-->

Kapitalisme dan Pendidikan: Saat Hak Belajar Berubah Menjadi Beban Biaya


Oleh : Rae Lin

Tahun ajaran baru seharusnya menjadi momen yang membahagiakan bagi anak-anak dan orang tua. Namun, kenyataannya tidak demikian. Bagi banyak keluarga di Indonesia, awal tahun ajaran justru menjadi masa yang penuh kecemasan. Selain harus mencari sekolah yang sesuai, orang tua juga dihadapkan pada berbagai biaya pendidikan yang semakin mahal.


Belum lama ini, publik dihebohkan dengan keluhan orang tua mengenai harga seragam sekolah yang mencapai jutaan rupiah. Di daerah lain, ada calon siswa yang berharap mendapatkan seragam bekas karena orang tuanya tidak mampu membeli yang baru. Tak hanya itu, banyak orang tua juga mengaku kesulitan mencari sekolah yang berkualitas akibat sistem zonasi yang dinilai belum mampu mewujudkan pemerataan pendidikan.


Berbagai persoalan ini bukan sekadar masalah teknis. Jika dicermati lebih dalam, semuanya menunjukkan bagaimana pendidikan dikelola dalam sistem kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme, pendidikan tidak dipandang sebagai hak dasar yang wajib dijamin negara, melainkan sebagai sektor yang dapat menghasilkan keuntungan. Akibatnya, berbagai kebutuhan sekolah seperti seragam, perlengkapan belajar, hingga biaya penunjang lainnya menjadi beban yang harus ditanggung masyarakat. Tidak sedikit orang tua yang harus mengatur ulang keuangan, bahkan berutang, agar anaknya tetap bisa bersekolah.


Padahal, pendidikan adalah hak setiap anak. Seharusnya, akses terhadap pendidikan tidak ditentukan oleh kemampuan ekonomi keluarganya. Di sisi lain, negara dalam sistem kapitalisme lebih banyak berperan sebagai regulator daripada sebagai pengurus rakyat. Negara membuat aturan, tetapi sering kali tidak memastikan aturan tersebut benar-benar melindungi masyarakat. Misalnya, meskipun ada aturan yang melarang sekolah mewajibkan pembelian seragam di tempat tertentu, praktik tersebut masih banyak ditemukan. Lemahnya pengawasan membuat persoalan yang sama terus berulang setiap tahun.


Hal yang sama juga terlihat pada sistem zonasi. Tujuan awalnya memang untuk pemerataan akses pendidikan. Namun, banyaknya keluhan dari masyarakat menunjukkan bahwa pemerataan kualitas sekolah belum benar-benar terwujud. Selama kualitas pendidikan masih timpang, masyarakat akan terus berusaha mencari sekolah yang dianggap lebih baik.
Akar masalahnya bukan hanya pada zonasi atau mahalnya seragam, tetapi pada sistem yang belum mampu menjamin pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata bagi seluruh rakyat.


Padahal, Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah. Seharusnya, kekayaan tersebut dapat menjadi sumber pembiayaan berbagai kebutuhan publik, termasuk pendidikan. Namun, dalam sistem kapitalisme, banyak pengelolaan sumber daya alam diserahkan kepada swasta atau pihak asing. Akibatnya, negara kehilangan potensi pemasukan yang besar dan pembiayaan layanan publik akhirnya banyak dibebankan kepada masyarakat.


Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang pendidikan sebagai hak setiap rakyat yang wajib dipenuhi negara. Menuntut ilmu adalah kewajiban, sehingga negara harus menyediakan sarana agar kewajiban tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.
Rasulullah bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya dalam memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk pendidikan. Negara bukan hanya membuat kebijakan, tetapi juga wajib memastikan setiap warga memperoleh pelayanan terbaik.
Dalam sistem Islam, pembiayaan pendidikan berasal dari Baitul Mal, khususnya dari pengelolaan harta kepemilikan umum, seperti sumber daya alam. Hasil pengelolaan tersebut dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya. Dengan demikian, pendidikan dapat diberikan secara gratis tanpa membedakan kaya atau miskin.


Selain itu, negara juga berkewajiban memastikan kualitas pendidikan merata di seluruh wilayah. Dengan begitu, setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang baik tanpa harus berebut masuk ke sekolah tertentu.
Tahun ajaran baru seharusnya menjadi awal harapan bagi setiap keluarga, bukan awal bertambahnya beban ekonomi. Selama pendidikan masih dipandang sebagai komoditas dan negara belum menjalankan perannya sebagai pengurus rakyat, persoalan yang sama akan terus terulang setiap tahunnya.


Islam menawarkan solusi dengan menjadikan pendidikan sebagai hak dasar rakyat dan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh untuk memenuhinya. Dengan pengelolaan kekayaan umum yang benar dan orientasi pelayanan kepada masyarakat, pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata bukan sekadar cita-cita, tetapi dapat diwujudkan demi masa depan generasi yang lebih baik.
Wallahu a'lam bishowab.