Bullying dan Urgensi Pendidikan Berbasis Akidah Islam
Oleh : Ummu Fikri, Aktivis Muslimah
Kasus dugaan pembakaran tiga santri oleh seniornya di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah beberapa waktu lalu menyita perhatian publik. Peristiwa yang diduga melibatkan tindakan bullying dan kekerasan tersebut sangat memprihatinkan, terlebih karena terjadi di lingkungan pendidikan yang selama ini dikenal sebagai tempat pembinaan ilmu, akhlak, dan nilai-nilai keagamaan. Tidak hanya tindakan kekerasannya yang menjadi sorotan, respons pihak pesantren yang dinilai kurang terbuka dan belum menunjukkan tanggung jawab yang memadai dalam penyelesaian kasus turut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan perlindungan peserta didik di lingkungan pendidikan berasrama (regional.kompas.com, 05/06/26).
Kasus tersebut sejatinya bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menunjukkan, kasus kekerasan di lingkungan pendidikan terus mengalami peningkatan. Sepanjang 2025 tercatat 60 kasus kekerasan, meningkat dari 36 kasus pada tahun 2024 dan 15 kasus pada 2023. Fakta ini menunjukkan bullying dan kekerasan di lingkungan pendidikan telah berkembang menjadi persoalan serius yang terjadi secara berulang dan memerlukan penanganan yang lebih mendasar (mediaindonesia.com, 07/12/25).
Lingkungan pendidikan berasrama, baik boarding school maupun pesantren, memang memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan sekolah pada umumnya. Interaksi yang berlangsung selama dua puluh empat jam dapat menjadi sarana pembinaan yang efektif dan intensif.
Pendidikan Berkualitas Butuh Support Sistem
Namun, tanpa sistem pengawasan yang kuat dan pembinaan karakter yang konsisten, kondisi tersebut juga berpotensi melahirkan budaya senioritas yang menyimpang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga tindakan perundungan terhadap peserta didik yang lebih lemah. Fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari orientasi pendidikan yang saat ini cenderung menitikberatkan pada pencapaian akademik, prestasi, dan ukuran-ukuran material lainnya.
Pembentukan kepribadian, karakter, dan akhlak sering kali hanya menjadi pelengkap, bukan tujuan utama pendidikan. Akibatnya, lahirlah generasi yang mungkin unggul secara intelektual, tetapi belum memiliki pengendalian diri, empati, dan tanggung jawab sosial yang kuat. Ketimpangan antara kecerdasan dan kematangan karakter inilah yang kemudian dapat memicu perilaku merendahkan, menindas, bahkan menyakiti orang lain.
Di sisi lain, penanganan kasus bullying selama ini masih cenderung bersifat reaktif. Tindakan baru dilakukan setelah muncul korban, sementara upaya pencegahan belum berjalan secara optimal. Sanksi yang diberikan pun sering kali belum mampu memberikan efek jera maupun efek pencegahan yang kuat. Dalam beberapa kasus, pelaku bahkan mendapatkan perlakuan yang relatif ringan dengan alasan masih berusia di bawah umur. Akibatnya, perilaku serupa terus berulang dan dalam beberapa kasus berkembang menjadi tindak kekerasan yang lebih berat.
Negara Harus Berperan
Kondisi ini menunjukkan perlunya peran negara yang lebih kuat dalam menjamin keamanan peserta didik. Negara tidak cukup hanya membuat regulasi, tetapi juga harus memastikan adanya sistem pengawasan yang efektif, mekanisme pelaporan yang mudah diakses, pendampingan korban, pembinaan pelaku, serta evaluasi berkala terhadap seluruh lembaga pendidikan. Dengan demikian, lingkungan belajar yang aman dan kondusif dapat benar-benar terwujud.
Namun demikian, berbagai langkah teknis tersebut pada dasarnya hanya menyentuh aspek pencegahan dan penanganan. Untuk mengatasi akar persoalan, diperlukan sistem pendidikan yang mampu membentuk kesadaran internal peserta didik agar menjauhi segala bentuk kezaliman. Di sinilah pentingnya pendidikan yang menjadikan akidah sebagai landasan pembentukan kepribadian.
Pandangan Islam tentang Pendidikan
Dalam pandangan Islam, bullying merupakan perbuatan yang diharamkan karena bertentangan dengan prinsip menjaga kehormatan, keselamatan, dan hak sesama manusia. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya. Ia tidak menzaliminya, tidak membiarkannya (teraniaya), tidak menipunya, dan tidak merendahkannya…." (HR Muslim).
Hadits di atas menunjukkan hubungan antar sesama Muslim dibangun di atas dasar kasih sayang, penghormatan, dan perlindungan, bukan penindasan ataupun kekerasan.
Oleh karenanya, pendidikan Islam tidak hanya berfokus pada transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga pada pembentukan keimanan dan ketakwaan. Ketika seorang peserta didik memahami bahwa setiap perbuatannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT, maka akan tumbuh pengendalian diri yang berasal dari kesadaran pribadi, bukan semata-mata karena takut terhadap hukuman manusia.
Atas dasar itu, Islam menawarkan sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam sebagai fondasi utama pembentukan kepribadian. Sistem ini bertujuan melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki akhlak mulia dan kesadaran moral yang kuat.
Pendidikan semacam ini perlu didukung oleh keteladanan guru dan pengasuh, lingkungan yang kondusif, serta kurikulum yang menempatkan pembinaan kepribadian sebagai prioritas. Selain pembinaan individu, Islam juga menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam menjaga keamanan masyarakat.
Negara berkewajiban menjalankan fungsi sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung), termasuk memastikan seluruh lembaga pendidikan terbebas dari kekerasan dan budaya senioritas yang merusak. Di saat yang sama, pelaku kekerasan harus mendapatkan sanksi yang tegas dan adil agar memberikan efek pencegahan sekaligus melindungi masyarakat dari terulangnya tindakan serupa.
Penutup
Kasus yang menimpa para santri di Lombok Tengah hendaknya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan yang ada. Generasi muda merupakan aset berharga umat dan bangsa yang harus dijaga, dibina, dan dilindungi. Maka dari itu, menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, berakhlak, dan bebas dari bullying bukan hanya tanggung jawab sekolah dan keluarga, tetapi juga tanggung jawab masyarakat dan negara secara bersama-sama.
Maka, upaya mengatasi bullying tidak cukup hanya dengan memperketat pengawasan atau memperberat sanksi. Semua itu penting, tetapi tidak akan menyelesaikan persoalan secara tuntas apabila akar masalahnya tidak disentuh. Pembinaan akidah yang kokoh, pembentukan karakter yang benar, serta sistem pendidikan yang berorientasi pada lahirnya generasi berakhlak mulia merupakan solusi mendasar untuk memutus rantai kekerasan di lingkungan pendidikan.[]

Posting Komentar