Solusi Tuntas Menyelesaikan Gelombang PHK Massal yang Makin Meluas
Oleh : Zahro Hamidah
Fenomena PHK kini menjadi alarm keras bagi kegagalan sistemik dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Sepanjang Januari hingga November 2025, jumlah pekerja terdampak PHK hampir 80.000 orang. Tren buruk ini berlanjut pada Januari hingga Mei 2026, di mana sekitar 23.470 pekerja dirumahkan di 34 provinsi, dengan Jawa Barat sebagai wilayah terdampak paling parah.
Angka tersebut baru merepresentasikan pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah riil di lapangan dipastikan lebih masif karena banyak pekerja informal atau kontrak tidak terdata. Situasi diproyeksikan kian berat dengan ancaman gelombang PHK lebih dari 50.000 pekerja di berbagai sektor industri. Angka ini memperpanjang daftar pencari kerja. Data BPS per Mei 2026 menunjukkan jumlah pengangguran terbuka telah mencapai angka fantastis, yaitu sekitar 7,24 juta orang.
Di sisi lain, Program MBG yang diklaim menyerap 1,4 juta tenaga kerja menuai kritik tajam. Proyek ini dinilai menelan anggaran jumbo yang membebani APBN, menyisakan penolakan masif, serta gagal menafikan fakta bahwa jutaan angkatan kerja lainnya tetap menganggur tanpa kepastian.
Analisis Faktor Pemicu dan Respons Pemerintah
Faktor utama yang kerap dituding oleh pemangku kebijakan:
1. Kondisi geopolitik: Konflik AS-Zi*nis dan Iran mengganggu rantai pasok energi dan minyak bumi. Akibatnya, harga bahan baku dunia melonjak dan daya beli domestik merosot drastis.
2. Artificial Intelligence (AI): teknologi ini dimanfaatkan korporasi besar untuk menggantikan tenaga kerja manusia secara masif demi efisiensi operasional dan optimalisasi keuntungan.
3. Pelemahan kurs Rupiah: membengkakkan ongkos produksi industri yang bergantung pada bahan baku impor.
Sementara APINDO menyebut penyebab utama badai PHK ini adalah melonjaknya biaya operasional akibat pasokan energi yang mahal dan tersendat, menurunnya permintaan pasar global yang dipicu ketidakpastian ekonomi, serta konflik geopolitik, dan derasnya arus produk impor di pasar domestik yang membuat produk lokal kalah bersaing hingga memicu penutupan pabrik atau relokasi investasi.
Pemerintah membentuk Satgas Mitigasi Penanganan PHK untuk mengintervensi perusahaan berisiko dan mengawal dialog bipartit. Langkah lainnya meliputi penurunan harga gas industri non-subsidi, penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), serta penguatan perlindungan pekerja outsourcing. Namun, serikat buruh menilainya sebagai langkah teknis tambal sulam tanpa pencegahan efektif di lapangan.
Akar Masalah Struktural: Kebijakan Ekonomi Kapitalistik
Berulangnya gelombang PHK massal membuktikan adanya persoalan struktural yang berakar dari sistem ekonomi kapitalisme sekuler, di mana kebijakan pemerintah cenderung bias pada kepentingan oligarki. Ketimpangan terlihat jelas dari agresivitas pemerintah memberikan insentif pada proyek hilirisasi padat modal, sementara industri padat karya yang menopang jutaan tenaga kerja lokal seolah diabaikan.
Melalui Kementerian Investasi/Hilirisasi dan BKPM, pemerintah menyusun Peta Jalan Hilirisasi Investasi Strategis untuk 28 komoditas di 8 sektor utama, dengan target investasi USD 618 miliar hingga 2040. Namun, strategi ini hanya menjadi gerbang bagi kapitalis asing untuk menguasai SDA secara legal, menekan upah buruh, dan membuka pintu bagi pekerja asing. Sementara Proyek Strategis Nasional (PSN) pun dinilai hanya menjadi ladang korupsi oligarki. PPATK pada awal 2024 mengungkapkan bahwa sekitar 36,67% dana proyek PSN justru masuk ke kantong ASN dan politisi melalui praktik korupsi.
Solusi Komprehensif Islam; Menyelesaikan Masalah Ketenagakerjaan Secara Tuntas
Dalam Islam, kemiskinan dan PHK tidak akan selesai melalui mekanisme pasar kapitalisme. Penyelesaian tuntas wajib melibatkan perombakan secara sistemik dengan menerapkan syariat Islam dalam bingkai Khilafah. Islam menempatkan pemimpin sebagai raa'in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab di hadapan Allah SWT.
Islam merumuskan 7 pilar kebijakan ekonomi struktural:
1. Pembangunan Industri Strategis: Negara wajib mengambil alih visi perindustrian dengan fokus pada industri berat dan manufaktur secara mandiri. AI hanya sebagai alat bantu, bukan pengganti penuh yang menyingkirkan pekerja.
2. Pengelolaan Kepemilikan Umum: SDA melimpah (air, hutan, energi, tambang) berstatus kepemilikan umum dan haram privatisasi. Negara wajib mengelola dan mengembalikan 100% keuntungan untuk fasilitas publik gratis dan modal lapangan kerja.
3. Peningkatan Kualitas SDM: Sistem pendidikan berbasis akidah Islam dan riset teknologi secara gratis untuk melahirkan tenaga kerja ahli yang berkepribadian Islam.
4. Revitalisasi Sektor Hulu (Agraria dan Kelautan): Memberikan insentif berupa pembagian lahan tidur secara gratis untuk dikelola rakyat, serta subsidi penuh pupuk, bibit, dan bahan bakar nelayan guna menyerap tenaga kerja skala besar.
5. Larangan Aktivitas Destruktif dan Monopoli Harta: Melarang keras sektor non-riil seperti riba, spekulasi pasar modal, perjudian, dan monopoli agar modal finansial mengalir deras ke sektor riil demi stabilitas harga dan daya beli masyarakat.
6. Larangan Menimbun Harta: Melarang pembekuan modal dalam bentuk emas/uang tunai tanpa diputar dalam aktivitas ekonomi produktif. Pemilik modal terus berinvestasi di sektor riil sehingga peluang kerja tercipta kontinu.
7. Jaminan Sosial bagi Korban PHK: Negara mengambil alih pemenuhan kebutuhan pokok harian keluarga korban PHK (pangan, sandang, papan) dari pos anggaran Baitulmal sampai pencari nafkah mendapatkan pekerjaan baru.
PHK massal membuktikan kegagalan laten kapitalisme sekuler. Mengandalkan satgas mitigasi atau bansos tidak akan menyelesaikan akar masalah. Hanya melalui penerapan sistem Islam secara menyeluruh, keadilan ekonomi dan jaminan lapangan kerja dapat diwujudkan secara nyata.

Posting Komentar