseorang, semakin besar pula peluangnya memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas. Sebaliknya, masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi harus berjuang lebih keras agar anak-anak mereka tetap bisa mengenyam pendidikan.

Di sisi lain, negara dalam sistem kapitalisme lebih banyak berperan sebagai regulator daripada raa'in (pengurus rakyat). Negara memang menetapkan berbagai aturan mengenai penyelenggaraan pendidikan, tetapi pengawasan terhadap pelaksanaannya sering kali belum optimal. 

Hal ini tampak dari masih berulangnya praktik penjualan seragam oleh sekolah yang dikeluhkan masyarakat setiap tahun. Padahal, berbagai aturan telah dibuat untuk mencegah sekolah membebani orang tua dengan kewajiban membeli seragam di tempat tertentu. 

Fakta bahwa persoalan ini terus terjadi menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan, sehingga masyarakat tetap menjadi pihak yang menanggung beban.
Persoalan lainnya adalah belum meratanya kualitas pendidikan di berbagai wilayah. Banyaknya orang tua yang berusaha memasukkan anaknya ke sekolah tertentu menunjukkan bahwa kualitas pendidikan tidak tersebar secara merata. Jika seluruh sekolah memiliki kualitas yang sama baiknya, masyarakat tidak perlu bersaing memperebutkan sekolah tertentu atau merasa cemas terhadap hasil penerimaan murid baru. Keluhan yang terus muncul setiap tahun menjadi bukti bahwa pemerataan kualitas pendidikan belum benar-benar terwujud.


Dalam perspektif Islam, kondisi tersebut juga berkaitan dengan pengelolaan sumber daya negara. Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah dan semestinya dapat menjadi sumber pembiayaan berbagai layanan publik, termasuk pendidikan. Namun, ketika pengelolaan sumber daya alam lebih banyak diserahkan kepada pihak swasta maupun asing, negara kehilangan potensi pemasukan yang besar. Akibatnya, negara dinilai belum mampu menyediakan pendidikan yang benar-benar gratis, berkualitas, dan merata sehingga sebagian pembiayaan masih dibebankan kepada masyarakat.

Islam menetapkan bahwa pendidikan merupakan hak setiap rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya dan beban atas hak hak yang seharusnya diberikan kepada rakyat, tetapi wajib bertindak sebagai raa'in, yaitu pengurus yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk di bidang pendidikan. Karena itu, penyelenggaraan pendidikan tidak boleh bergantung pada kemampuan ekonomi keluarga. Setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang berkualitas tanpa dibedakan berdasarkan latar belakang ekonomi maupun tempat tinggalnya.

Dalam sistem pemerintahan Islam, negara juga berkewajiban mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah. Negara akan menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, mencetak tenaga pendidik yang berkualitas, serta memastikan mutu pendidikan yang sama di seluruh daerah. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi berebut memasukkan anak ke sekolah tertentu karena seluruh sekolah sudah memberikan kualitas pendidikan yang setara.

Pembiayaan pendidikan dalam Islam berasal dari Baitul Mal, khususnya dari pos kepemilikan umum yang bersumber dari pengelolaan sumber daya alam milik umat. Hasil pengelolaan tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan rakyatnya, termasuk pendidikan. Dengan mekanisme tersebut maka pendidikan dapat diselenggarakan secara gratis, berkualitas, dan merata sehingga setiap warga negara memperoleh haknya tanpa terbebani oleh persoalan biaya maupun kekhawatiran atas kualitas sekolah.

Berulangnya persoalan pada setiap tahun ajaran baru menunjukkan bahwa masalah pendidikan tidak cukup diselesaikan melalui kebijakan yang bersifat teknis atau sementara. Melainkan dibutuhkan perubahan yang lebih mendasar dalam cara negara memandang dan mengelola pendidikan. Sebab, pendidikan bukanlah komoditas yang diperjualbelikan, namun merupakan hak dasar rakyat yang wajib dijamin pemenuhannya oleh negara demi terwujudnya generasi yang berkualitas.