Ketika AI Menjadi "Ustaz", Siapa Sesungguhnya Otoritas Agama?
Oleh : Umma Almyra
Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) menghadirkan perubahan besar dalam kehidupan manusia. Kini hampir semua pertanyaan dapat dijawab hanya dalam hitungan detik. Mulai dari persoalan kesehatan, pendidikan, hingga agama. Tidak sedikit masyarakat, khususnya generasi muda, mulai bertanya kepada AI tentang hukum shalat, zakat, waris, bahkan persoalan akidah dan fikih.
Fenomena ini mendorong Kementerian Agama mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan AI sebagai pengganti ulama. Menurut Kemenag, AI hanya layak menjadi alat bantu mencari referensi, sedangkan penetapan hukum agama tetap harus dikembalikan kepada ulama dan lembaga yang memiliki otoritas.
Pernyataan tersebut memang benar. Namun persoalan yang sesungguhnya jauh lebih mendasar daripada sekadar mengingatkan bahwa AI dapat melakukan kesalahan.
Pertanyaan pentingnya adalah: mengapa umat Islam mulai menjadikan mesin sebagai tempat bertanya tentang agama?
Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran cara pandang terhadap ilmu. Di era digital, agama perlahan dipersepsikan hanya sebagai kumpulan informasi yang dapat dicari melalui mesin pencari atau aplikasi berbasis AI. Selama jawaban terdengar logis dan disertai kutipan ayat atau hadis, banyak orang menganggapnya sudah cukup menjadi pegangan.
Padahal Islam tidak pernah memandang ilmu sebagai sekadar informasi.
Ilmu Agama Bukan Sekadar Data
AI bekerja dengan mengolah miliaran data yang tersedia di internet. Data tersebut berasal dari berbagai sumber dengan kualitas yang sangat beragam. Ada yang bersumber dari kitab para ulama muktabar, ada pula yang berasal dari blog pribadi, media sosial, bahkan opini yang tidak memiliki landasan syar'i.
AI kemudian menyusun jawaban berdasarkan pola statistik, bukan berdasarkan proses ijtihad. Artinya, AI tidak memahami mana dalil yang rajih dan mana yang lemah. Ia tidak mengetahui mana hadis yang shahih dan mana yang dhaif kecuali sejauh data yang dipelajarinya. AI juga tidak memiliki kemampuan memahami maqashid syariah, kaidah ushul fikih, ataupun realitas yang menjadi objek fatwa sebagaimana dilakukan oleh seorang mujtahid.
Yang lebih berbahaya, AI tidak memiliki amanah ilmiah. Ia tidak akan berdosa ketika jawabannya menyesatkan manusia. Ia tidak takut kepada Allah ketika menetapkan sesuatu sebagai halal atau haram. Padahal berbicara atas nama agama merupakan perkara yang sangat berat.
Allah SWT berfirman,"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, 'Ini halal dan ini haram,' untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah." (QS. An-Nahl: 116)
Karena itu, menetapkan hukum syariat bukan pekerjaan teknologi, melainkan amanah para ulama.
Ulama Memiliki Amanah yang Tidak Dimiliki AI
Allah SWT memerintahkan, "Maka bertanyalah kepada ahludz dzikr jika kalian tidak mengetahui." (QS. An-Nahl: 43)
Yang dimaksud ahludz dzikr adalah orang-orang yang memiliki ilmu syar'i, memahami dalil, menguasai metodologi istinbath hukum, serta memiliki ketakwaan. Dalam Islam, fatwa tidak lahir dari kemampuan mengutip ayat semata. Fatwa merupakan hasil ijtihad seorang faqih yang memenuhi syarat-syarat keilmuan.
Karena itu Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi." (HR. Abu Dawud).
Pewarisan tersebut bukan sekadar mewarisi informasi agama, tetapi mewarisi tanggung jawab menjaga kemurnian wahyu. Inilah yang membedakan ulama dengan AI. Seorang ulama mengetahui bahwa setiap fatwa akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. AI tidak.
Netralitas AI Adalah Sebuah Mitos
Sebagian orang beranggapan bahwa AI lebih objektif dibanding manusia. Anggapan ini sesungguhnya keliru. AI tidak pernah lahir di ruang hampa.
Ia dirancang oleh perusahaan teknologi global yang beroperasi dalam sistem kapitalisme. Algoritmanya dibangun berdasarkan seperangkat kebijakan, standar keamanan, nilai, dan kepentingan tertentu. Jawaban-jawabannya dapat disesuaikan dengan aturan perusahaan, regulasi negara tempat perusahaan tersebut berdiri, maupun pertimbangan politik global.
Artinya, AI bukan hanya berpotensi salah secara teknis, tetapi juga berpotensi membawa bias ideologi. Dalam sistem kapitalisme, teknologi merupakan komoditas sekaligus instrumen pengaruh. Karena itu, tidak mengherankan jika ruang digital saat ini menjadi arena pertarungan narasi dan pembentukan opini publik.
Jika umat menyerahkan pemahaman agama kepada platform yang dikendalikan oleh korporasi global, maka sesungguhnya umat sedang menyerahkan sebagian otoritas berpikirnya kepada pihak yang tidak memiliki komitmen terhadap Islam.
Krisis yang Sesungguhnya adalah Hilangnya Otoritas Ulama
Maraknya masyarakat bertanya kepada AI sebenarnya bukan disebabkan AI terlalu hebat. Melainkan karena umat semakin jauh dari tradisi talaqqi. Budaya belajar kepada ulama mulai tergantikan oleh budaya mencari jawaban instan. Padahal para sahabat tidak pernah memahami agama dengan cara seperti itu.
Ketika menghadapi persoalan, mereka datang kepada Rasulullah ﷺ. Setelah beliau wafat, mereka bertanya kepada para sahabat yang dikenal paling faqih.
Abu Bakar Ash-Shiddiq pernah menunda memberikan keputusan mengenai pembagian warisan seorang nenek sampai beliau menemukan hadis Rasulullah ﷺ yang menjadi landasannya. Umar bin Khaththab juga sering mengumpulkan para sahabat senior sebelum memutuskan persoalan yang membutuhkan ijtihad.
Mereka tidak tergesa-gesa berbicara atas nama agama. Sebaliknya, budaya instan hari ini membuat siapa pun merasa cukup membaca satu jawaban di layar gawai untuk kemudian menyimpulkan hukum syariat.
Islam Tidak Menolak Teknologi
Islam tidak pernah memusuhi perkembangan ilmu pengetahuan. Pada masa Khilafah, kaum muslim memimpin dunia dalam bidang matematika, astronomi, kedokteran, teknik, hingga perpustakaan digital pada zamannya.
Teknologi dikembangkan untuk melayani manusia dan memudahkan pelaksanaan syariat. Namun tidak pernah ada teknologi yang diberi otoritas menggantikan ulama. Sebab sumber hukum dalam Islam tetaplah Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijmak Sahabat, dan Qiyas yang dilakukan oleh orang-orang yang memenuhi syarat ijtihad.
Teknologi hanya alat. Bukan penentu halal dan haram.
Negara Islam Menjaga Otoritas Ilmu
Dalam sistem Islam, negara memiliki tanggung jawab menjaga kemurnian akidah dan pemahaman umat. Negara menyelenggarakan pendidikan berbasis akidah Islam sehingga masyarakat memahami pentingnya belajar kepada ulama, bukan sekadar mencari informasi.
Negara juga menjamin lahirnya para mujtahid melalui sistem pendidikan syar'i yang kuat, membiayai pengembangan ilmu, memuliakan para ulama, serta menjaga agar ruang informasi tidak dipenuhi pemikiran yang menyesatkan. Teknologi tetap dimanfaatkan, tetapi berada di bawah kendali syariat.
Sebaliknya, sistem sekuler hari ini menyerahkan penguasaan teknologi kepada korporasi global. Negara hanya menjadi regulator, sementara arah perkembangan teknologi ditentukan oleh kepentingan pasar. Akibatnya, umat bukan hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi juga menjadi objek pembentukan cara berpikir melalui algoritma. Karena itu, persoalan AI bukan sekadar soal kecanggihan teknologi.
Persoalan utamanya adalah siapa yang memegang otoritas ilmu. Selama umat masih hidup dalam sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan dan menyerahkan penguasaan teknologi kepada kapitalisme global, maka berbagai bentuk "ustaz digital" akan terus bermunculan, sementara posisi ulama semakin terpinggirkan.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Ilmu bukan komoditas. Fatwa bukan produk algoritma. Otoritas agama bukan milik mesin ataupun korporasi teknologi.
Ia tetap berada di tangan para ulama yang faqih fid-din, yang berijtihad berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah, yang menjaga amanah ilmu dengan ketakwaan, dan yang kelak mempertanggungjawabkan setiap fatwanya di hadapan Allah SWT.
Maka, secanggih apa pun kecerdasan buatan berkembang, ia tetap tidak akan pernah mampu menggantikan kedudukan ulama sebagai pewaris para nabi. Yang dibutuhkan umat hari ini bukan "ustaz AI", melainkan sistem kehidupan Islam yang melahirkan ulama-ulama mujtahid, menjaga otoritas ilmu syariat, dan menjadikan wahyu sebagai satu-satunya sumber petunjuk dalam mengatur kehidupan.
Wallahu bishawab

Posting Komentar