Jangan Jadikan AI sebagai Rujukan Agama
Oleh : Ilma Kurnia P (Pemerhati Generasi)
Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah mengubah cara manusia memperoleh informasi. Kini, hanya dengan mengetikkan pertanyaan, seseorang dapat memperoleh jawaban dalam hitungan detik, termasuk mengenai persoalan agama. Kemudahan ini membuat sebagian masyarakat, khususnya generasi muda, mulai menjadikan AI sebagai tempat bertanya tentang hukum Islam. Padahal, secanggih apa pun teknologi, AI tidak dapat menggantikan peran ulama sebagai rujukan agama.
Kementerian Agama (Kemenag) pun mengingatkan bahwa AI hanya dapat diposisikan sebagai alat bantu untuk mencari referensi atau merangkum informasi, bukan sebagai pengganti ulama maupun rujukan utama dalam persoalan agama. Setiap jawaban yang dihasilkan AI tetap harus diverifikasi dan divalidasi sebelum dijadikan pegangan. Hal ini karena ilmu keislaman tidak hanya berkaitan dengan teks keagamaan, tetapi juga menyangkut metodologi, konteks, serta hikmah dalam penerapan hukum. Oleh sebab itu, dalam persoalan yang memerlukan penetapan hukum atau fatwa, umat Islam tetap harus merujuk kepada ulama dan lembaga keagamaan yang memiliki otoritas.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa bahkan dari sisi praktis, AI memang tidak layak dijadikan sumber utama dalam urusan agama. AI bekerja dengan mengolah data yang tersedia dan menyusun jawaban berdasarkan pola informasi yang dipelajarinya. Sementara itu, data yang beredar di internet sangat beragam kualitasnya. Tidak semua informasi benar, tidak semuanya berasal dari ulama yang kredibel, bahkan tidak sedikit yang mengandung kekeliruan, perbedaan pendapat tanpa penjelasan, atau informasi yang keluar dari kaidah syariat. Karena itu, jawaban AI tidak dapat diterima begitu saja sebagai kebenaran.
Lebih jauh lagi, menggantungkan urusan agama kepada platform digital juga menyimpan persoalan yang tidak sederhana. Sistem AI dikembangkan oleh perusahaan atau lembaga tertentu yang merancang algoritma berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk kebijakan penggunaan, keamanan, dan standar yang mereka tetapkan. Dalam kondisi demikian, selalu ada kemungkinan bahwa jawaban yang muncul merupakan hasil penyaringan, pembatasan, atau perumusan tertentu sesuai dengan sistem yang digunakan. Hal ini semakin menunjukkan bahwa AI bukanlah otoritas keilmuan, melainkan sekadar perangkat teknologi yang bekerja berdasarkan rancangan manusia.
Dalam Islam, hukum syariat tidak dibangun di atas sekadar kumpulan informasi. Hukum dan fatwa bersumber dari Al-Qur'an, Sunah, Ijmak, dan Qiyas yang dipahami melalui proses ijtihad oleh para ulama yang memenuhi syarat. Seorang mujtahid harus menguasai ilmu Al-Qur'an, hadis, bahasa Arab, usul fikih, maqashid syariah, serta memahami realitas yang dihadapi masyarakat. Proses tersebut menuntut keluasan ilmu, kecermatan berpikir, dan tanggung jawab yang besar. Semua itu tidak mungkin digantikan oleh sistem komputasi, betapapun canggihnya.
Lebih dari itu, seorang ulama tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga memikul amanah syar'i. Fatwa yang disampaikan lahir dari rasa takut kepada Allah SWT, keikhlasan dalam menjelaskan hukum-Nya, serta kesadaran bahwa setiap perkataan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan-Nya. Inilah dimensi ruhiyah yang menjadi pembeda mendasar antara ulama dan teknologi. AI tidak memiliki iman, ketakwaan, amanah, ataupun kesadaran moral. AI tidak dapat memahami nilai ibadah, tidak merasakan konsekuensi dosa dan pahala, serta tidak bertanggung jawab atas jawaban yang diberikannya.
Karena itu, menyamakan AI dengan ulama merupakan kekeliruan mendasar. AI mungkin mampu menyajikan kutipan ayat, hadis, atau pendapat ulama dalam waktu singkat, tetapi kemampuan mengutip bukanlah kemampuan berijtihad. Mengumpulkan informasi bukan berarti memiliki otoritas untuk menetapkan hukum. Fatwa bukan sekadar hasil pengolahan data, melainkan buah dari pemahaman syariat yang mendalam, ketakwaan, dan tanggung jawab ilmiah.
Allah SWT telah memberikan petunjuk yang tegas mengenai kepada siapa umat Islam harus bertanya ketika menghadapi persoalan agama. Allah berfirman:
"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nahl: 43).
Ayat ini menunjukkan bahwa rujukan dalam urusan agama adalah ahlinya, yaitu orang-orang yang memiliki ilmu dan otoritas dalam memahami syariat. Perintah tersebut tidak berubah meskipun teknologi berkembang sangat pesat. Kehadiran AI tidak menghapus kewajiban umat untuk merujuk kepada ulama yang faqih fid din.
Teknologi pada dasarnya adalah alat. Pemanfaatannya dapat membawa manfaat apabila digunakan secara proporsional. AI dapat dimanfaatkan untuk mencari referensi awal, merangkum pembahasan, atau membantu menemukan literatur keislaman. Namun, ketika menyangkut penetapan hukum, fatwa, dan bimbingan syariat, otoritas tetap berada di tangan para ulama. Menempatkan AI melampaui fungsinya justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terhadap ajaran Islam.
Di era digital, umat Islam memang dituntut melek teknologi. Namun, yang lebih penting adalah menjaga adab dalam menuntut ilmu dan tidak menggeser otoritas syariat kepada mesin. Algoritma dapat membantu manusia menemukan informasi, tetapi algoritma tidak pernah bisa menjadi mufti. Sebab, rujukan agama dalam Islam bukanlah kecerdasan buatan, melainkan ulama yang berilmu, bertakwa, dan amanah dalam menyampaikan hukum Allah SWT.

Posting Komentar