-->

KopDes Merah Putih, Benarkah Menyejahterakan Rakyat?


Oleh : Ummu Farras

KopDes Merah Putih (KDMP) adalah salah satu inisiatif utama dari pemerintah Prabowo-Gibran yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi di tingkat desa. Diharapkan kehadiran KDMP dapat mengurangi peran tengkulak, memperbaiki nilai tukar petani, serta menciptakan lapangan kerja baru di kawasan pedesaan. KDMP dirancang sebagai pusat aktivitas ekonomi di desa yang meliputi toko sembako, klinik desa, lembaga simpan pinjam, apotek, dan lainnya. Pemerintah menargetkan pembangunan sekitar 60. 000 unit KDMP di seluruh Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Bidang Pangan, sampai tanggal 16 Mei 2026, sebanyak 9. 294 unit KDMP telah berhasil dibangun dengan 1. 061 unit di antaranya telah mulai beroperasi.

Namun sayangnya, dalam pelaksanaannya, program ini menghadapi berbagai masalah yang menghalangi tujuan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Masalah tersebut meliputi lokasi yang kurang strategis, mekanisme yang tidak jelas, serta penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, ancaman terhadap ekonomi lokal, dan insiden pelatihan militer yang telah menyebabkan 5 orang tewas. Menyusul kematian para peserta pelatihan militer untuk calon manajer KDMP, pemerintah memutuskan untuk mengevaluasi dan menghapus semua kegiatan fisik dan militer dari program ini. Pemerintah juga melakukan perubahan menyeluruh pada pembekalan tentang manajemen perkoperasian dan pendidikan bela negara.

Sungguh menyedihkan, apakah harus terjadi kehilangan nyawa dulu baru pihak berwenang mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan? Tidakkah sebaiknya dilakukan penelitian dan analisa yang mendalam sebelum menjalankan kebijakan tersebut?

Proyek Ambisius

Biaya pembangunan satu unit gerai KDMP mencapai Rp 1,6 miliar. Pendanaan untuk proyek tersebut berasal dari pinjaman yang diambil dari bank pemerintah. Selanjutnya, kewajiban untuk membayar pinjaman tersebut akan ditutupi dari Dana Alokasi Umum, Dana Desa, dan Dana Bagi Hasil koperasi. Ini berarti bahwa kewajiban pembayaran akan diambil dari dana yang seharusnya menjadi hak masyarakat desa. Hal ini menunjukkan bahwa dari awal proses pembangunannya, KDMP sudah mengganggu dan mengurangi hak-hak masyarakat desa. Padahal kenyataannya, banyak desa yang belanja dananya belum optimal dan masih tertinggal. Banyak desa yang tidak memiliki akses jalan yang baik atau infrastruktur yang memadai. Namun anehnya, dana tersebut malah akan dikurangi untuk membayar utang dari pembangunan gerai KDMP.

Dari sisi tempat pembangunan, proyek unit KDMP menciptakan banyak perdebatan di media sosial mengenai lokasi gerai KDMP yang berada di tepi jurang, dekat dengan gerai lain, serta jauh dari permukiman. Ini seolah menunjukkan bahwa fokus utama hanya pada pembangunan fisik tanpa mempertimbangkan proses evaluasi dan pengelolaan berkelanjutan dari program ini.

Selain itu, keberadaan gerai KDMP dianggap oleh beberapa pihak dapat mengancam keberlangsungan UMKM lokal yang sudah ada. Warung rakyat dapat mengalami kerugian karena tidak mampu bersaing dengan jaringan dan sumber daya yang dimiliki KDMP. Selain itu, program KDMP ini juga dianggap bertentangan dengan keberadaan BUMDes yang ada di masing-masing desa. Hal ini menyebabkan terjadinya persaingan yang tidak sehat dan kebingungan di kalangan warga tentang dua lembaga desa tersebut. Sangat terlihat bahwa proyek pembangunan KDMP ini terkesan terlalu ambisius tanpa memikirkan langkah mitigasi risiko dan kerugian yang bisa muncul akibat kurangnya perencanaan dan pengelolaan yang tepat.

Rakyat Terpaksa Menanggung Kerugian, Pengusaha Mendapat Keuntungan

Seharusnya pemerintah mengambil pelajaran dari kesalahan di masa lalu, bukan menjadikan desa sebagai tempat percobaan atas nama pembangunan. Kebijakan pembangunan seharusnya mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan memberikan dukungan kepada mereka, bukan hanya sekadar "membangun" tanpa ada perencanaan dan pengelolaan yang baik. Masyarakat desa tidak dilibatkan dalam proses pembentukan koperasi. Padahal, menurut pemerintah, koperasi adalah entitas bisnis yang berkarakter dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota serta bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya (warga desa). Nyatanya, masyarakat desa hanya dianggap sebagai konsumen belaka.

Proyek pembangunan unit KDMP berisiko terhadap penyimpangan dan potensi korupsi. Di Jawa Tengah, misalnya, dana proyek sebesar Rp. 1,6 miliar mengalami pemotongan berlapis, sehingga kontraktor hanya menerima sekitar Rp. 1,1 miliar (27/3/2026, analisapublik. id). Selain itu, beban biaya pembangunan nanti akan dibebankan kepada masyarakat desa. Kembali, masyarakat desa yang menjadi korban.

Sementara itu, pihak yang mendapatkan manfaat jelas adalah pengusaha besar yang menjalin kerja sama dengan pemerintah, baik selama proses pembangunan maupun menjadi mitra dan pemasok untuk gerai KDMP, seperti PT Agrinas Pangan Nusantara, MedQuest Group, PT Indomarko, dan lainnya. Keterlibatan pengusaha besar sebagai mitra pemerintah tentu menciptakan dominasi kekayaan yang hanya berputar di sekitar orang-orang kaya. Tak heran jika istilah yang kaya semakin kaya sementara yang miskin semakin miskin menjadi kenyataan yang sulit disangkal dalam sistem ekonomi kapitalis ini.

Sistem Islam yang Sejahtera

Tidak seperti sistem ekonomi kapitalis sekuler yang sering menguntungkan para pemodal dan elit yang berkuasa, Islam hadir dengan seperangkat aturan yang sempurna untuk menjawab kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil. Negara yang berlandaskan akidah Islam akan berfungsi sebagai pelayan dan pengurus rakyat, serta pelindung bagi warganya.

Dengan posisi sebagai pelayan dan pelindung rakyat, negara akan mengelola urusan masyarakat sesuai dengan syariat Islam. Negara bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya alam seperti sumber daya mineral (seperti minyak, batu bara, nikel, emas, dan lain-lain) serta kekayaan alam lainnya yang sepenuhnya dimiliki oleh rakyat tanpa memberi beban biaya.

Negara juga akan menciptakan beragam lapangan kerja bagi masyarakat di berbagai sektor seperti pertanian, industri, pertambangan, perdagangan, jasa, dan lainnya. Dengan adanya peluang kerja ini, tidak akan ada kepala keluarga yang kesulitan untuk menghidupi keluarga mereka, sehingga kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan baik.

Pemerintah Islam juga berkewajiban untuk memastikan bahwa distribusi kekayaan dilakukan secara adil. Pembangunan dan kegiatan ekonomi tidak seharusnya hanya terpusat di kota-kota besar atau pulau-pulau tertentu, tetapi harus merata hingga ke daerah terpencil. Sejarah menunjukkan bagaimana kejayaan peradaban Islam mampu mewujudkan kesejahteraan yang nyata. Di zaman khalifah Umar bin Abdulaziz, sulit sekali menemukan orang yang ingin menerima zakat karena rakyat sudah merasakan kesejahteraan. Begitu pula, di masa kekhalifahan Abbasiyah, daerah itu pernah menjadi pusat pendidikan dan kesejahteraan, sementara Eropa mengalami kegelapan.

Sistem ekonomi Islam tidak dapat berfungsi sendiri, tetapi harus didukung oleh sistem lain seperti politik, pendidikan, sosial, peradilan, dan sanksi. Dengan penerapan Islam yang komprehensif ini, maka impian untuk mencapai kesejahteraan masyarakat bukanlah sekadar mimpi, melainkan sesuatu yang bisa diwujudkan.