-->

HIV/AIDS dan Bonus Demografi


Oleh : Ummu Huroirah
       
Epidemi HIV di Indonesia terus berkembang dalam senyap. Ia tidak menimbulkan kepanikan seperti Covid-19, tetapi dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan produktivitas penduduk usia kerja sangat besar. 
       
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa 76 persen kasus HIV Indonesia terkonsentrasi di 11 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, Papua, Papua Tengah, Sulawesi Selatan, Banten, dan Kepulauan Riau (Wartapertiwi.com). 
       
Hal ini tidak terlepas dari tingginya urbanisasi, mobilitas penduduk, dan aktivitas ekonomi yang memperbesar interaksi sosial. Kelompok usia yang paling terdampak adalah usia produktif. Sebanyak 74 persen ODHIV yang teridentifikasi berada pada rentang usia 25–49 tahun. Artinya, epidemi HIV di Indonesia terutama menyerang kelompok yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga dan pembangunan nasional. Jika tidak dikendalikan, dampaknya tidak hanya dirasakan sektor kesehatan, tetapi juga menghambat perkembangan penduduk. 
       
Perubahan sosial dalam dua dekade terakhir memperumit situasi. Mobilitas yang semakin tinggi. Berbagai penyimpangan perilaku yang berkembang di tengah masyarakat modern ditunjukkan dengan semakin terbukanya kampanye dan normalisasi LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) melalui berbagai media, platform digital, industri hiburan, serta ruang-ruang sosial lainnya menjadi penghambat lahirnya generasi emas.
       
Hingga saat ini sistem hukum di Indonesia belum mengatur parameter khusus terkait pengaturan ekspresi identitas LGBT yang harus dibatasi. Kondisi ini mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hingga menimbulkan problematika tersendiri di ruang digital.

Solusi Islam

Islam memiliki sistem kehidupan yang mampu menangkal pemikiran generasi dari pemikiran berbahaya dan menyesatkan sekaligus menciptakan lingkungan taat dan mencegah masyarakat dari perilaku maksiat dan peebuatan negatif lainnya. Penerapan siatem peegaulan Islam akan mencegah generasi bergaul tanpa batas. Wajibnya memisahkan kehidupan laki-laki dan perempuan, dan kebolehan ikhtilat hanya dalam perkara-perkara yang disyariatkan saja.
       
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan dalam kitab An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam hlm. 54, “Dikecualikan dari itu jika Allah telah membolehkan adanya interaksi di antara keduanya, baik dalam kehidupan khusus maupun kehidupan umum. Allah Swt., misalnya, telah membolehkan kaum wanita untuk melakukan jual beli serta mengambil dan menerima barang; mewajibkan mereka untuk menunaikan ibadah haji; membolehkan mereka untuk hadir dalam salat berjemaah, berjihad melawan orang-orang kafir, memiliki harta dan mengembangkannya, dan sejumlah aktivitas lain yang dibolehkan atas mereka. Semua aktivitas di atas yang dibolehkan atau diwajibkan oleh syariat Islam terhadap kaum wanita, harus dilihat dulu. Jika pelaksanaan berbagai aktvitas di atas menuntut interaksi/pertemuan (ijtima’) dengan kaum pria, boleh pada saat itu ada interaksi dalam batas-batas hukum syariat dan dalam batas aktivitas yang dibolehkan atas mereka. Ini misalnya aktivitas jual beli, akad tenaga kerja (ijârah), belajar, kedokteran, paramedis, pertanian, industri, dan sebagainya.”
       
Mewujudkan lingkungan yang islami. Negara akan melarang kebiasaan yang bertentangan dengan Islam. Setiap kegiatan masyarakat haruslah selaras dengan tujuan pembentukan generasi berkepribadian Islam. Selain pengawasan negara, terbiasanya amar makruf nahi mungkar yang dilakukan masyarakat akan menjaga generasi dari kemaksiatan.
       
Kemudian menegakkan sistem sanksi yang tegas. Ketika pencegahan sudah dilakukan secara maksimal, tetapi masih ada yang melakukan maksiat atau pelanggaran, lapisan terakhir yang bisa dilakukan adalah penerapan sistem sanksi yang tegas. Hukum Islam memiliki dua fungsi, yaitu sebagai penebus dosa (jawabir) dan memberikan efek jera (zawajir). Dengan begitu, mereka yang melanggar tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Dengan diberlakukannya aturan ini, negara akan menjalankan tanggung jawabnya menjamin serta menjaga generasi dari paparan virus pemikiran yang merusak.
Wallahu Alam.