Surplus Dokter, Mengapa Ibu Masih Banyak Meninggal?
Oleh : Umma Almyra
Surplus dokter kandungan, tetapi ibu masih banyak meninggal. Kalimat ini terdengar seperti sebuah paradoks. Bukankah semakin banyak dokter seharusnya semakin kecil risiko kematian saat persalinan? Namun, inilah ironi yang sedang dihadapi Indonesia. Di tengah kabar bahwa jumlah dokter spesialis obstetri dan ginekologi telah melampaui kebutuhan di sejumlah wilayah, angka kematian ibu (AKI) justru masih menjadi salah satu yang tertinggi di Asia Tenggara.
Fakta ini menyisakan pertanyaan besar. Jika tenaga medis tersedia, mengapa begitu banyak ibu masih kehilangan nyawa saat menjalani proses yang seharusnya menjadi momen paling membahagiakan dalam hidup mereka? Persoalannya ternyata jauh lebih kompleks daripada sekadar menghitung jumlah dokter. Yang sedang kita hadapi adalah persoalan distribusi, pemerataan pembangunan, dan yang paling mendasar, cara negara memandang pelayanan kesehatan itu sendiri.
Di balik setiap angka kematian ibu, ada keluarga yang kehilangan sosok paling berharga. Ada bayi yang tumbuh tanpa pelukan ibunya. Ada anak-anak yang kehilangan tempat bersandar, dan ada suami yang harus melanjutkan hidup dengan luka yang mungkin tak pernah benar-benar sembuh. Karena itu, tingginya AKI bukan sekadar statistik, tetapi tragedi kemanusiaan yang seharusnya menjadi alarm keras bagi negara.
Selama ini, salah satu penyebab yang paling sering disorot adalah ketimpangan distribusi dokter kandungan. Sebagian besar tenaga medis terkonsentrasi di kota-kota besar yang menawarkan fasilitas lengkap, peluang karier lebih baik, dan kesejahteraan yang lebih tinggi. Sebaliknya, masyarakat di daerah terpencil dan wilayah 3T masih harus menghadapi keterbatasan fasilitas kesehatan, minimnya tenaga spesialis, hingga sulitnya akses menuju rumah sakit.
Tidak sedikit ibu hamil yang harus menempuh perjalanan berjam-jam melewati jalan yang rusak hanya untuk mendapatkan pertolongan medis. Dalam kondisi darurat persalinan, keterlambatan beberapa menit saja dapat menjadi pembatas antara hidup dan mati.
Ironisnya, upaya pemerataan tenaga kesehatan pun menghadapi berbagai kendala. Program-program penugasan dokter ke daerah dinilai berbenturan dengan hak asasi manusia dan kebebasan profesi sehingga pelaksanaannya menjadi tidak mudah. Akibatnya, ketimpangan terus berlangsung, sementara masyarakat di pelosok tetap menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.
Namun jika ditelaah lebih dalam, akar persoalannya bukan semata-mata soal distribusi dokter. Ketimpangan tenaga kesehatan hanyalah salah satu gejala dari masalah yang jauh lebih sistemis.
Dalam sistem kapitalisme, kesehatan perlahan berubah menjadi sektor yang tidak lepas dari mekanisme pasar. Rumah sakit berkembang dengan logika bisnis, fasilitas kesehatan tumbuh mengikuti potensi keuntungan ekonomi, dan tenaga kesehatan secara alamiah memilih tempat yang menawarkan kesejahteraan lebih baik.
Akibatnya, pelayanan kesehatan menjadi tidak merata. Daerah yang memiliki daya tarik ekonomi tinggi akan terus berkembang, sedangkan wilayah yang tidak menguntungkan secara materi akan semakin tertinggal.
Di sinilah tampak bahwa negara lebih sering hadir sebagai regulator daripada sebagai pengurus rakyat. Negara mengatur, membuat kebijakan, dan menyusun regulasi, tetapi belum sepenuhnya memastikan bahwa setiap warga negara, di mana pun mereka tinggal, memperoleh hak pelayanan kesehatan yang sama.
Paradigma seperti ini membuat persoalan kesehatan tidak pernah benar-benar selesai. Jumlah dokter boleh bertambah, tetapi jika distribusi dan pembangunan infrastruktur tetap mengikuti logika ekonomi, maka ketimpangan akan terus berulang.
Padahal kesehatan bukanlah komoditas yang layak diperjualbelikan berdasarkan mekanisme pasar. Kesehatan adalah kebutuhan dasar manusia yang menyangkut keselamatan jiwa.
Islam memandang persoalan ini dengan cara yang sangat berbeda. Dalam Islam, menjaga jiwa (hifzh an-nafs) merupakan salah satu tujuan utama syariat. Kehidupan manusia memiliki nilai yang sangat tinggi di sisi Allah SWT sehingga perlindungannya menjadi tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan.
Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."
(QS. Al-Baqarah: 195)
Allah SWT juga berfirman:
"Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan seluruh manusia."
(QS. Al-Ma'idah: 32)
Ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa menjaga keselamatan jiwa merupakan kewajiban yang sangat besar nilainya dalam Islam. Karena itu, pelayanan kesehatan bukan sekadar layanan publik biasa, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga amanah kehidupan manusia.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa seorang pemimpin bukan hanya pembuat aturan, melainkan pengurus yang akan dimintai pertanggungjawaban atas seluruh rakyatnya di hadapan Allah SWT.
Konsep inilah yang melahirkan paradigma pemerintahan Islam dalam mengelola pelayanan kesehatan. Negara tidak boleh menyerahkan urusan kesehatan kepada mekanisme pasar, tetapi wajib memastikan seluruh rakyat memperoleh pelayanan yang layak secara merata tanpa memandang lokasi tempat tinggal maupun kemampuan ekonomi.
Dalam sistem Islam, negara berkewajiban menyediakan rumah sakit, puskesmas, tenaga medis, dokter spesialis, bidan, perawat, obat-obatan, alat kesehatan, hingga infrastruktur penunjang yang memudahkan masyarakat mengakses pelayanan kesehatan.
Tidak boleh ada satu wilayah pun yang dibiarkan kekurangan layanan kesehatan hanya karena letaknya jauh dari pusat kota atau dianggap tidak menguntungkan secara ekonomi.
Negara juga berkewajiban membangun jalan, transportasi, dan sarana pendukung lainnya agar masyarakat dapat memperoleh pertolongan medis dengan cepat ketika dibutuhkan.
Prinsip ini bukan sekadar teori. Sejarah Islam telah memberikan banyak teladan tentang bagaimana negara menjalankan tanggung jawab tersebut.
Pada masa Rasulullah ﷺ, Rufaidah al-Aslamiyah dikenal sebagai sosok yang memberikan pelayanan kesehatan dan merawat para sahabat yang terluka. Rasulullah ﷺ bahkan menyediakan tempat khusus sebagai pusat perawatan bagi korban perang, menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan telah menjadi perhatian sejak masa awal Islam.
Pada masa kekhilafahan, berdiri berbagai bimaristan atau rumah sakit yang dibiayai negara dan memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa memungut biaya. Rumah sakit-rumah sakit tersebut tidak hanya menjadi tempat pengobatan, tetapi juga pusat pendidikan kedokteran dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Semua itu dimungkinkan karena negara memandang pelayanan kesehatan sebagai tanggung jawab yang wajib dipenuhi, bukan sebagai ladang bisnis yang harus menghasilkan keuntungan.
Pembiayaan pelayanan kesehatan dalam sistem Islam berasal dari Baitulmal, yaitu kas negara yang memiliki berbagai sumber pemasukan syar'i. Dengan demikian, negara memiliki kewajiban menyediakan pelayanan kesehatan bagi rakyat tanpa menjadikannya sebagai beban ekonomi yang harus dipikul masyarakat.
Pada akhirnya, pertanyaan "Mengapa ibu masih banyak meninggal di tengah surplus dokter?" membawa kita pada satu kesimpulan penting. Persoalannya tidak pernah sesederhana jumlah tenaga medis.
Masalah sesungguhnya terletak pada sistem yang gagal menjamin pemerataan pelayanan, gagal menghadirkan infrastruktur yang memadai, dan gagal menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Negara diposisikan sebagai pengurus rakyat yang bertanggung jawab penuh terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk kesehatan. Seluruh kebijakan diarahkan bukan untuk mengejar keuntungan materi, melainkan untuk menjaga kemaslahatan manusia dan menjalankan amanah dari Allah SWT.
Nyawa seorang ibu tidak boleh ditentukan oleh kode pos tempat tinggalnya. Tidak boleh bergantung pada apakah ia tinggal di kota besar atau di pelosok negeri. Setiap ibu berhak mendapatkan pelayanan terbaik agar dapat melahirkan dengan selamat dan kembali memeluk anaknya.
Sebab di mata Islam, satu nyawa manusia begitu berharga. Menjaganya bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan kewajiban yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT.
Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar