Krisis Intelektualitas di Balik Normalisasi LGBT
Oleh : Endang Setyowati
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Wakil Ketua Umum MUI K.H. M. Cholil Nafis menegaskan langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani ditunjukkan di ruang publik. (MUI Digital, 28/6/2026).
Sikap MUI dalam merespons masifnya gerakan LGBT ini harus kita sambut sebagai bentuk kepedulian terhadap bahaya besar yang mengancam masa depan generasi. Sebab, normalisasi perilaku yang bertentangan dengan ajaran agama dan nilai-nilai moral tidak hanya menyangkut pilihan individu, tetapi juga berpotensi memengaruhi cara pandang masyarakat, membentuk opini publik, serta mengikis nilai-nilai yang selama ini menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan berkeluarga.
Adanya normalisasi LGBT yang semakin masif di berbagai belahan dunia menunjukkan bahwa krisis yang dihadapi manusia saat ini bukan sekadar krisis moral, melainkan juga krisis intelektualitas. Akal yang semestinya menjadi sarana untuk memahami dan tunduk pada kebenaran justru digunakan untuk melegitimasi penyimpangan. Atas nama hak asasi manusia, kebebasan, dan keberagaman, sesuatu yang bertentangan dengan fitrah manusia dan syariat Allah SWT diupayakan agar diterima sebagai sesuatu yang normal.
Krisis intelektualitas bukan berarti manusia kehilangan kemampuan berpikir atau mengalami kemunduran dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Krisis intelektualitas justru terjadi ketika akal tidak lagi digunakan untuk mencari dan menerima kebenaran, tetapi dipakai untuk membenarkan apa yang diinginkan manusia. Akal yang semestinya menjadi sarana memahami fakta dan tunduk kepada kebenaran berubah menjadi alat pembenar hawa nafsu, kepentingan, atau opini yang sedang berkembang.
Normalisasi LGBT dalam masyarakat modern dipandang oleh sebagian kalangan sebagai persoalan yang berakar pada ideologi yang mendominasi kehidupan, bukan semata-mata pada perilaku individu. Fenomena ini merupakan konsekuensi dari sekularisme, yaitu ide yang memisahkan agama dari kehidupan publik.
Ketika agama tidak lagi dijadikan rujukan dalam menentukan benar dan salah, maka manusia menjadikan akal, kebebasan individu, dan kesepakatan sosial sebagai sumber nilai.
Dalam pandangan ini, yang mengalami krisis bukanlah kecerdasan manusia, melainkan arah berpikirnya. Kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tidak otomatis melahirkan cara berpikir yang benar apabila tidak dibangun di atas landasan yang benar.
Akal yang seharusnya mengantarkan manusia kepada pengakuan terhadap wahyu justru ditempatkan sebagai otoritas tertinggi yang dapat menentukan sendiri standar moral. Akibatnya, sesuatu yang dahulu dipandang bertentangan dengan fitrah dan syariat dapat berubah menjadi sesuatu yang dianggap wajar hanya karena didukung oleh opini publik, media, atau regulasi.
Sekularisme kemudian melahirkan liberalisme, yaitu paham yang menempatkan kebebasan individu sebagai nilai utama.
Dalam kerangka ini, ukuran benar dan salah bergeser menjadi apakah suatu tindakan dilakukan atas dasar persetujuan dan tidak dianggap merugikan orang lain, bukan lagi apakah tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan Allah SWT. Pergeseran standar inilah yang dipandang sebagai akar dari krisis intelektualitas. Akal tidak lagi berfungsi untuk menemukan kebenaran, tetapi untuk mempertahankan ideologi yang telah menjadikan kebebasan manusia sebagai nilai tertinggi.
Di sisi lain, kapitalisme melalui industri media, hiburan, dan ekonomi turut memperkuat proses normalisasi berbagai nilai yang sejalan dengan ideologi tersebut. Opini publik dibentuk secara bertahap melalui film, serial, media sosial, pendidikan, hingga kebijakan publik.
Akibatnya, masyarakat tidak hanya diminta untuk menghormati perbedaan, tetapi juga didorong untuk menerima dan menganggap normal pandangan yang sebelumnya dipersoalkan.
Normalisasi dipandang sebagai bagian dari pembentukan cara pandang masyarakat sesuai dengan nilai-nilai sekuler.
Islam memandang bahwa akal memiliki kedudukan yang mulia, tetapi bukan sebagai pembuat hukum. Akal berfungsi untuk memahami fakta, mengenal sang Pencipta, yaitu Allah SWT, membuktikan kebenaran risalah, dan memahami syariat. Setelah kebenaran wahyu diyakini, maka wahyulah yang menjadi standar dalam menilai seluruh pemikiran dan perilaku benar dan salah manusia.
Dengan menjadikan wahyu sebagai tolok ukur, akal akan berfungsi sesuai perannya yaitu mengantarkan manusia kepada kebenaran, bukan membenarkan apa yang diinginkannya.
LGBT adalah gerakan global yang diekspor ke negeri-negeri muslim dengan tujuan agar ideologi sekuler demokrasi diemban kaum muslim. Umat Islam harus menyadari bahwa kita sedang menghadapi musuh besar, yaitu ideologi rusak dan merusak. Inilah persoalan mendasar umat yang menentukan hidup dan matinya umat, yaitu karena ketiadaan sistem pemerintahan Islam (Khilafah), umat terpuruk dari semua sendi kehidupan, baik aspek politik, pemerintahan, sosial, ekonomi, pendidikan, peradilan, keamanan, dan semua lini kehidupan kita, termasuk serangan melalui LGBTQ.
Sekulerisme menjadi lahan subur bagi berkembangnya berbagai perilaku bejat yang bertentangan dengan fitrah dan ajaran Islam. Sehingga akar persoalan LGBT adalah persoalan sistem yang membutuhkan effort besar dari umat, terutama tokoh dan ulama untuk memandang persoalan ini sebagai persoalan mendasar yang harus diselesaikan dengan tuntas.
Di dalam Islam, sebelum seseorang terjerat dengan LGBT, ada aturan yang mana aturan tersebut sebagai bentuk penjagaan fitrah manusia agar terhindar dari LGBT.
Seperti sabda Rasulullah saw:
"Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika berumur 7 tahun. Dan pukullah mereka ketika berumur 10 tahun jika meninggalkan salat. Dan pisahkanlah tempat tidur mereka." (HR Abu Dawud no. 495, Ahmad. Disahihkan Al-Albani).
Tindakan preventif dengan pemisahan tempat tidur bagi anak laki-laki dengan anak laki-laki, anak perempuan dengan anak perempuan dan anak laki-laki dengan anak perempuan bertujuan mencegah saddudz dzari'ah, menutup pintu menuju kemungkaran (preventif perzinahan dan LGBT)
Setelah Islam melakukan penjagaan, kalaupun terlanjur terjadi tindakan kriminal dan penyimpangan seksual ini, Islam pun telah menetapkan hukuman yang bersifat kuratif atau mengobati dengan pemberian sanksi sangat tegas. Rasulullah saw. bersabda, "Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku keduanya."
Sanksi tegas dalam Islam akan menyelamatkan masyarakat dan generasi. Oleh karena itu, siapa pun yang menghendaki LGBT lenyap hingga akar-akarnya, satu-satunya solusi adalah dengan mencampakkan sistem sekuler demokrasi yang melahirkan kerusakan sistemis. Sebagai gantinya adalah diterapkannya sistem hidup terbaik yang datang dari Allah yang menerapkan syariat secara kafah, yaitu sistem Khilafah.
Khalifah akan memberikan sanksi terhadap tindakan LGBT. Hukuman dalam Islam sebagai penebus dosa (jawabir) dan pencegah (zawajir). Berbagai penyimpangan dan tindak kriminal akan hilang ketika hukum Allah ditegakkan. Hukuman mati bagi pelaku perbuatan kaum Luth mampu menghentikan perbuatan keji dan fahisyah akan hilang bersama matinya pelaku.
Allah SWT berfirman :
"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya, 'Mengapa kamu melakukan perbuatan keji (homoseksual) yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini?'"
(TQS Al a'raf[7] : 80).
"Sungguh, kamu melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki, bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas."
(TQS Al a'raf[7] : 81).
Begitulah Allah telah memperingatkan, maka ummat akan terpelihara akal, dan imannya tatkala pemimpinnya menjalankan perannya dengan baik dan benar.
Untuk mengantarkan kepada perubahan besar, adalah menjadi perkara penting bagi ulama untuk fokus pada dua hal, yaitu muhasabah Lil hukkam dan membina ummat dengan Islam kaffah. Muhasabah Lil hukkam bertujuan agar pemimpin menunaikan tugas dan tanggungjawabnya kepada rakyat.
Kewajiban ulama untuk mengingatkan agar pemimpin menjalankan fungsinya sebagai raa'in (pengatur) urusan rakyat dan sebagai junnah(pelindung) bagi rakyatnya.
WalLâhu a’lam bi ash-shawâb

Posting Komentar