-->

L6BT Bentuk Penyimpangan Bukan Suratan


Oleh : Ida Nurchayati

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai menyatakan bahwa meski masyarakat belum bisa menerima secara sosial maupun regulasi, namun negara berkewajiban melindungi hak dasar pelaku L6BT sebagai warga negara sehingga tidak didiskriminasi.
                    
BEM Fakultas Psikologi UI mengunggah bahwa homoseksualitas merupakan variasi manusia yang normal berdasarkan literatur keilmuan. Unggahan tersebut dihapus setelah mendapat kritikan dari Majelis Ulama Indonesia bahwa pernyataan tersebut tidak sejalan dengan norma sosial dan nilai agama di Indonesia. MUI tengah menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT. 

Rencana MUI ditentang oleh 37 LSM, yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil. Melalui keterangan tertulis Kamis (18/6/2026), mereka menilai bahwa wacana regulasi tersebut berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksualnya, serta membungkam suara-suara yang memperjuangkan hak asasi manusia (mui.or.id).

L6BT Subur dalam Sistem Sekuler

L6BT adalah lesbian, gay, biseksual adalah bentuk penyimpangan seksual. Dalam sistem sekuler, L6BT dianggap sebagai variasi orientasi seksual dan lumrah sebagai bagian dari kebebasan bertingkah laku yang harus dihormati. Kebebasan lahir karena Virus liberalisme yang masuk ke negeri-negeri kaum muslim. 

Dalam perkembangannya melahirkan relativisme moral, yakni pandangan filosofis yang menyatakan bahwa tidak ada kebenaran moral atau etika yang bersifat mutlak dan universal. Sesuatu dianggap benar jika disepakati secara sosial dan tidak mengganggu hak individu lain. Maka norma agama hanya dipakai untuk ranah individu, dan tidak dipakai untuk urusan pub lik. Inilah norma dalam pandangan sistem sekuler yang menjadikan aturan produk akal manusia sebagai nilai tertinggi. Padahal aturan manusia biasanya bersifat relatif dan senantiasa berubah mengikuti hawa nafsu dan kepentingan. Maka wajar akan menimbulkan kerusakan, kesengsaraan dan penderitaan bagi umat manusia.   

Standar kebahagiaan dalam sistem sekuler adalah mendapatkan kepuasan materi dan jasmani meski diperoleh dengan cara yang tidak sesuai norma agama. Wajar, L6BT tumbuh subur dalam sistem sekuler dan menimbulkan penyakit sosial masyarakat. L6BT jika dibiarkan akan mengancam keberlangsungan anak manusia, disamping menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, seperti penyakit aids yang hingga sekarang belum ditemukan obatnya. 

Langkah MUI untuk menyusun draf rancangan undang-undang untuk memberi sanksi tegas bagi pelaku patut diapresiasi dan didukung. Namun langkah ini belum cukup untuk menghapus penyimpangan seksual ini. Mengingat, L6BT bukan sekedar gerakan sosial, namun juga gerakan politik internasional yang didukung dan disponsori oleh Barat. L6BT bukan sekedar disorientasi seksual, namun bentuk perang ideologi, perang peradaban antara Barat dengan Islam. Maka harus ada upaya komprehensif untuk menyelesaikan secara tuntas gerakan ini.

Solusi Tuntas L6BT

Islam memandang bahwa L6BT bentuk penyimpangan dalam memenuhi kebutuhan seksual. Syariah Islam menetapkan bahwa dalam diri manusia ada gharizah nau', yakni naluri untuk meneruskan keturunan. Keberlangsungan manusia bisa terjadi ketika ada hubungan laki-laki dan perempuan yang diikat dengan ikatan pernikahan. 

Maka L6BT hukumnya haram dan termasuk tindak kriminal dosa besar. Allah berfirman dalam Surat Al A'raf 80-81 yang artinya:

"(Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya, "Apakah kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini?" Sesungguhnya kamu benar-benar mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan, bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.” 

Rasulullah SAW juga bersabda dalam sebuah hadis yang artinya:

"Barangsiapa dari kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan korbannya."
(Sunan Ibnu Majah no 2551)

Islam memberi sanksi tegas bagi pelaku kaum Nabi Luth, yakni hukuman mati, jumhur ulama menyepakatinya meski caranya yang berbeda. Salah satu caranya adalah, pelaku dijatuhkan dari tempat tertinggi didaerah tersebut dengan posisi terbalik, yakni kepala dibawah, dan dijatuhkan hingga mati.

Hukuman bagi lesbian adalah takzir, yakni hukuman yang jenis hukumannya ditentukan khalifah atau qadhi tergantung berat ringannya pelanggaran.

Namun, dalam sistem sekuler, sulit menghukum pelaku L6BT karena dianggap sebagai kebebasan berperilaku dan bagian dari hak asasi manusia. Maka pelaku L6BT yang kian berkembang hanya bisa diselesaikan dengan penerapan Islam secara kaffah dalam bingkai khilafah. Negara adidaya yang mengemban mabda Islam yang akan bisa mengalahkan setiap propaganda Barat pengemban mabda sekuler penyeru liberalisme.

Wallahu a'lam