Menjawab Krisis BBM dengan Paradigma Milkiyyah 'Ammah
Oleh : Ummu Alwi
Aktivis Muslimah Bekasi
Gelombang unjuk rasa di berbagai daerah akibat kenaikan harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter memicu protes keras dari berbagai kalangan masyarakat. Kenaikan tersebut dinilai semakin menambah beban hidup rakyat yang saat ini tengah menghadapi berbagai kesulitan ekonomi. Banyak masyarakat mengeluhkan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat, sementara daya beli dan pendapatan mereka tidak mengalami peningkatan yang signifikan. Akibatnya, kebijakan kenaikan harga bahan bakar ini dianggap berpotensi memicu kenaikan harga barang dan jasa lainnya, sehingga semakin menekan kondisi ekonomi masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Berbagai elemen masyarakat pun menuntut pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut dan mencari solusi yang lebih berpihak kepada kepentingan rakyat.
Dampak langsung dan keluhan yang paling banyak dirasakan oleh masyarakat yaitu beban finansial ekstrem. Harga Pertamax melonjak drastis dari sebelumnya Rp12.300. Hal ini memicu kekhawatiran meluasnya inflasi harga barang dan jasa. Tingginya harga memaksa banyak pemilik kendaraan beralih ke pertalite, yang menyebabkan kelangkaan dan antrean panjang di beberapa SPBU.
Pertamina Patra Niaga menaikkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green mulai 10 Juni 2026 setelah melakukan evaluasi berkala dan berkoordinasi dengan pemerintah. Kenaikan harga ini mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian. Pertamina menjelaskan bahwa penyesuaian harga dilakukan sesuai regulasi yang berlaku untuk menjaga keberlanjutan penyediaan energi, kualitas layanan, dan kepastian pasokan BBM bagi masyarakat. Adapun BBM bersubsidi tetap tidak mengalami perubahan harga. Pertamina juga memastikan bahwa pasokan Pertamax dan Pertamax Green tetap aman dan tersedia di seluruh jaringan SPBU Pertamina. (Antaranews.com, 10/6/2026)
Kebijakan ini dinilai tidak adil karena diberlakukan tanpa sosialisasi yang memadai kepada masyarakat. Banyak pihak menilai keputusan tersebut justru menambah beban rakyat yang saat ini sedang menghadapi berbagai kesulitan ekonomi. Karena itu, masyarakat dan mahasiswa terus menyuarakan penolakan serta mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan tersebut demi melindungi kondisi ekonomi rakyat.
Kenaikan harga BBM nonsubsidi juga diperkirakan akan mendorong sebagian masyarakat beralih ke BBM bersubsidi untuk menghemat pengeluaran. Akibatnya, permintaan terhadap BBM bersubsidi akan semakin meningkat. Jika kondisi ini terus berlangsung sementara pasokan BBM bersubsidi tidak ditambah, maka berpotensi terjadi antrean panjang bahkan kelangkaan di sejumlah daerah. Dampak lanjutan dari kondisi tersebut dapat dirasakan oleh banyak sektor, mulai dari transportasi hingga harga berbagai kebutuhan pokok yang semakin membebani masyarakat. Begitupun dengan gelombang PHK di sektor-sektor industri diperkirakan akan naik, karena naiknya biaya produksi.
Lemahnya kedaulatan energi Indonesia yang masih sangat bergantung pada impor Bahan Bakar Minyak (BBM), meskipun dari sisi ketahanan makro, negara memiliki penyangga yang kuat berkat surplus transportasinya batu bara dan gas alam. Tantangan utamanya terletak pada ketidakseimbangan antara produksi fosil dan infrastruktur Transisi Energi.
Sekitar 90% kebutuhan energi nasional masih ditopang oleh sumber daya tak terbarukan (minyak, batu bara, dan gas). Indonesia memiliki potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang sangat besar (seperti panas bumi, surya, dan air), namun pemanfaatannya masih terkendala oleh masalah perekonomian dan infrastruktur.
Paradigma kapitalistik terkait BBM salah dan menzalimi rakyat, harus diubah dengan paradigma islam. BBM adalah hak rakyat yang bersumber dari harta kepemilikan umum.
Negara wajib mengelolanya dan mendistribusikan manfaatnya, sehingga rakyat bisa mengakses energi secara terjangkau atau gratis, tanpa ada pihak yang dieksploitasi.
Rasulullah ﷺ bersabda:
المُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلْإِ وَالنَّارِ
Artinya: "Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Hadis ini menegaskan bahwa elemen vital alam seperti air, padang rumput (lahan), dan api/energi adalah kepemilikan umum (milkiyyah 'ammah) yang pengelolaannya diamanahkan kepada negara dan hasilnya harus dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat luas.
Dalam pandangan Islam, tata kelola energi yang adil dibangun di atas beberapa pilar utama. Pertama, sumber daya energi seperti minyak bumi termasuk dalam kepemilikan umum sehingga tidak boleh diprivatisasi atau dikuasai oleh swasta maupun pihak asing. Negara berperan sebagai pengelola (wali) yang mengelola sumber daya tersebut atas nama rakyat, mulai dari sektor hulu hingga hilir, guna mencegah monopoli serta menjamin ketersediaan dan stabilitas pasokan energi. Kedua, hasil pengelolaan sumber daya alam harus dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai bentuk kemaslahatan, seperti subsidi energi, penyediaan layanan pendidikan dan kesehatan yang terjangkau, serta pembangunan infrastruktur yang menunjang kesejahteraan rakyat.
Selain itu, Islam menekankan pentingnya keadilan dalam distribusi energi agar tidak terjadi kezaliman. Negara berkewajiban memastikan penyaluran energi, termasuk BBM bersubsidi, tepat sasaran dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat di berbagai wilayah tanpa diskriminasi. Prinsip ini sejalan dengan konsep al-'adl (keadilan) yang menjadi salah satu landasan syariat Islam. Di sisi lain, Islam juga mengharamkan praktik-praktik yang merugikan masyarakat, seperti riba, kartel, dan monopoli, karena dapat menyebabkan kenaikan harga energi yang tidak wajar. Oleh karena itu, negara harus mengelola sektor energi dengan mekanisme yang bebas dari praktik tersebut sehingga harga tetap terjangkau dan kebutuhan masyarakat terhadap energi dapat terpenuhi secara adil.
Dengan demikian, persoalan energi sejatinya bukan sekadar persoalan teknis pengelolaan sumber daya, melainkan berkaitan erat dengan sistem kehidupan yang diterapkan. Selama pengelolaan energi masih berlandaskan paradigma kapitalisme yang membuka ruang privatisasi dan dominasi korporasi, berbagai bentuk ketidakadilan akan terus terjadi.
Sebaliknya, penerapan syariat Islam secara kaffah akan memastikan sumber daya energi dikelola sebagai amanah untuk kemaslahatan umat, bukan sebagai komoditas yang diperjualbelikan demi keuntungan segelintir pihak. Dengan tata kelola yang berlandaskan akidah Islam, energi dapat menjadi sarana mewujudkan kesejahteraan rakyat, kemandirian negara, dan keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat.
Wallahu a'lam bish-shawab

Posting Komentar