KEKERINGAN MELANDA, RAKYAT SENGSARA, DI MANA NEGARA?
Oleh : Ummu Qithath
(Ibu Peduli Umat)
Memprihatinkan. Desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengalami kekeringan. Dampaknya 160 kepala keluarga (KK) terkena efek akibat berkurangnya pasokan air bersih. Abdul Muhari; Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) mengatakan; kekeringan ini dikarenakan musim kemarau yang menyebabkan debit sumber air bersih terus menurun; padahal masyarakat sangat membutuhkannya untuk kebutuhan sehari-hari (www.okezone.com, Minggu 28 Juni 2026) (1).
BNPB menyarankan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi, termasuk kekeringan, yang berpotensi terjadi seiring dinamika cuaca dan musim; kepada seluruh pemerintah daerah, BPBD, dan masyarakat. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi, dalam mengatasi hal ini, melakukan asesmen di lokasi dan berkoordinasi dengan aparat desa untuk mendistribusikan air bersih kepada warga terdampak. Rakyat pun disarankan menggunakan air secara bijak dan segera melaporkan pada aparat jika ada kondisi darurat tentang hal ini.
Dodi Supriadi, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi, menyampaikan bahwa hingga saat ini BPBD telah mendistribusikan 220.000 liter air bersih. Ditambah bantuan sebanyak 25.000 liter dari Palang Merah Indonesia (PMI), jadi total air bersih yang telah disalurkan sebanyak 245.000 liter dengan volume penyaluran berkisar antara 5.000 hingga 10.000 liter per hari.
Penyaluran air bersih ini telah dilakukan sejak 9 Juni 2026 kepada warga di 11 titik yang tersebar di dua kecamatan; meliputi empat titik di Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru; serta tujuh titik di Desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah. Penyebab sumber air mengering di wilayah-wilayah tersebut akibat musim kemarau; juga diperparah dengan belum meratanya jaringan perpipaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi ke seluruh permukiman warga (www.msn.com, Rabu 8 Juli 2026) (2).
Kekeringan yang berulang, yang berarti merupakan problem klasik yang seharusnya sudah terbaca polanya dan bsai diterapkan strategi jitu untuk penanggulangannya. Tapi ternyata tidak demikian yang ditunjukkan oleh pemerintah dalam menanggulanginya, yang sering tergagap dalam menanggulanginya tanpa perencanaan mendalam. Ini menunjukkan lemahnya pengelolaan sumber daya air oleh pemerintah kita. Ketergantungan pada curah hujan tanpa didukung cadangan air yang memadai, membuat masyarakat rentan mengalami krisis air setiap musim kemarau.
Kegagapan pemerintah dalam menanggulangi masalah klasik rakyat berupa bencana kekeringan ini menunjukkan bahwa adanya pergeseran peran negara, yang awalnya menjadi pelayan rakyat, akhirnya hanya berujung sebatas sebagai “pemadam kebakaran”. Ibarat problem rakyat yang saat kecil seperti kebakaran kecil yang dibiarkan, saat membesar baru panik dan mencari solusi yang parsial. Ibarat orang kebakaran jenggot, akan buru-buru menceburkan diri ke kolam agar segera padam kebakaran, padahal kolamnya dalam dan dia tidak berenang. Akhirnya malah mati konyol karena tenggelam. Padahal saat kebakaran hanya kecil, bisa segera dipadamkan dengan menyiramkan segayung air.
Inilah pola pikir negara kapitalis sekuler saat ini, hanya setengah hati dalam melayani rakyat, karena mereka lebih peduli pada proyek-proyek prestisius yang memuaskan para kapitalis dan memuluskan pencitraan semu. Negara bak pedagang yang selalu berhitung untung rugi saat memberikan pelayanan pada rakyat. Bahkan saat harusnya mereka wajib mencukupi kebutuhan rakyat akan air yang merupakan kebutuhan dasar, malah mereka mewajibkan rakyat untuk membayar sebagai pelanggan PDAM; ini bentuk kezaliman yang luar biasa. Rakyat hanya jadi dieksploitasi suaranya setiap lima tahun sekali saat pemilu. Diluar pemilu, pelayanan pada mereka hanya sekesarnya. Saat rakyat menjeritkan penderitaan karena problem khusus seperti bencana kekeringan saat ini, baru negara terbirit-birit untuk menyelesaikan dengan solusi yang parsial sesaat.
Kerusakan lingkungan dan berkurangnya daerah resapan turut memperparah krisis air. Alih fungsi lahan yang sekarang marak terjadi, di mana persawahan dan perkebunan mulai ditinggalkan para petani karena tidak didukung perkembangannya oleh pemerintah, akhirnya diambil alih oleh para kapitalis. Mereka adalah investor di bidang berbagai industri sehingga terjadilah pembangunan industrial yang masif, juga perumahan eksklusif, smart city, juga PSN (Proyek Strategis Nasional) yang hanya menguntungkan oligarki. Para kapitalis ini bekerjasama dengan pejabat pemerintah yang merangkap sebagai pengusaha juga. Akhirnya terkenal istilah “peng-peng”, alias penguasa sekaligus pengusaha. Maka wajar para pejabat pemerintah tidak maksimal melayani rakyat, karena mereka juga sibuk memperbanyak pundi-pundi uang mereka sebagaai konsekuensi wajar sebagai seorang pengusaha.
Kekeringan juga karena faktor menurunnya kemampuan tanah menyerap air hujan, menyebabkan cadangan air tidak tersimpan optimal untuk menghadapi musim kering. Ini dampak abainya negara juga dalam hal tata kelola tanah, yang seharusnya negara menjaga daerah resapan air, tapi malah dialihfungsikan untuk bangunan-bangunan komersial yang lebih menguntungkan. Berulangnya krisis air menunjukkan kegagalan negara menjamin kebutuhan dasar rakyat secara berkelanjutan. Ketika akses air bersih baru menjadi perhatian saat krisis terjadi, kebijakan yang ada cenderung reaktif dan belum menempatkan pengelolaan air sebagai layanan publik yang harus dijamin secara menyeluruh. Semua ini dampak hidup dalam sistem sekuler demokrasi kapitalistik saat ini, yang menjauhkan Islam sebagai solusi kehidupan. Akhirnya kehidupan sempit yang dirasakan rakyat saat ini.
Penting melihat solusi Islam sebagai sebuah sistem yang solutif, karena berasal dari Sang Pencipta Yang Maha Mengetahui aturan yang terbaik untuk hamba-Nya. Persatuan umat Islam di bawah payung Khilafah itu penting, sesuai ajaran Nabi Muhammad saat beliau hijrah ke Madinah mendirikan Daulah (negara) Islam sebagai pemersatu umat, yang berfungsi melindungi Islam dan kaum Muslimin. Karena tanpa Khilafah, aturan Islam tak dapat diterapkan secara sempurna sesuai tuntutan keimanan; sesuai petunjuk dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 208 :
“Wahai orang-orang beriman, masuklah Islam secara keseluruhan dan jangan ikuti langkah-langkah setan. Karena ia musuh nyata bagimu..”
Air merupakan kebutuhan dasar rakyat, yang wajib dipenuhi oleh negara. Haram hukumnya negara memungut uang dari pemberian pelayanan kebutuhan air untuk rakyat yang mereka berikan. Karena air statusnya merupakan kepemilikan umum dalam Islam. Ini sesuai dengan sabda Nabi :
“Kaum muslim berserikat atas tiga hal : air, tanah, dan api” (Hadis Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Berdasarkan hal ini pula, negara wajib mencukupi kebutuhan rakyat dalam kondisi apa pun, termasuk dalam kondisi terjadi bencana kekeringan. Sehingga negara dituntut maksimal dalam menanggulangi hal ini sampai tuntas dan tidak berulang lagi di waktu yang akan datang. Maka berdasarkan aturan Islam sebagai undang-undang negara ini, Khilafah akan berusaha maksimal mengatasi kebutuhan air rakyat. Pengadaan wilayah resapan air semacam situ dan danau, akan diperbanyak dan dilarang siapapun untuk membeli wilayah itu untuk dibangun bangunanan di atasnya, walau dia mempunyai seorang pengusaha besar dengan modal banyak. Pengusaha akan diarahkan untuk membuka usaha di luar komoditas yang berstatus kepemilikan umum. Jika mereka nekad, akan terkena sanksi tegas oleh Khilafah.
Pembangunan dan pemeliharaan waduk, situ, danau, dan daerah resapan air lainnya; akan dimaksimalkan keberadaaanya; yang biayanya diambilkan dari Baitul Mal. Baitul Mal memiliki pasokan dana berlimpah, karena diatur berdasarkan system ekonomi syariah; yang salah satunya menjadikan SDA (Sumber Daya Alam) yang berlimpah di negeri-negeri Islam seperti minyak, emas, perak, Batubara, nikel, gas alam, air, dan lain-lain; sebagai sumber pendapatan Khilafah yang akan dikelola untuk memenuhi semua kebutuhan rakyat.
Khilafah sebagai negara wajib membangun sistem ketahanan air yang terintegrasi, sehingga masyarakat tidak bergantung sepenuhnya pada curah hujan dan bantuan darurat setiap musim kemarau. Khilafah akan menjaga daerah resapan, hutan, dan sumber mata air dari alih fungsi serta eksploitasi, karena kerusakan lingkungan merupakan salah satu faktor yang mempercepat terjadinya krisis air. Negara wajib mengelola air sebagai milik umum, bukan komoditas ekonomi, sehingga kebijakan pengelolaan air berfokus pada pemenuhan kebutuhan rakyat secara merata, bukan pada pertimbangan keuntungan atau efisiensi bisnis semata.
Demikianlah Khilafah dalam mengatasi dan mencegah bencana kekeringan, serta memenuhi kebutuhan air bersih bagi rakyat; yang semua berdasarkan pengaturan syariat sehingga akan penuh berkah dan berpihak sepenuhnya pada pelayanan kebutuhan rakyat dengan melestarikan eksistensi air agar bersih dan cukup. Semua untuk menghindari agar tidak membuat kerusakan di muka bumi akibat melanggar aturan-Nya yang berujung pada kesempitan hidup manusia. Ini mengacu pada firman-Nya :
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, supaya mereka kembali ke jalan yang benar." (Terjemah Al-Qur’an surat Ar-Rum: 41).
Wallahualam Bisawab
Catatan Kaki
(1) https://news.okezone.com/read/2026/06/28/338/3227056/kekeringan-landa-cibarusah-bekasi-ratusan-warga-terdampak
(2) https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/245-ribu-liter-air-bersih-disalurkan-pemkab-bekasi-dua-kecamatan-terdampak-kekeringan/ar-AA27mZHo?ocid=socialshare

Posting Komentar