Listrik Boleh Dipadamkan, Critikal Thinking Harus Menyala
Oleh : Evi Derni, S.Pd.I.
Sejumlah wilayah di pulau Jawa mengalami pemadaman listrik secara berkala. Masalah ini turut menjadi perhatian presiden Prabowo Subianto hingga direktur utama PLN dan jajaran menemuinya di istana kepresidenan. Belakangan diketahui pemadaman ini terjadi karena sejumlah faktor. Kepala badan komunikasi (bakom) RI Muhammad qodari mengungkapkan pemadaman terjadi karena PLN mengalami kekurangan stok batubara untuk tahun 2026. Menteri ESDM Bahlil Lahadila mengatakan kebutuhan batubara PLN pada 2026 mencapai 154 juta ton tetapi kesepakatan kontrak baru terealisasi 134 juta ton jadi sekitar 18 atau 20 ton yang kurang kata Muhammad qodari. Sementara itu Bahlil mengaku masalah utama terkait batubara bukanlah soal ketersediaan total melainkan pasokan kalori menengah (medium kalori) untuk proses blending (pencampuran). Oleh karena itu pemerintah akhirnya membentuk tim pengadaan batubara agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. (Kompas.com 23 Juni 2026).
Fenomena pemadaman listrik tidak bisa dilepaskan dari sistem ekonomi yang melingkupinya. Gangguan berulang ini bukan sekadar masalah teknis jaringan. Ia membuka tabir akar persoalan listrik, bahwa sistem ekonomi kapitalisme memperlakukan listrik sebagai komoditas, bukan hak rakyat. Dalam kerangka kapitalisme, aset strategis seperti batubara yang menjadi sumber utama pembangkit listrik dikelola layaknya korporasi. Orientasi utamanya adalah perhitungan untung-rugi, bukan jaminan pemenuhan kebutuhan rakyat. Negara berperan sebagai regulator atau wasit yang mengawasi jalannya pasar dan korporasi. Ia tidak terlibat langsung dalam memastikan kebutuhan pokok rakyat terpenuhi. Akibatnya, listrik sebagai kebutuhan dasar diperlakukan sebagai komoditas yang tunduk pada mekanisme pasar.
Logika untung-rugi kapitalisme kian nyata ketika kebijakan liberalisasi listrik digulirkan. Sejak 1990-an, negara justru menyerahkan pembangunan pembangkit kepada swasta melalui skema Independent Power Producer (IPP) dan Power Purchase Agreement (PPA). IPP mengelola pembangkit listrik dan menjual produksinya ke PLN. Skema ini memaksa PLN membeli listrik dari IPP dengan harga tinggi. Peran IPP terus meningkat. Nilai listrik yang dibeli PLN dari IPP naik dari Rp60 triliun pada 2016 menjadi Rp104 triliun pada 2021. Negara merasa terbantu karena pembangunan pembangkit membutuhkan biaya besar dan waktu lama, sehingga menggandeng swasta dijadikan alasan pembenaran.
Legitimasi kebijakan ini diperkuat oleh UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menyebut penyediaan listrik dilakukan negara, tetapi swasta dan asing tetap dapat berperan. Pemerintah berdalih percepatan pemerataan listrik sebagai alasan menggandeng swasta. Namun, sebagai perusahaan, IPP mengejar keuntungan dan balik modal atas biaya besar pembangunan pembangkit. Karena itu, mereka hanya berinvestasi di wilayah pusat beban listrik seperti Jawa dan Sumatera, bukan di daerah yang minim keuntungan. Kebijakan ini pun memberikan konsekuensi nyata yang langsung dirasakan rakyat kecil, mulai dari usaha mikro hingga rumah tangga, semua menanggung beban akibat listrik yang diperlakukan sebagai barang dagangan.
Dalam sistem kapitalisme, sumber daya publik bisa dimiliki satu individu atau korporasi asal memiliki modal. Kekayaan rakyat diperjualbelikan, dan masyarakat terkena imbasnya. Distribusi listrik diatur berdasarkan efisiensi biaya produksi dan keuntungan. Logika ini menempatkan rakyat sebagai konsumen yang harus membeli layanan sesuai harga pasar, bukan sebagai warga negara yang berhak atas jaminan kebutuhan pokok.
Dalam pandangan Islam, listrik bukan komoditas, tetapi hak publik yang wajib dijamin negara. Islam memandang negara bukan sekadar regulator, tetapi pengurus dan pelayan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam adalah raa’in (penggembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari). Maknaraa‘in (penggembala/pemimpin) adalah penjaga dan pihak yang diberi amanah atas bawahannya. Artinya, negara sebagai raa’in memiliki kewajiban penuh dalam mengurus dan melayani rakyat agar kebutuhan mereka terpenuhi, bukan sebagai penguasa yang bertingkah seperti pengusaha dengan kacamata profit oriented.
Dalam perspektif Islam, SDA yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti batubara, minyak, gas, dan listrik, adalah milik umum. Rasulullah ﷺ bersabda: “Kaum muslim berserikat dalam tiga hall, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah). Hadis ini menjadi dasar bahwa SDA yang menjadi kebutuhan pokok rakyat tidak boleh dikuasai individu atau badan usaha yang berorientasi profit. Konsekuensinya, pengelolaan SDA wajib dilakukan oleh negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Penguasaan oleh swasta atau asing adalah bentuk pelanggaran syariat karena menjadikan hajat publik sebagai komoditas bisnis.
Kebijakan ekonomi Khilafah dibangun atas asas pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu rakyat sebagai kewajiban mutlak. Oleh karena itu, negara akan membangun infrastruktur energi dengan kapasitas memadai yang meliputi pembangkit listrik yang tersebar di berbagai wilayah, jaringan distribusi yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat, dan cadangan energi untuk menjamin keberlanjutan pasokan. Pembangunan ini dilakukan dengan prinsip kemandirian, bukan bergantung pada investasi asing atau swasta. Negara mengerahkan potensi SDA, tenaga ahli, dan teknologi untuk memastikan rakyat memperoleh layanan energi yang stabil dan merata.
Dalam sistem Khilafah, terdapat lembaga khusus bernama Mahkamah Mazhalim. Mereka berwenang memeriksa dan memutuskan segala bentuk kezaliman, baik yang dilakukan pejabat negara, penyimpangan khalifah terhadap hukum syariat, keluhan rakyat atas peraturan administratif, penetapan kewajiban pajak, maupun bentuk kezaliman lainnya. Jika negara lalai atau terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan SDA, Mahkamah Mazhalim berhak menindak dan mengoreksi kebijakan tersebut. Mekanisme ini memastikan pengelolaan SDA tetap berada dalam koridor syariat dan benar-benar ditujukan untuk kemaslahatan rakyat. (Disarikan dari kitab Ajhizatu ad-Daulah al-Khilâfah, hlm.201).
Allahu a’alam bishawab.

Posting Komentar