-->

LGBT Bagian dari Keragaman, Cermin Cacatnya Intelektualitas


Oleh : Khusnul. H

Universitas Indonesia (UI) buka suara soal unggahan viral yang disebut hasil kajian BEM Fakultas Psikologi soal LGBT. UI menyebut kajian dari BEM tersebut bukan sikap resmi kampus. Dilihat dari sejumlah akun media sosial, Jumat (3/7/2026), BEM Psikologi UI mengunggah konten yang berisi hasil kajian American Psychological Association pada 2008. Kajian itu menyebut tak ada riset yang mendukung sudut pandang bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan. Unggahan tersebut sudah dihapus dari akun Instagram BEM Psikologi UI. Namun, tangkapan layarnya sudah viral dan diunggah sejumlah akun lain hingga viral. (detik.com, 03/07/2026) 

MUI tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Dia menjelaskan mengapa pelaku LBGT harus dipidana? Pertama, karena dia melakukan tidak pada tempatnya dan mengampanyekan. Kedua, supaya membuat orang sadar bahwa perilaku penyimpangan tersebut tidak normal lantas menjauhinya sebab ada ada hukuman. Kiai Cholil mengungkapkan, MUI sudah lama memiliki pandangan hukum keagamaan yang tegas terkait hal ini, yakni melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa tersebut, hubungan seksual sesama jenis dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah). Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI ini mengungkapkan tiga alasan utama mengapa aktivitas LGBT sangat dilarang. Pertama, melukai harkat dan martabat kemanusiaan. Kedua, menghentikan proses keturunan manusia. Ketiga, menjadi faktor utama penyebaran penyakit mematikan yang belum ada obatnya, seperti HIV dan AIDS. (Mui.or.id, 28/6/2026) 

LGBT secara naluri dan fitrah manusia diakui sebagai penyimpangan. Tapi, menurut HAM, LGBT tidak dianggap penyimpangan, bahkan dianggap sebagai bagian dari keragaman. Ide inilah yang sekarang berkembang ditengah-tengah masyarakat kita. Masyarakat harus bergelut melawan arus penyimpangan sendirian tanpa ada negara yang membantu melalui regulasinya untuk menyelesaikan masalah tersebut. Harusnya masyarakat diberikan penyuluhan lebih mendalam terkait penyimpangan LGBT ini agar tidak terjadi penyebaran secara masif. Ketika perilaku menyimpang ini dibiarkan maka akan merusak tatanan masyarakat dan menyebabkan turunya laknat Allah atas negri tersebut. 

Ancaman nyata dari perkembanga kaum LGBT adalah persebaran penyakit HIV/AIDS di Indonesia terus meningkat. Hal ini berdampak pada kesehatan masyarakat yang semakin memburuk, produktivitas tenaga kerja yang menurun drastis, dan keberhasilan bonus demografi. Dari data yang ada menunjukkan bahwa penderita HIV/AIDS sebagian besar adalah kalangan usia produktif kisaran usia 25-49 tahun, bahkan semakin bertambah di usia 20-24 tahun. Ini sangat memprihatinkan dan bahkan setiap tahunnya jumlahnya terus meningkat. Hal ini terjadi karena perkembangannya semakin pesat dengan adanya media sosial. Dimana media juga mempengaruhi cara pandang terhadap perilaku menyimpang, bisa terjadi di awal sebuah negara menolak penyimpnahan ini, tapi karena terus di aruskan akhirnya negara tersebut melunak sampai akhirnya melegalkan penyimpangan tersebut. Kenapa hal ini tetus terjadi? 

Karena sistem Kapitalisme yang melahirkan HAM, akan melegalkan LGBT. Efeknya, bahaya LGBT akan terus meluas, baik pada negara yang melegalkan atau belum melegalkan namun menjunjung HAM. Akar masalahnya adalah sistem sosial yang menganut paham kebebasan dengan berlindung pada HAM. Penganut ide kebebasan ini memahami bahwa mengekspresikan hasrat seksual boleh dengan siapa pun dan merupakan bagian dari kebebasan yang dijamin oleh HAM. Ide inilah yang membuat tenaga kesehatan kelimpungan mengurai masalah penyakit akibat perilaku ini. Di bawah payung hak asasi, mereka dipaksa (dan terpaksa) bergelut menyelesaikan masalah yang ditimbulkan dari perilkau menyimpang ini dalam frame berpikir liberal masyarakat Barat. Tapi, upaya pemerintah saat ini belum mampu menyentuh akar permasalahannya, untuk mengurainya pemerintah masih sebatas pada melakukan deteksi, penanganan dan pengobatan. Tanpa menghilangkan akar permasalahan tersebut, yakni perilaku menyimpang yang sedang berkembang di masyarakat. Adanya tindakan MUI harusnya di dukung oleh negara karena tanpa dukungan negara tindakan itu hanya sebatas seruan dan tidak akan menyelesaikan masalah yang ada. 

Disini harusnya masyarakat dipahamkan bahwa perilaku dibentuk oleh pengetahuan, sikap, nilai/keyakinan, maupun pengaruh lingkungan dengan berbagai indikatornya. Artinya, negara harus menganalisis perilaku yang berisiko atau menyimpang erat kaitannya dengan pemikiran yang khas yang berkembang di masyarakat saat ini. Dimana pemikiran itu dalam sistem saat ini bisa berkembang sangat pesat dengan dukungan HAM yang secara global disurakan sebagai prinsip hidup manusia. Diamana manusia bebas melakukan sesuatu selama tidak melanggar kebebasan individu yang lain, meski sampai terjadi penyimpangan pun tidak masalah. Inilah kehancuran yang sedang mereka bangun dalam sistem ini, kerusakna moral masyarakat yang akan menghancurkan generasi dan melemahkan. 

Padahal dalam pandangan islam, penyimpangan ini merusak potensi kehidupan manusia, LGBT merupakan penyimpangan terhadap gharizah nau’. Islam hanya mengenal dua jenis manusia: laki-laki dan perempuan dan tidak ada jenis yang ketiga dan seterusnya. Dalam islam penegakkan prinsip syariat dalam kerangka perintah dan larangan Allah serta sunah Rasulullah saw adalah sesuatu yang wajib dilakukan dan pelaksanaan hukum syariat ini merupakan bentuk jaminan Islam akan hak hidup manusia dengan memelihara agama (hifzh al-din), memelihara jiwa (hifzh al-nafs), memelihara akal (hifzh al-aql), memelihara keturunan (hifzh al-nasl), dan memelihara harta (hifzh al-mal). Karena itu salah besar pandangan yang menyebutkan bahwa LGBT adalah fitrah manusia sehingga dia tidak boleh dilarang. Disini negara harus melaksanakan perannya dalam melindungi dan menyelamatkan generasi dari perilaku menyimpang dan berisiko. Maka, dalam Islam ada sejumlah aturan umum akan secara langsung berperan dalam menjaga keberlangsungan sistem sosial di tengah masyarakat, yang mampu menjaga masyarakat dari berbagai penyimpangan perilaku. 

Dengan Islam mengharamkan LGBT, dan pelakunya dianggap sebagai dosa besar. Dan pelakunya dianggap kriminal, yang akan diberikan sanksi berat hingga hukuman mati. Dalil pengharamannya pada ayat-ayat tentang kaum Luth sudah sangat jelas. Dimana negara sebagai institusi pelaksana hukum syariat memerintahkan untuk menindak tegas siapapun yang menyalahi fitrah manusia, khususnya dalam mengekspresikan naluri seksualnya dengan menerapkan sanksi berat untuk pelakunya. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth as. maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah). Selain itu Islam menetapkan bahwa pelaku homoseksual adalah hukuman mati bagi keduanya. Sedangkan, pelaku lesbi dan perilaku menyimpang seksual lainnya, jenis sanksinya sesuai ijtihad khalifah. Rasulullah bersabda, “Lesbi (sihaaq) di antara wanita adalah (bagaikan) zina di antara mereka.”(HR Thabrani).

Sehingga islam akan menjaga betul agar pergaulan diantara laki-laki dan perempuan terpisah kecuali pada hal-hal yang dibolehkna oleh syariat, seperti muamalah, pengobatan, pendidikan. Dan memerintahkan kepada perempuan untuk menutup aurat secara sempurna untuk menjaga pandnagan mereka. Ini untuk mencegah terjadinya pergaulan bebas diantara mereka. Dan melanjutkan keturunan manusia sesuai fitrahnya sesuai aturan dalam syariat islam. Kemudian memberikan sanksi yang tegas untuk pelaku zina dan liwat sehingga efektif mencegah siapapun untuk melakukan keharaman tersebut.

Selain itu masyarakat diberikan pendidikan untuk membentuk kepribadian Islam dan menjadikan mereka individu yang bertakwa. Dimana Islam menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang akan menguatkan keimanan yang akan berperan sebagai alarm agar manusia harus berupaya menjauhi perbuatan maksiat dan menjalankan perintah serta menjauhi larangan Allah dengan kesadaran. Selain itu negara harus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dampak buruk dari perilaku menyimpang ini yaitu masalah yang terbesar saat ini adalah berkembangnya penyakit menular HIV/AIDS yang belum ada obatnya serta merusak generasi. Edukasi yang merujuk pada konsep syariat, yaitu aspek promotif ditujukan untuk merealisasikan perilaku sehat melalui edukasi, aspek preventif ditujukan untuk mencegah munculnya perilaku distortif dan menimbulkan gangguan kesehatan, aspek kuratif untuk menanggulangi gangguan patologis akibat perilaku distortif, sedangkan aspek rehabilitatif ditujukan dalam rangka menjaga predikat manusia sebagai makhluk yang mulia.

Dan dengan berkembangnya media, maka negara islam akan memaksimalkan fungsi media hanya pada hal-hal yang bermanfaat untuk manusia dan pemerintah secara langsung mengawasi agar tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang merugikan manusia. Selain itu media dimanfaatkan untuk mendukung pembentukan kepribadian Islam. Tidak boleh ada konten yang melanggar syariat, dimana ia harus bebas dari konten asusila, baik secara langsung maupun sekadar visual, syair, candaan atau sejenisnya. 

Dan hanya negara dengan sistem Islam yang dapat memberantas LGBT secara tuntas, karena aturan sistem sosial dan sanksi Islam tidak memberi peluang tumbuhnya LGBT. Dimana Khalifah akan senantiasa merujuk pada para ahli dan memastikannya senantiasa dalam koridor syariat yang tidak boleh keluar sedikitpun darinya. Juga negara tidak boleh menyelesaikan hal ini dengan merujuk pada paradigma liberal. Karena penyakit seksual ini disebabkan karena perilaku, maka perilaku ini yang harus dibenahi terlebih dahulu. Semoga negara kita mampu menjaga masyarakat untuk terhindar dari masalah LGBT ini dan mwncabut dari akar masalahnya. Aamiin.