-->

Produk Kadaluarsa Berhasil Beredar, Dimana Negara?

Oleh: Hamnah B. Lin

Kasus peredaran produk Cimory kedaluwarsa yang melibatkan pasangan suami istri Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti bersama eks Kepala Gudang PT Cimory Sidoarjo, Adi Purwoko, menjadi pengingat bahaya manipulasi tanggal kedaluwarsa pangan. Pakar mengingatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, hingga ibu hamil.

Direktur Riset dan Kajian Publikasi Bidang Hukum Lingkungan dan Kesehatan PUSAD Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Nurhidayatullah Romadhon mengatakan, manipulasi tanggal kedaluwarsa tidak bisa dipandang hanya sebagai bentuk kecurangan dalam perdagangan.

"Dari sudut pandang biologi dan kesehatan masyarakat, persoalan ini jauh lebih serius karena menyangkut informasi penting yang menjadi dasar konsumen untuk memutuskan apakah suatu produk masih layak dikonsumsi atau tidak," ujar Nurhidayatullah saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (12/7/2026).

Selain membahayakan konsumen, Nurhidayatullah menilai kasus tersebut juga menjadi alarm bagi sistem pengawasan produk pangan di perusahaan.

Sejatinya adalah peran negara yang memiliki kemampuan, wewenang besar mengawasi seluruh produk pangan yang akan beredar di tengah masyarakat. Dengan kebijaķan dan seluruh perangkat negara, maka kecurangan akan dapat di minimalisir. Dan yang mendasar dari semua itu adalah pemikiran yang menaungi penguasa hari ini adalah bukan bagaiman meriayah rakyat, namun bagimana bisa memperoleh harta sebanyak- banyaknya, senyampang menjabat. Maka terjadilah nir kepedulian, bahkan hilang pelayanan kepada rakyat.

Semua terjadi karena sistem yang menaungi negeri ini, adalah sistem kapitalisme yang banyak modal dialah yang berkuasa, yang berwenang. Maka tak heran ketika penguasa hari ini lebih peduli dengan kepentingan para pemodal besar, namun suara rakyat tak didengar. Penguasa lebih peka terhadap urusan pemodal namun abai terhadap urusan rakyatnya.

Kasus penipuan tanggal kadaluwarsa adalah salah satu akibat penguasa abai dengan urusan rakyatnya. Mulai dari kurangnya pengawasan aparat negara hingga fakta makin susahnya ekonomi masyarakat.

Sungguh jauh berbeda dengan Islam, makna pelayanan dalam Islam berbeda jauh dengan kacamata kapitalisme. Dalam pandangan Islam, fungsi negara adalah pelayan dan pengurus urusan rakyat. Sebagaimana pelayan, maka negara harus memfasilitasi apa saja yang menjadi kebutuhan asasi masyarakat. Maksud dari “memfasilitasi” ialah negara benar-benar menjamin dengan memberi kemudahan dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka.

Di salah satu kitab yang berjudul Siyâsatu al-Ra’îyati al-Shihiyati fii Daulati al-Khilâfati dijelaskan adanya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh struktur hisbah. Ada yang disebut dengan kadi muhtasib, salah satu jenis hakim yang mengawasi ketertiban di tengah masyarakat, termasuk di dalamnya bagaimana mereka mengawasi keamanan pangan, yang dalam kitab itu disebutkan di restoran-restoran, di pasar-pasar, dan juga di industri.

Prinsip Islam sendiri, sebagaimana dinyatakan oleh Rasulullah saw. tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya dan menimbulkan bahaya bagi orang lain. Jadi secara prinsip, apa pun yang kita konsumsi ataupun yang beredar di tengah masyarakat tidak boleh membahayakan masyarakat. Kadi hisbah harus melakukan pengawasan dan pada saat ditemukan kejanggalan harus ditindaklanjuti.

Pernah dicontohkan Rasulullah. Saat berjalan-jalan ke pasar, beliau mengamati seorang pedagang yang menjual kacang kedelai. Rasulullah saw. memasukkan tangannya ke dalam tempat kacang tersebut, ternyata bagian atasnya kering, tapi di bagian bawahnya basah. Rasul menanyakan, kenapa ini dicampur? Artinya ada proses kecurangan yang dilakukan oleh pedagang sehingga bisa menipu konsumen.

Demikian pula, ketika ada manipulasi tanggal kadaluwarsa, ini juga bentuk kecurangan yang harus diatasi. Dalam kitab itu juga dijelaskan bahwa negara akan mengadopsi teknologi modern, melakukan surveilans (kunjungan pengawasan), juga menetapkan standar terbaru untuk keamanan pangan.

Penerapan aplikasi industri ataupun distribusi pangan di tengah masyarakat ini menggunakan standar yang paling baik, dan terkini yang memang sudah terbukti bisa digunakan untuk menjaga kesehatan masyarakat karena menyangkut kesehatan konsumen. Jangan sampai rakyat sebagai konsumen terkena dampak dari kecurangan yang dilakukan.

Urusan keamanan pangan ini bukan sekadar urusan produsen dengan konsumen, tetapi Islam memandang Allah Swt.-lah yang mengatur ini semua. Jadi sempurnalah suatu sistem yang produsennya bertakwa, pedagangnya bertakwa, konsumennya bertakwa, pemerintah pun harus bertakwa kepada Allah Swt. Sungguh patut disayangkan, ketakwaan itu yang hari ini hilang sehingga membuat masyarakat selalu waswas. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produsen selalu waswas walaupun ada label halal. Label halal lebih memperhatikan kehalalan dan jauhnya dari zat-zat yang haram, tidak sampai ke area masalah dharar. Ini memang peran Badan POM yang harusnya lebih kuat.