Normalisasi Buah Sekulerisme, Ancaman Fitrah Manusia
Oleh : Ilma Kurnia P (Pemerhati Generasi)
Gelombang normalisasi LGBT di Indonesia kembali menjadi perbincangan publik. Berawal dari unggahan BEM Psikologi Universitas Indonesia yang mengutip hasil kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008 mengenai homoseksualitas, polemik pun mencuat di tengah masyarakat. Universitas Indonesia kemudian menegaskan bahwa unggahan tersebut tidak merepresentasikan sikap resmi institusi. Pada saat yang sama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait LGBT sebagai bagian dari ikhtiar menghadirkan regulasi yang dipandang dapat melindungi masyarakat dari dampak perilaku tersebut.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa persoalan LGBT bukan lagi sekadar isu individu, melainkan telah menjadi pertarungan cara pandang. Di satu sisi, ada paradigma yang menganggap LGBT sebagai bagian dari keragaman manusia yang harus diterima atas nama hak asasi manusia (HAM). Di sisi lain, Islam memiliki pandangan yang tegas bahwa perilaku homoseksual adalah perbuatan yang diharamkan dan bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia.
Inilah yang perlu disadari umat Islam. Persoalan sebenarnya bukan terletak pada ada atau tidaknya individu yang memiliki kecenderungan sesama jenis. Sejak dahulu perilaku tersebut sudah ada, bahkan Al-Qur'an telah mengabadikan kisah kaum Nabi Luth a.s. Persoalan utamanya adalah ketika penyimpangan itu tidak lagi dipandang sebagai kemaksiatan, melainkan dinormalisasi, dipromosikan, bahkan diperjuangkan agar diakui sebagai sesuatu yang wajar.
Normalisasi inilah yang menunjukkan bagaimana ideologi sekularisme dan liberalisme telah memengaruhi cara berpikir masyarakat. Dalam paradigma ini, kebebasan individu ditempatkan sebagai nilai tertinggi. Selama suatu perbuatan dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak dianggap merugikan orang lain, maka negara maupun masyarakat tidak boleh menghakiminya. Dari cara pandang inilah lahir berbagai tuntutan agar LGBT diterima sebagai bagian dari keberagaman yang harus dihormati.
Bagi seorang Muslim, standar benar dan salah tidak ditentukan oleh opini publik, hasil survei, ataupun perubahan budaya. Ukuran kebenaran bersumber dari wahyu Allah SWT. Karena itu, meskipun suatu perilaku diterima secara sosial atau didukung oleh sebagian kalangan akademik, hal tersebut tidak otomatis mengubah status hukumnya di dalam Islam.
Islam memandang manusia diciptakan hanya dalam dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan. Allah SWT berfirman, "Dan bahwa Dialah yang menciptakan pasangan laki-laki dan perempuan." (QS. An-Najm: 45). Dari pasangan inilah lahir institusi keluarga sebagai fondasi masyarakat. Penyaluran naluri seksual (gharizah nau') hanya dibenarkan melalui akad nikah yang sah antara laki-laki dan perempuan. Di luar ketentuan tersebut, syariat menetapkannya sebagai perbuatan haram.
Kisah kaum Nabi Luth a.s. menjadi pelajaran yang sangat jelas. Allah SWT mencela perilaku mereka yang mendatangi sesama laki-laki dengan syahwat dan meninggalkan perempuan yang telah Allah ciptakan sebagai pasangan mereka. Setelah berbagai peringatan diabaikan, Allah menurunkan azab yang dahsyat kepada kaum tersebut. Kisah ini menjadi bukti bahwa perilaku homoseksual bukan sekadar persoalan pilihan hidup, tetapi merupakan kemaksiatan yang mendapat kecaman langsung dari Allah SWT.
Karena itu, mayoritas ulama sepanjang sejarah Islam sepakat bahwa praktik homoseksual merupakan dosa besar. Adapun mengenai bentuk sanksi pidananya dalam fikih, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun mereka sepakat bahwa perbuatan tersebut bukan sesuatu yang boleh dinormalisasi ataupun dilegalkan.
Yang patut diwaspadai adalah upaya mengubah cara berpikir masyarakat secara bertahap. Mula-mula masyarakat diajak untuk "memahami", kemudian diminta "menghormati", selanjutnya "menerima", hingga akhirnya didorong untuk menganggap semua orientasi seksual sebagai sesuatu yang setara. Inilah pola yang telah terjadi di berbagai negara. Ketika suatu penyimpangan telah berhasil dinormalisasi, maka kritik terhadapnya justru dianggap sebagai bentuk diskriminasi.
Dalam pandangan Islam, menjaga masyarakat dari kerusakan moral merupakan tanggung jawab bersama. Negara memiliki kewajiban menjaga kemaslahatan rakyat dengan membuat aturan yang melindungi akidah, keluarga, dan generasi. Keluarga juga memiliki peran membangun kepribadian Islam sejak dini agar anak-anak tumbuh dengan pemahaman yang benar tentang fitrah manusia. Demikian pula lembaga pendidikan dan media semestinya menjadi sarana pembinaan moral, bukan justru menjadi ruang penyebaran ide-ide yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Lebih dari itu, persoalan LGBT tidak dapat dipisahkan dari sistem kehidupan yang diterapkan. Selama standar kehidupan dibangun di atas sekularisme yang memisahkan agama dari pengaturan masyarakat, maka berbagai bentuk penyimpangan akan terus memperoleh ruang atas nama kebebasan dan HAM. Sebaliknya, ketika syariat Islam dijadikan landasan dalam mengatur kehidupan, maka penjagaan terhadap akidah, moral, keluarga, dan keturunan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab negara.
Sebagai umat Islam, kita tidak boleh larut dalam arus pemikiran yang menjadikan manusia sebagai penentu halal dan haram. Allah SWT telah menurunkan syariat sebagai petunjuk hidup yang sempurna. Tugas kaum Muslim adalah meyakini, mengamalkan, dan memperjuangkannya dengan cara yang hikmah dan sesuai tuntunan syariat. Sebab kemuliaan umat ini tidak akan lahir dari mengikuti arus pemikiran manusia, melainkan dari ketaatan kepada aturan Allah SWT yang Maha Mengetahui hakikat ciptaan-Nya.

Posting Komentar