Paradoks Militerisasi Sekolah Rakyat
Oleh : Najwa Nazahah, Aktivis Remaja
Pemerintah akan menempatkan sekitar 1.000 taruna Akademi Militer (Akmil) di 178 Sekolah Rakyat mulai Agustus 2026. Kebijakan yang diumumkan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono ini menugaskan lima taruna di setiap sekolah untuk membimbing siswa dalam kedisiplinan, kerapian, kepemimpinan, tanggung jawab, kerja sama, kemandirian, serta semangat cinta tanah air. Materi yang diberikan meliputi keterampilan dasar, seperti merapikan lemari pakaian, menyemir sepatu, dan membiasakan hidup disiplin (Kompas.com, 27/6/2026).
Kedisiplinan merupakan nilai luhur yang penting ditanamkan dalam dunia pendidikan. Namun, secara konseptual, pendidikan dan militer dibangun di atas tujuan dan fungsi yang berbeda. Pendidikan bertujuan mengembangkan potensi peserta didik melalui pembelajaran, pembentukan karakter, dan penguatan kemampuan berpikir. Sementara itu, militer merupakan institusi yang menjalankan fungsi pertahanan negara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
Perbedaan orientasi ini juga menjadi perhatian sejumlah kalangan, termasuk Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), yang menolak adanya militerisme di dalam sekolah. Di sisi lain, untuk menilai relevansi kebijakan ini, penting pula melihat siapa sasaran utama program tersebut.
Paradoks yang muncul bukan hanya terletak pada pelibatan Akmil, melainkan pada akar persoalan yang perlu diselesaikan. Anak-anak sebagai objek program yang berada di Sekolah Rakyat bukan karena kurang disiplin, melainkan karena berasal dari keluarga yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.
Bahkan, laporan BBC Indonesia menunjukkan, sebagian orang tua menerima program pemerintah tanpa mempermasalahkan kehadiran tentara. Bagi mereka, yang terpenting adalah anak-anak tetap memperoleh akses pendidikan di tengah keterbatasan ekonomi. Fakta ini menunjukkan persoalan utamanya bukanlah karakter individu, melainkan kemiskinan yang bersifat struktural.
Kemiskinan tersebut tidak lahir begitu saja, melainkan konsekuensi dari sistem yang belum mampu menjamin kesejahteraan rakyat secara menyeluruh. Dalam sistem kapitalisme saat ini, pengelolaan sumber daya lebih berpihak kepada kepentingan pemilik modal sehingga negara kehilangan kemampuan optimal untuk menjamin kesejahteraan rakyat. Akibatnya, berbagai program sosial cenderung hanya mengurangi dampak kemiskinan, bukan menghapus akar persoalan yang menyebabkannya terus berlangsung.
Hal ini sangat berseberangan dengan cara Islam menuntaskan akar masalah. Islam memandang penguasa bukan sekadar pembuat program, melainkan raa'in atau pengurus seluruh urusan rakyat. Rasulullah SAW bersabda, "Imam adalah pemelihara (ra'in) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya" (HR. Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan prinsip tersebut, negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat, menyediakan pendidikan berkualitas, layanan kesehatan, keamanan, serta membuka lapangan pekerjaan agar setiap keluarga dapat hidup sejahtera. Islam juga memiliki konsep milkiyyah 'ammah (kepemilikan umum), yaitu sumber daya strategis seperti tambang, minyak, gas, hutan, dan energi tidak boleh diserahkan kepada swasta maupun oligarki, melainkan dikelola negara untuk kepentingan seluruh rakyat. Hasil pengelolaan kekayaan umum tersebut dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik dan jaminan kesejahteraan sehingga kemiskinan dapat dihilangkan dari akarnya.
Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah, negara tidak hanya membentuk karakter individu, tetapi juga menghadirkan sistem yang mampu menghapus kemiskinan secara menyeluruh. Dengan demikian, rakyat tidak sekadar dilatih bertahan menghadapi kemiskinan, tetapi benar-benar dibebaskan darinya.[]

Posting Komentar