Tahun Ajaran Baru Serba Susah, Gambaran Pendidikan Kapitalisme
Oleh : Alin Aldini, S.S., Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Tahun ajaran baru semestinya menjadi momen yang diawali dengan semangat. Anak-anak bersiap mengenakan seragam baru, orang tua mengantar mereka dengan penuh perhatian dan harapan, sekolah pun menyambut generasi penerus bangsa mulai dari depan gerbang. Namun tidak sedikit anak bangsa bahagia dalam menyambut datangnya tahun ajaran baru, bahkan justru menghadirkan kesedihan dan keprihatinan. Bukan karena anak yang enggan belajar, melainkan karena biaya pendidikan yang terus membayangi dan sulitnya memperoleh sekolah yang dianggap layak.
Keluhan orang tua kembali mencuat di berbagai daerah. Ada yang keberatan karena biaya seragam sekolah yang mencapai jutaan rupiah (kompas.com, 25-6-2026). Ada pula yang terpaksa mencari seragam bekas karena kondisi ekonomi keluarga tidak memungkinkan membeli yang baru (kompas.id, 24-6-2026). Di sisi lain, persoalan memperoleh sekolah negeri yang berkualitas masih menjadi rebutan. Sistem zonasi yang digadang-gadang mampu mewujudkan pemerataan pendidikan justru masih menyisakan banyak persoalan karena kualitas sekolah belum benar-benar merata di setiap wilayah.
Fakta-fakta tersebut menunjukkan, persoalan pendidikan di Indonesia tidak berhenti pada mahalnya biaya masuk sekolah. Akar persoalannya jauh lebih mendasar, yakni bagaimana sistem politik, sosial, dan keuangan memandang pendidikan itu sendiri.
Dalam sistem kapitalisme, pendidikan perlahan bergeser menjadi komoditas (barang dagangan). Sekolah dituntut memiliki berbagai fasilitas, sementara pembiayaannya sebagian dibebankan kepada masyarakat. Akibatnya, berbagai kebutuhan pendidikan termasuk seragam, perlengkapan belajar, hingga berbagai pungutan lain menjadi beban yang harus dipikul orang tua. Tidak mengherankan jika setiap tahun ajaran baru muncul kisah keluarga yang harus berhutang, menjual barang berharga, bahkan mengorbankan kebutuhan pokok demi menyekolahkan anak.
Negara dalam sistem kapitalisme juga lebih banyak berperan sebagai regulator (pembuat aturan saja) daripada mengurus rakyat. Berbagai aturan memang dibuat, tetapi pengawasan sering kali tidak berjalan efektif. Ketika sekolah mewajibkan pembelian seragam atau bahan ajar dari pihak tertentu dengan harga yang cenderung tinggi, penyelesaiannya sering kali bersifat reaktif setelah keluhan masyarakat mencuat (viral) yang pada akhirnya hanya urung rembuk antara sekolah dengan komite wali murid saja. Padahal, jika negara benar-benar menjalankan fungsi pelayanannya dengan baik, praktik yang membebani rakyat semestinya dapat dibenahi sejak awal.
Persoalan lain juga tampak pada kualitas pendidikan yang belum merata. Sistem zonasi diharapkan menghapus label sekolah favorit, tetapi tujuan itu sulit tercapai ketika kualitas guru, sarana, maupun fasilitas pendidikan masih timpang antardaerah. Akibatnya, orang tua tetap berupaya mencari sekolah yang dianggap lebih baik karena khawatir masa depan anak bergantung pada kualitas pendidikan yang diterimanya.
Kondisi ini menunjukkan negara belum mampu menghadirkan pendidikan yang benar-benar gratis, berkualitas, dan merata. Padahal, Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Ironisnya, pengelolaan berbagai aset strategis justru banyak melibatkan swasta maupun pihak asing sehingga potensi pemasukan negara yang semestinya dapat digunakan untuk membiayai layanan publik termasuk pendidikan, tidak dikelola secara optimal bagi kesejahteraan rakyat.
Islam memandang pendidikan sebagai hak dasar setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara. Negara bukan sekadar pembuat aturan, melainkan raa'in (pengurus) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyat. Rasulullah saw. bersabda, "Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipeliharanya" (HR al-Bukhari dan Muslim).
Atas dasar itu, negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab pembiayaan pendidikan kepada masyarakat. Pendidikan harus dapat diakses oleh seluruh rakyat tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun wilayah tempat tinggal. Negara juga berkewajiban menyediakan guru yang kompeten, sarana yang memadai, serta pemerataan kualitas pendidikan hingga ke pelosok negeri.
Dalam konsep pemerintahan Islam, pembiayaan pendidikan berasal dari Baitul Mal, terutama dari pos kepemilikan umum yang dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Dengan mekanisme tersebut, layanan pendidikan dapat diberikan secara cuma-cuma tanpa mengurangi kualitasnya. Negara tidak menjadikan pendidikan sebagai ladang bisnis, melainkan sebagai investasi peradaban untuk melahirkan generasi yang berilmu, berkepribadian Islam, dan mampu membangun masyarakat.
Karena itu, setiap tahun ajaran baru seharusnya tidak lagi menjadi musim kebingungan bagi orang tua. Tidak boleh ada anak yang kehilangan kesempatan belajar hanya karena harga seragam, biaya perlengkapan sekolah, atau sulit memperoleh sekolah yang layak. Pendidikan adalah kebutuhan dasar, bukan kemewahan.
Selama sistem masih memosisikannya sebagai komoditas, persoalan serupa akan terus berulang dari tahun ke tahun. Perubahan mendasar bukan hanya pada sistem pengelolaan pendidikan, namun perlu juga dalam sistem politik, sosial, dan ekonomi supaya pendidikan tidak menjadi hal yang sulit digapai karena tidak adanya biaya atau minimnya akses ke sekolah. Negara seharusnya bukan hanya memberi bantuan/santunan saja, tapi seharusnya mampu memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat.[]

Posting Komentar