-->

Bullying di Pesantren, Alarm Kegagalan Sistem Pendidikan Sekuler


Oleh : Delina Ismawati (Pemerhati Umat)

Dunia pendidikan kembali tercoreng. Tiga santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah diduga menjadi korban pembakaran yang dilakukan oleh senior mereka. Kasus ini mengundang keprihatinan sekaligus kemarahan publik karena terjadi di lembaga yang seharusnya menjadi tempat pembinaan akhlak dan penjagaan generasi.

Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 terjadi 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan. Angka ini meningkat tajam dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 36 kasus dan tahun 2023 yang hanya 15 kasus. Dari berbagai kasus tersebut tercatat 358 korban dan 126 pelaku. Fakta ini menunjukkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan bukan lagi persoalan insidental, melainkan masalah serius yang terus membesar dari tahun ke tahun.

Kasus bullying menjadi tantangan yang lebih berat di pesantren. Pesantren sebagai lembaga boarding school mempertemukan para santri selama 24 jam setiap hari. Kondisi ini jika tidak ditopang oleh sistem pembinaan yang benar dan pengawasan yang kuat, interaksi yang intens dapat menjadi lahan subur bagi lahirnya budaya senioritas negatif, intimidasi, perundungan, bahkan kekerasan fisik.

Pertanyaannya, mengapa kasus semacam ini terus terjadi bahkan mengalami peningkatan? Apakah persoalannya sekadar kurangnya pengawasan? Apakah hanya karena ulah segelintir individu yang memiliki karakter buruk? Ataukah ada persoalan yang lebih mendasar?

Sekularisme Melahirkan Krisis Kepribadian

Akar persoalannya tidak bisa dilepaskan dari sistem sekuler yang diterapkan saat ini. Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan aturan Allah hanya sebatas urusan ibadah ritual. Akibatnya, agama tidak lagi menjadi standar utama dalam berpikir dan bertindak.

Generasi tumbuh dalam lingkungan yang menjunjung tinggi kebebasan, kompetisi, dan pencapaian materi, tetapi miskin pembinaan keimanan. Mereka mengenal banyak ilmu pengetahuan, tetapi tidak memiliki kesadaran yang kuat bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.

Ketika iman tidak menjadi pengendali perilaku, maka dorongan hawa nafsu lebih mudah mendominasi. Dari sinilah lahir perilaku bullying, kekerasan, dan berbagai bentuk kezaliman lainnya.

Tidak mengherankan jika kasus-kasus kekerasan yang terjadi saat ini sering kali dilakukan dengan tingkat kekejaman yang tinggi. Sebab pelakunya kehilangan rasa takut kepada Allah dan tidak memiliki kesadaran bahwa menyakiti orang lain merupakan dosa besar.

Pendidikan Sekuler Gagal Membentuk Syakhshiyyah Islamiyyah

Sistem pendidikan saat ini lebih berorientasi pada pencapaian akademik daripada pembentukan kepribadian. Keberhasilan siswa umumnya diukur dari nilai, prestasi, keterampilan, dan kemampuan bersaing di dunia kerja. Sementara pembentukan akhlak dan ketakwaan sering kali hanya menjadi pelengkap.

Akibatnya, lahirlah generasi yang mungkin cerdas secara intelektual tetapi rapuh secara moral. Mereka menguasai berbagai ilmu pengetahuan, namun tidak mampu mengendalikan emosi, menghormati sesama, dan menjaga diri dari perbuatan zalim.

Fenomena senioritas negatif yang sering muncul di berbagai lembaga pendidikan merupakan salah satu buah dari kegagalan sistem ini. Lebih memprihatinkan lagi, sebagian orang bahkan menganggap perundungan sebagai bagian dari proses pendewasaan atau tradisi yang harus dijalani oleh peserta didik baru. Padahal tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan tindakan merendahkan, menyakiti, atau menganiaya orang lain.

Negara Absen Melindungi Generasi

Meningkatnya kasus bullying menunjukkan lemahnya peran negara dalam melindungi generasi. Negara seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab memastikan setiap anak mendapatkan lingkungan pendidikan yang aman dan terbebas dari kekerasan.

Namun realitas yang terjadi menunjukkan bahwa negara lebih banyak bertindak setelah kasus terjadi. Ketika korban sudah berjatuhan, barulah dilakukan investigasi, mediasi, atau pembentukan tim khusus. Pola semacam ini menunjukkan pendekatan yang reaktif, bukan preventif.

Di sisi lain, berbagai regulasi yang ada belum mampu memberikan efek jera. Banyak pelaku kekerasan yang akhirnya hanya mendapatkan pembinaan, konseling, atau sanksi administratif. Bahkan dalam beberapa kasus, pelaku lolos dari hukuman yang tegas dengan alasan masih di bawah umur.

Akibatnya, tidak muncul rasa takut untuk melakukan kejahatan. Ketika sanksi tidak memberikan efek pencegahan yang kuat, maka peluang terulangnya kasus serupa menjadi semakin besar. Inilah yang menjelaskan mengapa kasus bullying terus muncul dan bahkan menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun.

Islam Mengharamkan Bullying

Islam memandang perundungan sebagai perbuatan yang haram. Allah Swt. melarang segala bentuk penghinaan, ejekan, pelecehan, dan tindakan yang menyakiti sesama manusia.

Seorang muslim diperintahkan untuk menjaga lisan, sikap, dan perbuatannya agar tidak merugikan orang lain. Rasulullah saw. bersabda bahwa seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya.

Karena itu, solusi pertama yang ditawarkan Islam adalah membangun keimanan yang kokoh dalam diri setiap individu. Keimanan akan melahirkan kesadaran bahwa setiap perbuatan, sekecil apa pun, akan dihisab oleh Allah Swt. Kesadaran inilah yang menjadi benteng paling kuat untuk mencegah seseorang melakukan kezaliman ketika tidak ada orang lain yang melihatnya.

Sistem Pendidikan Islam Mencetak Generasi Berkepribadian Mulia

Islam tidak menjadikan pendidikan sekadar sarana transfer ilmu pengetahuan. Tujuan utama pendidikan adalah membentuk syakhshiyyah islamiyyah, yaitu kepribadian yang dibangun di atas akidah Islam.

Seluruh proses pendidikan diarahkan agar peserta didik memiliki pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan syariat. Dengan demikian, kecerdasan intelektual berjalan beriringan dengan kemuliaan akhlak.

Dalam sistem pendidikan Islam, hubungan antara senior dan junior dibangun atas dasar ukhuwah Islamiyah. Senior tidak dididik untuk berkuasa atas junior, melainkan untuk menjadi teladan, pembimbing, dan pelindung. Sementara junior diajarkan untuk menghormati senior tanpa kehilangan hak untuk mendapatkan perlakuan yang baik dan manusiawi.

Budaya kekerasan tidak akan mendapatkan ruang karena bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang diajarkan secara konsisten dalam seluruh aspek pendidikan.

Negara Sebagai Raa'in dan Junnah

Islam menetapkan negara sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat. Negara tidak boleh membiarkan lembaga pendidikan berjalan tanpa pengawasan yang memadai.

Negara wajib memastikan bahwa seluruh institusi pendidikan menerapkan sistem pembinaan yang benar, memiliki mekanisme pengawasan yang efektif, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan maupun perundungan.

Setiap laporan kekerasan harus ditangani secara serius dan tuntas. Tidak boleh ada upaya menutupi kasus demi menjaga citra lembaga tertentu. Keselamatan generasi harus ditempatkan di atas kepentingan apa pun.

Sanksi Tegas Memutus Rantai Bullying

Islam juga memiliki sistem sanksi yang mampu mencegah terjadinya kejahatan. Uqubat dalam Islam berfungsi sebagai zawajir (pencegah) sekaligus jawabir (penebus dosa).

Sanksi yang tegas akan menimbulkan efek jera bagi pelaku dan memberikan pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan serupa. Dengan demikian, rantai kekerasan dapat diputus sejak awal.

Dalam Islam, seseorang yang telah baligh dan berakal telah menjadi mukallaf yang bertanggung jawab atas seluruh perbuatannya. Karena itu, tidak ada ruang bagi budaya impunitas yang membuat pelaku merasa aman dari konsekuensi tindakannya.

Kasus pembakaran santri di Lombok Tengah hendaknya menjadi alarm keras bagi seluruh pihak bahwa persoalan bullying tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan tambal sulam. Meningkatnya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan menunjukkan adanya kerusakan yang bersifat sistemik. Selama sekularisme tetap menjadi landasan kehidupan dan pendidikan, selama itu pula berbagai bentuk penyimpangan akan terus bermunculan.

Islam menawarkan solusi yang menyentuh akar persoalan, yaitu membangun individu yang bertakwa, menghadirkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam, menempatkan negara sebagai pelindung generasi, serta menerapkan sanksi yang tegas dan menjerakan. Dengan penerapan Islam secara kaffah, lingkungan pendidikan akan menjadi tempat yang aman untuk melahirkan generasi yang berilmu, berakhlak mulia, dan jauh dari budaya kekerasan.