LGBT Bagian dari Keragaman, Cermin Cacatnya Intelektualitas
Oleh : Nurul Hidayati (Aktivis Pendidikan)
Beberapa waktu lalu BEM Psikologi UI mengunggah konten yang berisi hasil kajian American Psychological Association pada 2008. Kajian itu menyebutkan tidak ada riset ilmiah yang mendukung s pandangan bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan, dan hal tersebut menuai beragam respon . Meskipun unggahan tersebut sudah dihapus namun sempat viral dibeberapa medsos ( detik.com, 03/07/2026)
UI kemudian merespons unggahan yang viral itu dan mengatakan kajian dari organisasi kemahasiswaan tersebut tidak mencerminkan sikap resmi institusi kampus, dibeberapa media social, jumat, 03/07/2026.
MUI tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.
Hal ini dilakukan karena imbauan moral dinilai sudah tidak efektif untuk membendung adanya penyimpangan seksual yang terjadi dan kian berani dilakukan di ruang publik.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, menyoroti adanya pergeseran perilaku kelompok LGBT saat ini. Jika dahulu pelaku penyimpangan seksual cenderung bersembunyi karena malu, saat ini mereka justru terkesan bangga bahkan berani menggelar acara atau pesta sesama jenis secara terang-terangan. Ironisnya, masyarakat yang menegur justru sering kali dicap tidak toleran.
MUI menekankan bahwa undang-undang ini nantinya tidak akan menghukum 'orientasi seksual' seseorang yang masih berada di dalam pikiran, melainkan berfokus pada tindakan penyelewengan (pelaku) dan aktivitas.
Dia menjelaskan mengapa pelaku LBGT harus dipidana karena dua alasan, Pertama, karena dia melakukan tidak pada tempatnya dan mengampanyekan. Kedua, supaya membuat orang sadar bahwa perilaku penyimpangan tersebut tidak normal lantas menjauhinya sebab ada ada hukuman.
Kiai Cholil mengungkapkan, MUI sudah lama memiliki pandangan hukum keagamaan yang tegas terkait hal ini, yakni melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa tersebut, hubungan seksual sesama jenis dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah).
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI ini mengungkapkan tiga alasan utama mengapa aktivitas LGBT sangat dilarang.
Pertama, melukai harkat dan martabat kemanusiaan. Kedua, menghentikan proses keturunan manusia. Ketiga, menjadi faktor utama penyebaran penyakit mematikan yang belum ada obatnya, seperti HIV dan AIDS.
Dalam draf hukum yang sedang digodok, sanksi bagi pelaku dapat berupa hukuman pidana hingga ta'zir (hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim untuk memberikan efek jera), misalnya bagi mereka yang baru sebatas bermesraan atau berpacaran sesama jenis(.https://mui.or.id)
LGBTdalam beberapa waktu terakhir ini menjadi isu global yang terus diperdebatkan. Dimana LGBT secara naluri dan fitrah manusia diakui sebagai penyimpangan. Tapi, menurut HAM, LGBT tidak dianggap penyimpangan, bahkan dianggap sebagai bagian dari keragaman. Di banyak negara Barat, praktik L68T dipandang sebagai bagian dari kebebasan individu dan hak asasi manusia. Pandangan tersebut lahir dari pandangan liberalisme yang menempatkan kebebasan manusia sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan.
Liberalisme merupakan paham yang menjunjung tinggi kebebasan individu. Dalam perkembangan modern, liberalisme melahirkan relativisme moral, yaitu pandangan bahwa tidak ada standar benar dan salah yang bersifat mutlak. Sesuatu dianggap benar selama dianggap tidak merugikan individu lain dan disepakati secara sosial. Akibatnya, norma agama sering dianggap sebagai urusan pribadi yang tidak boleh mengatur ruang publik . Efeknya, bahaya LGBT akan terus meluas, baik pada negara yang melegalkan atau belum melegalkan namun menjunjung HAM.
Dari sisi pandangan Islam terhadap potensi kehidupan manusia, LGBT merupakan penyimpangan terhadap gharizah nau’. Dalam Islam hanya mengenal dua jenis manusia: laki-laki dan perempuan dan tidak ada jenis yang ketiga dan seterusnya. Karena itu salah besar pandangan yang menyebutkan bahwa LGBT Adalah fitrah sehingga tidak boleh dilarang. Ia juga bertentangan dengan ketentuan syariah mengenai hubungan seksual yang hanya dibenarkan dalam ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan.
Banyak ayat al-Quran yang mengecam tindakan liwaath yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth tersebut. Di antaranya pada QS al-A'raf (7)
Allah SWT, misalnya, berfirman:
إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهۡوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٌ مُّسۡرِفُونَ
Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita. Bahkan kalian ini adalah kaum yang melampaui batas (TQS al-A’raf [7]: 81).
Rasulullah saw. bahkan tegas menyatakan:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
Siapa saja di antara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan liwaath maka bunuhlah pelaku dan pasangannya (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).
Berdasarkan nas-nas tersebut, jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali bersepakat bahwa praktik homoseksual (liwaath) antar sesama lelaki merupakan dosa besar (kabaa-ir). Pelakunya layak dihukum mati. Adapun perilaku seksual sesama perempuan atau Lesb1an (sihaaq), serta bentuk penyimpangan seksual lain yang tidak memenuhi unsur tindak pidana huduud, pada umumnya ditempatkan dalam kategori ta'ziir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh hakim (qaadhi) atau penguasa (khalifah) dalam Daulah Islam. Yang pasti, sanksi ta’ziir atas pelaku penyimpangan seksual ini bisa sangat berat.
Untuk saat ini karena yang berkembang adalah liberalisme maka hukuman yang berat atas penyimpangan tersebut kemungkinan kecil dilakukan.Lalu bagaimana agar LGBT dan bahayanya bisa dihindari dan diberantas?
Hanya dengan sistem yang menerapkan Islam secara kaffah LGBT dapat diberantas secara tuntas, karena aturan sistem sosial dan sanksi Islam tidak memberi peluang tumbuhnya LGBT.

Posting Komentar