L68T, Menghormati Perbedaan Bukan Berarti Membiarkan Penyimpangan
Oleh : U Diar
Dunia terus menerus digempur oleh arus liberalisme. Paham kebebasan yang menjadi ikon bagi peradaban kapitalisme ini semakin nyata penyeberannya di tengah umat manusia, mulai dari negeri Barat hingga Timur. Salah satu yang terasa semakin mengglobal adalah kebebasan individu ala L68T.
Di Barat, praktik tersebut diberi ruang gerak yang leluasa. Sebab mayoritas penduduk Barat adalah penganut paham kapitalisme. Mereka menjadikan pemisahan agama dalam urusan kehidupan sehari-hari, sehingga aturan Tuhan tidak berlaku dalam pengaturan interaksi antarsesama manusia di kehidupannya. Interaksi di antara sesama diatur dengan aturan yang diciptakan oleh kalangan manusia sendiri, dengan prinsip bahwa aturan itu tidak mengekang kebebasan setiap orang, termasuk kebebasan bertingkah laku atau berekspresi. Inilah yang menjadi landasan kuat mengapa praktik seperti L68T tumbuh subur di negeri Barat.
Sangat disayangkan pengikut praktik kaum Luth tersebut punya power besar untuk mengkampanyekan kegiatan mereka. Hingga pada akhirnya paham itu mewabah di negeri-negeri Timur yang mayoritas penduduknya adalah muslim. Di negeri ini sendiri, MUI secara resmi mendesak pihak terkait untuk segera memutuskan regulasi hukum yang tegas dan spesifik untuk menjerat pelaku dan yang mengkampanyekannya.
Disayangkan, upaya MUI ini justru mendapatkan perlawanan opini dan bahkan penentangan dari banyak pihak. Salah satu alasan yang mengemuka dari para penentang adalah bahwa adanya regulasi bisa berpotensi mengkriminalisasi kebebasan individu karena gender dan bisa bertentangan dengan hak asasi manusia. Dari peristiwa sini dapat disimpulkan secara kasar bahwa pengikut paham kapitalisme liberal pun telah banyak sampai ke negeri Timur. Sehingga pembelaan atas nama kebebasan dan hak penyimpangan yang seharusnya diluruskan justru dibela atas nama menghargai perbedaan.
Semestinya tidaklah demikian. Apa-apa yang menyimpang, seharusnya tidak dijadikan sebagai perkara yang dituntutkan untuk dihormati. Apa saja yang sebenarnya salah, tidak selayaknya dinormalisasi. Apalagi di tengah-tengah mayoritas muslim, komunitas yang secara aturan hidup memiliki keterikatan untuk menjalaninya sesuai dengan aturan dan larangan Allah. Bukan hidup sesuka hati asalkan senang sebagaimana ide dari konsep sekuler milik kapitalisme.
Muslim adalah sosok individu yang sudah memasrahkan dan menundukkan dirinya pada Allah semenjak memilih Islam. Maka dalam memandang L68T pun aturan Allah sajalah yang pasti, tidak mengandung bias, tidak berbeda pendapat menyesuaikan isi kepala masing-masing yang bersuara. Aturan Allah dalam format syariat Islam memandang praktik menyimpang ini sebagai dosa besar, haram dikerjakan. Banyak sekali ayat Alquran yang mengingatkan keburukannya. Di antaranya surat Al-a'raf ayat 81 yang artinya: "sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita. Bahkan kalian ini adalah kaum yang melampaui batas."
Rasulullah SAW telah bersabda yang artinya: "Barang siapa yang kalian dapati dia melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual), maka bunuhlah pelaku (fa’il) dan pasangannya (maf’ul bihi).” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Jumhur ulama bersepakat bahwa perbuatan penyimpangan antarsesama lelaki merupakan dosa besar yang pelakunya layak dihukum mati. Sedangkan penyimpangan seksual lainnya yang tidak memenuhi unsur pidana tindak pidana hudud, pada umumnya ditempatkan dalam kategori ta'zir yang kadar dan jenisnya ditetapkan oleh penguasa atau hakim.
Menurut KH. M. Shiddiq Al Jawi, muslim yang menghalalkan homoseksual (istihlāl al-liwath), atau dengan kata lain, muslim yang mengingkari haramnya homoseksual, dihukumi telah murtad (keluar dari agama Islam), dan wajib dihukum mati sebagai sanksi pidana Islam untuk orang murtad dalam Islam. Beliau menambahkan bahwa sanksi pidana Islam hanya boleh diterapkan oleh Khalifah sebagai pemimpin negara Khilafah, bukan yang lain.
Berdasarkan uraian di atas maka untuk menyelesaikan penyimpangan mutlak diperlukan aturan Islam yang hanya bisa diterapkan oleh institusi Islam yang tepat (kekhalifahan), bukan institusi milik kapitalis sekuler. Sebab dalam kapitalisme sekuler, penyimpangan justru minta dihargai, bukan dibasmi. []

Posting Komentar