Mahalnya BBM, Konsekuensi Liberalisasi SDA dalam Sistem Kapitalisme
Oleh : Khoeriyah Apendi, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Kenaikan harga BBM nonsubsidi pada 10 Juni 2026 menjadi pukulan bagi masyarakat karena harga Pertamax melonjak dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter, sedangkan Pertamax Green 95 naik menjadi Rp17.000 per liter. Pemerintah menjelaskan, penyesuaian harga dilakukan karena BBM nonsubsidi mengikuti mekanisme pasar dan dipengaruhi kenaikan harga minyak dunia akibat tensi geopolitik. Fakta ini menunjukkan harga energi di Indonesia sangat bergantung pada dinamika pasar global sehingga masyarakat harus menanggung dampak fluktuasi tersebut.
Kenaikan BBM tidak hanya berdampak pada biaya membeli bahan bakar, tetapi juga memicu kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok. Biaya distribusi, bahan baku, hingga kemasan menjadi lebih mahal sehingga harga barang ikut meningkat. Di sisi lain, pendapatan masyarakat tidak mengalami kenaikan yang sebanding. Akibatnya, daya beli menurun, usaha masyarakat mengalami tekanan, dan kualitas hidup keluarga ikut tergerus. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan harga BBM memiliki dampak yang luas terhadap perekonomian rakyat.
Kelompok masyarakat kelas menengah menjadi salah satu pihak yang paling merasakan dampak kebijakan tersebut. Mereka tidak memperoleh bantuan sosial sebagaimana masyarakat miskin, tetapi juga tidak dapat menghindari penggunaan BBM nonsubsidi karena terbatasnya akses terhadap Pertalite atau aturan penggunaan kendaraan tertentu. Banyak pengemudi ojek online dan pekerja lainnya akhirnya terpaksa membeli Pertamax demi tetap bekerja. Kondisi ini menyebabkan pengeluaran untuk kebutuhan produktif semakin besar sehingga kesejahteraan masyarakat terus menurun.
Penyebab mahalnya BBM tidak hanya dipengaruhi oleh kenaikan harga minyak dunia, tetapi juga oleh liberalisasi sektor migas melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Regulasi tersebut membuka peluang bagi perusahaan swasta dan asing untuk masuk ke sektor hilir migas sehingga harga BBM harus mengikuti mekanisme pasar agar tetap menarik bagi investor. Akibatnya, negara kehilangan keleluasaan dalam menentukan harga berdasarkan kebutuhan rakyat.
Liberalisasi migas mengubah peran negara menjadi sekadar regulator yang memastikan pasokan BBM tersedia di pasar, bukan sebagai pelayan yang menjamin kebutuhan energi rakyat. Harga BBM ditentukan menggunakan acuan Mean of Platts Singapore (MOPS), ditambah biaya distribusi dan margin keuntungan. Dengan sistem ini, BBM diperlakukan sebagai komoditas ekonomi yang menghasilkan keuntungan, bukan sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin ketersediaannya dengan harga terjangkau.
Kebijakan anggaran pemerintah juga menunjukkan subsidi BBM terus menurun. Subsidi BBM 2025 hanya sebesar Rp26,7 triliun, sedangkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2026 mencapai Rp268 triliun. Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa negara sebenarnya memiliki kemampuan untuk memberikan subsidi yang lebih besar, tetapi memilih prioritas anggaran yang berbeda. Hal ini mencerminkan watak sistem kapitalisme yang memandang subsidi sebagai beban, sementara proyek lain tetap memperoleh alokasi dana yang besar.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda dalam mengelola urusan rakyat. Seorang pemimpin adalah raa'in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan mencari keuntungan dari mereka. Oleh karena itu, seluruh kebijakan negara harus diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat. Rasulullah SAW. bersabda, "Penguasa yang memimpin rakyat banyak akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya" (HR Bukhari).
Dalam sistem Islam, minyak dan gas termasuk harta milik umum karena merupakan sumber daya yang dibutuhkan oleh masyarakat luas. Berdasarkan hadis Rasulullah saw. tentang kepemilikan bersama atas air, padang rumput, dan api, para ulama menjelaskan bahwa seluruh sumber daya alam yang menjadi kebutuhan publik tidak boleh dimiliki individu, perusahaan swasta, ataupun pihak asing. Negara wajib mengelolanya atas nama seluruh rakyat sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara adil oleh semua lapisan masyarakat.
Pengelolaan migas dalam Islam dilakukan sepenuhnya oleh negara, mulai dari eksplorasi, produksi, pengolahan hingga distribusi. Hasil pengelolaan tersebut dapat diberikan kepada rakyat dalam bentuk BBM gratis, harga yang sangat murah, atau dijual dengan harga terjangkau. Apabila terdapat keuntungan, seluruh hasilnya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan fasilitas umum. Dengan demikian, kekayaan alam benar-benar menjadi sarana mewujudkan kesejahteraan rakyat, bukan sumber keuntungan bagi segelintir pihak.
Persoalan mahalnya BBM bukan sekadar persoalan naik turunnya harga minyak dunia, melainkan merupakan konsekuensi dari sistem kapitalisme yang meliberalisasi pengelolaan sumber daya alam. Solusi Islam adalah menjadikan migas sebagai milik umum yang dikelola sepenuhnya oleh negara demi kepentingan rakyat, mewujudkan kedaulatan energi, serta memastikan seluruh kebijakan ekonomi berorientasi pada kemaslahatan umat sesuai syariat Islam.[]

Posting Komentar