-->

Aktivis Ungkap di Balik Gagalnya 60 Ribu Calon Mahasiswa Melakukan Daftar Ulang


Oleh : Nafi

Kabar tentang puluhan ribu calon mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) namun tidak melakukan daftar ulang menjadi sorotan publik dan DPR belakangan ini. Angka yang beredar mencapai sekitar 60 ribu orang, setara sekitar 10 persen dari total peserta yang dinyatakan lolos PTN tahun ini. Panitia seleksi memang mengklarifikasi bahwa angka tersebut merupakan akumulasi kuota kosong dari seluruh jalur seleksi SNBP, SNBT, maupun jalur mandiri bukan berasal dari satu jalur saja. (Republika.com, 12/07/26)

Ada beberapa dugaan penyebab yang mengemuka  sebagian calon mahasiswa sudah diterima di sekolah kedinasan yang bebas biaya, sebagian tidak cocok dengan program studi pilihan kedua atau ketiga, dan sebagian memilih melanjutkan ke luar negeri. (detik.com. 12/07/26)

Namun, di antara berbagai kemungkinan itu, faktor yang paling banyak disoroti para anggota DPR maupun pemerhati pendidikan adalah faktor ekonomi, ketidakmampuan keluarga membiayai kuliah, termasuk peserta yang berharap pada KIP Kuliah namun ternyata tidak masuk kuota penerima beasiswa tersebut.

Fenomena ini menyingkap persoalan yang jauh lebih dalam daripada sekadar angka statistik semata. Sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang variatif, ditambah biaya pengembangan institusi yang bisa mencapai puluhan juta rupiah pada jalur mandiri, menjadikan kursi PTN yang notabene fasilitas pendidikan milik negara tetap menjadi barang mewah bagi sebagian besar rakyat.

 Skema bantuan seperti KIP Kuliah pun belum mampu menjangkau semua yang membutuhkan; kuota yang terbatas membuat sebagian calon mahasiswa yang sejatinya berhak atas bantuan itu justru tidak terakomodasi.
Dampaknya bukan hanya kehilangan satu kursi kuliah bagi individu, tetapi juga kerugian struktural yang lebih luas. Lolos seleksi PTN adalah hasil dari perjuangan panjang, mulai dari proses belajar bertahun-tahun hingga persaingan ketat memperebutkan kursi yang terbatas. Namun perjuangan itu seolah sia-sia ketika di ujung jalan, yang menghadang bukan lagi soal kemampuan akademik, melainkan soal isi dompet orang tua. 

Dalam skala nasional, ini berarti hilangnya potensi puluhan ribu sumber daya manusia terdidik yang semestinya menjadi modal pembangunan bangsa, sekaligus melebarkan jurang kesenjangan: anak-anak dari keluarga mampu tetap bisa melanjutkan pendidikan tinggi, sementara anak-anak dari keluarga kurang mampu meski berprestasi harus menunda bahkan mengubur mimpinya.

Fenomena ini juga menunjukkan cara pandang yang keliru dalam mengukur keberhasilan sistem penerimaan mahasiswa baru, yakni hanya dari banyaknya peserta yang dinyatakan lolos di atas kertas, bukan dari berapa banyak yang benar-benar bisa duduk di bangku kuliah hingga lulus. Selama biaya pendidikan tinggi dibiarkan menjadi beban individu dan keluarga tanpa jaminan negara yang memadai, pendidikan tinggi akan terus menjadi ruang seleksi ganda: seleksi akademik di atas kertas, dan seleksi ekonomi yang jauh lebih kejam di lapangan.

Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan asasi yang wajib dijamin pemenuhannya oleh negara, bukan komoditas yang diperjualbelikan atau dibebankan sepenuhnya kepada rakyat. Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim, dan kewajiban individu semacam ini hanya bisa terlaksana secara merata jika negara hadir menyediakan sarana dan pembiayaannya, sebagaimana halnya kebutuhan pokok lain seperti kesehatan dan keamanan.

Dalam sejarah peradaban Islam, pembiayaan pendidikan mulai dari gaji pengajar, sarana belajar, hingga tunjangan bagi penuntut ilmu ditopang oleh negara melalui pengelolaan harta milik umum (kepemilikan umum) seperti hasil tambang, hutan, dan sumber daya alam strategis lainnya, bukan dari pungutan yang dibebankan kepada peserta didik atau keluarganya. Dengan skema semacam ini, akses pendidikan tinggi tidak lagi bergantung pada kemampuan ekonomi individu, sehingga tidak akan ada calon mahasiswa yang mengurungkan niat kuliah semata-mata karena tidak mampu membayar UKT atau biaya pengembangan institusi.

Selain aspek pembiayaan, paradigma pendidikan dalam Islam juga menempatkan tujuan menuntut ilmu bukan sekadar untuk mengejar status sosial atau lapangan kerja, melainkan untuk membentuk kepribadian dan kompetensi yang bermanfaat bagi umat. 

Paradigma ini penting untuk mengurangi fenomena pendaftaran yang sekadar ikut-ikutan atau tanpa perencanaan matang, sehingga pilihan program studi lebih didasarkan pada kesungguhan dan kesesuaian minat, bukan sekadar mengejar status "diterima PTN".

Dengan hal ini, solusi atas fenomena 60 ribu calon mahasiswa gagal daftar ulang tidak cukup diselesaikan dengan evaluasi teknis jalur seleksi semata, melainkan memerlukan perubahan paradigma yang lebih mendasar: mengembalikan pendidikan tinggi sebagai hak yang dijamin negara, bukan privilese yang hanya bisa diakses oleh mereka yang mampu membayar.