Judol Tembus Aparat Pegawai, Miris !
Oleh: Hamnah B. Lin
Temuan ribuan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang terindikasi bermain judi online (judol) tak hanya mengkhawatirkan dari sisi jumlah pelaku, tetapi juga dari nilai transaksinya. Berdasarkan hasil verifikasi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total transaksi para pegawai tersebut mencapai sekitar Rp14 miliar.
Data tersebut berasal dari 2.663 pegawai yang terverifikasi dari total 2.694 data yang diterima Pemprov Jabar. Mereka terdiri atas 419 aparatur sipil negara (ASN), 634 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan 1.610 PPPK paruh waktu ( detikjabar, 14/07/2026 ).
Judol adalah penyakit masyarakat, sekaligus candu yang sangat berbahaya. Judol membuat pihak yang menang ketagihan, sementara yang kalah penasaran. Berdasarkan analisis terhadap sejumlah responden dan pengamatan yang terkait, ada empat faktor utama yang bisa menyebabkan seseorang menjadi pelaku dan pecandu judol.
Pertama, faktor ekonomi. Kesulitan mendapatkan pekerjaan atau penghasilan akan mendorong seseorang mengambil jalan pintas melalui judol. PPATK mencatat bahwa 71% pemain judol berasal dari golongan dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, mungkin mereka berharap bisa memperoleh uang yang lebih besar dengan modal yang kecil.
Kedua, faktor lingkungan. Banyak orang yang bermain judol karena ajakan teman atau penasaran setelah melihat orang-orang sekitar bermain judol. Ketiga, faktor kesempatan, yaitu ketika seseorang dengan mudah mengakses situs judol. Cukup dengan ponsel dan internet, orang bisa bermain judol di mana pun dan kapan pun.
Keempat, faktor kurangnya kesadaran individu, baik secara moral maupun hukum. Moral seseorang berkaitan dengan keyakinan serta cara membedakan tindakan yang benar dan salah. Ada juga orang yang tetap melakukan judol walaupun tahu bahwa tindakannya tidak benar, karena merasa bahwa itu hanya sekadar hiburan dan tidak merugikan orang lain.
Lebih buruk lagi, di negara kita yang menganut sistem sekuler kapitalisme, keempat faktor tersebut sangat potensial dalam menumbuhsuburkan praktik judol. Kondisi ekonomi kita jelas sedang tidak baik-baik saja. Angka pengangguran terus naik, sementara harga kebutuhan ikut melambung. Ini membuat judol seolah-olah seperti jalan pintas untuk memperbaiki nasib.
Terkait kesadaran individu, di tengah sistem sekuler saat ini, kondisinya makin memprihatinkan. Sekularisme nyata-nyata telah melahirkan manusia yang tidak takut dosa. Demi keuntungan dan kesenangan sesaat, standar halal dan haram pun diterjang. Lebih parah lagi, hukum negara pun bisa dibeli. Pada saat yang sama, sistem pendidikan bercorak kapitalistik yang diterapkan nyatanya tidak bisa melahirkan individu yang beriman dan bertakwa.
Alhasil, semasif apa pun upaya pemberantasan judol dilakukan, selama negara masih menerapkan sistem sekuler kapitalisme, tidak akan bisa memberikan efek yang signifikan. Sebabnya, sistem sekuler kapitalisme itulah yang sejatinya menjadi akar dari praktik judol.
Adalah Islam, yang memiliki pandangan jauh berbeda dengan sistem kapitalisme. Islam menegaskan bahwa segala bentuk perjudian hukumnya haram. Berpegang pada prinsip ini, negara dalam sistem Islam tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi aktivitas perjudian.
Allah Taala berfirman, “Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS Al-Maidah [5]: 90).
Negara Islam yakni khilafah, akan menjalankan langkah-langkah komprehensif untuk memberantas judi hingga ke akarnya, sebagaimana berikut ini:
Pertama, menerapkan sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam. Pendidikan ini membentuk cara berpikir dan bersikap pelajar sesuai ajaran Islam, sehingga mereka menjadikan halal dan haram serta rida Allah sebagai standar dalam melakukan aktivitas, bukan sekadar mengejar keuntungan materi. Firman Allah di dalam QS Al-Maidah ayat 90 di atas benar-benar menjadi pakem bagi semua unsur baik individu, keluarga, masyarakat, maupun negara dalam membentengi diri dari judi.
Kedua, menerapkan sistem ekonomi Islam yang akan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, baik kebutuhan dasar individu berupa pangan, sandang, pangan maupun kebutuhan kolektif berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Ketiga, melakukan pengawasan terhadap media, internet, dan seluruh bentuk informasi digital agar berbasis pada konsep halal dan haram, bukan sekadar pertimbangan manfaat. Pengawasan ini menjadi tugas instansi penerangan, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 103 Masyru’ ad-Dustur, “Instansi penerangan adalah direktorat yang menangani penetapan dan pelaksanaan politik penerangan negara demi kemaslahatan Islam dan kaum muslim.”
Keempat, membangun kedaulatan digital, sehingga bisa melakukan kendali penuh atas arus informasi di dunia maya. Ini sangat penting karena menyangkut pertahanan negara dan keselamatan warga. Negara membangun infrastruktur internet sendiri, mulai dari perangkat lunak, perangkat keras, hingga pusat data.
Langkah ini merupakan wujud nyata dari firman Allah Taala, “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang, yang dengan persiapan itu kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu, dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu infakkan di jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya.” (QS Al-Anfal [8]: 60).
Kelima, membudayakan amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat. Masyarakat dididik untuk tidak membiarkan kemaksiatan terjadi di sekitarnya. Sikap ini akan memperkuat suasana keimanan dalam kehidupan sosial.
Keenam, menjatuhkan sanksi hukum yang memberi efek jera. Pelaku judi dikenai sanksi takzir yang kadarnya disesuaikan dengan tingkat kesalahan. Takzir adalah hukuman untuk perbuatan maksiat yang tidak memiliki ketentuan had dan kafarat dalam nash. Besarnya sanksi takzir menjadi wewenang khalifah, atau kadi (hakim). Sebagaimana dijelaskan Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nizham al-Uqubat wa Ahkam al-Bayyinat hlm. 219, bahwa khalifah dapat menentukan sendiri ukuran takzir atau menyerahkannya kepada hakim. Untuk judi, sanksi dapat berupa penjara, cambuk, atau hukuman lain sesuai keputusan khalifah atau hakim.

Posting Komentar