Kepemimpinan Islam Adalah Fardhu Kifayah Namun Mengapa Umat Diam?
Oleh : Susi Ummu Musa
Runtuhnya penerapan islam tahun 1924 silam menandai berakhirnya masa diterapkanya syariat islam dimuka bumi. tentu bagi mereka yang memahami peristiwa itu sangat merasakan kepedihan yang mendalam karena aturan islam yang susah payah dibangun oleh Rasulullah SAW ditumbangkan oleh Mustafa kemal Ataturk.
Bahkan sebagian orang yang tidak paham akan sejarah peradaban islam telah menganggap Mustafa kemal adalah sang pahlawan bahkan tersemat sebagai Bapak Perubahan.
Dari jatuhnya sistem pemerintahan islam atau kekhilafahan sampai detik ini masih banyak umat yang belum mengerti dan paham akan sebuah kepemimpinan islam.
Bahkan untuk memaknai fardhu kifayah pun hanya sebatas pengurusan jenazah saja tanpa tau bahwa penegakan kembali kepemimpinan islam atau khilafah adalah fardhu kifayah.
menegakkan Khilafah merupakan kewajiban yang sangat tinggi sehingga sampai disebut sebagai mahkotanya kewajiban. Dalam keterangannya, Imam Al-Ghazali menyatakan, “Disebut mahkota karena tempatnya di atas. Ia adalah fardu kifayah tertinggi umat Islam.”
Dalam pandangan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, mendirikan negara (Khilafah) adalah fardu kifayah, fardu bagi seluruh kaum muslim. Ini merupakan sesuatu yang pasti dan tidak ada pilihan dalam rangka menegakkannya. Mengabaikan pelaksanaannya merupakan kemaksiatan yang paling besar dan Allah akan mengazab dengan azab yang amat pedih. (Nizhamul Hukmi fil Islam).
Jika umat hari ini masih diam, itu karena dakwah belum merata didengar dan dipahami dengan benar. Belum lagi bisikan dari musuh musuh islam yang terus mencekoki umat dengan menggiring opini islam radikal.
meski saat ini kondisi umat sudah sangat cemas dengan kehidupan yang penuh problematika.
Carut marutnya sistem pemerintahan sekuler dinegri ini telah menampakkan kegagalannya kepada dunia, namun satu tantangan bagi para pejuang islam masih terus menghadang didepan mata.
Para pejuang islam harus dengan sabar dan sadar mendakwahkan islam di tengah tengah umat yang belum paham arti penegakan islam secara kaffah, butuh pengorbanan dan kelapangan hati yang luas agar umat mengerti bahwa penegakan syariat islam adalah fardhu bagi setiap muslim.
Wallahu a lam bissawab

Posting Komentar