-->

Predator Berkedok Pendidik, Borok Sistemik yang Tak Cukup Disembuhkan dengan Gimik


Oleh : Istiaisyah Amiyni,S.Kep.,Ners.

LUBUKLINGGAU – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kota Lubuklinggau. Kebijakan ini diambil menyusul penangkapan pemilik ponpes berinisial FI, yang terjerat kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang santriwati di bawah umur, DI (17).

Kepala Kemenag Kota Lubuklinggau, Hasanuddin, mengungkapkan bahwa keputusan pembekuan sementara ini merupakan hasil dari rapat koordinasi (rakor) bersama Pemerintah Kota Lubuklinggau. 

Meski operasional lembaga dibekukan, Kemenag memastikan hak pendidikan para santri yang ada saat ini tidak terabaikan. Kegiatan belajar mengajar bagi 56 santri yang terdaftar masih tetap berjalan di bawah bimbingan 12 tenaga pengajar, yang terdiri dari guru, ustadz, dan ustadzah. (Detik.com, 26/05/2026).

Jeratan sekulerisme dalam sistem pendidikan

Kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum pendidik belakangan ini seperti menampar wajah dunia pendidikan kita. Fenomena ini memicu pertanyaan besar: mengapa seseorang yang memiliki gudang ilmu dan paham agama bisa tergelincir ke dalam perilaku yang begitu rendah?
Jawabannya mungkin terletak pada satu akar masalah: jerat sekularisme yang tanpa sadar telah menjangkiti para pendidik.

Ada jurang pemisah yang lebar antara aspek keilmuan yang dikuasai seorang guru dengan perilaku sehari-harinya. Ilmu yang dimiliki tidak lagi menjadi kompas yang menuntun amal, melainkan sekadar pajangan kognitif. Ketika lampu sorot ruang kelas padam, hawa nafsu yang mengambil alih kemudi. Ini adalah potret nyata dari produk sistem pendidikan sekuler-liberal saat ini; sebuah sistem yang memisahkan agama dari realitas kehidupan, mengagungkan kebebasan (liberalisme), dan menjadikan materi serta keuntungan sebagai tolok ukur utama.

Kurikulum yang Kering dan "Pemberhalaan" Pasar Kerja

Jika ditarik garis ke belakang, orientasi pendidikan kita memang sudah lama bergeser. Alih-alih membentuk manusia seutuhnya, tujuan pendidikan modern kerap kali dipersempit hanya untuk mencetak robot-robot siap pakai demi mengisi roda industri para pemilik modal. Kurikulum dipaksa fokus pada kecakapan teknis, sementara pembangunan fondasi karakter yang sahih sering kali dianaktirikan.

Ironisnya, kondisi ini juga merembet ke ranah pendidikan keagamaan. Pelajaran akidah, akhlak, dan Al-Qur’an bertransformasi menjadi sekadar materi hafalan yang kering.

• Akidah hanya ditekankan pada aspek ritual, seolah Islam tidak punya aturan untuk urusan publik.

• Akhlak dikebiri menjadi sebatas sopan santun formalitas, kehilangan esensi idrak sillah billah (kesadaran mendalam bahwa kita selalu diawasi oleh Allah).

• Al-Qur’an pun sering kali diperlakukan sebatas target hafalan, bukan pedoman hidup yang diamalkan secara utuh (kaffah).

Ditambah lagi dengan dominasi narasi moderasi yang kebablasan, Islam sering kali dikerdilkan agar tampak "ramah" menurut standar tertentu, bukan dilihat sebagai sebuah ideologi kehidupan yang hakiki. Dalam ekosistem yang sekuler dan kapitalistik ini, jangan kaget jika lahir oknum pendidik yang gagal membentengi diri dari kerusakan moral. Bukannya menjadi agen perubahan, mereka justru ikut larut dalam arus kerusakan sistemik.

Negara yang Abai dan Jerat Kapitalisasi Pendidikan

Krisis moral di kalangan pendidik ini diperparah oleh absennya peran negara dalam membentuk kepribadian warganya. Pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap para guru sejauh ini dinilai terlalu administratif. Negara sibuk menghitung jam mengajar, capaian program, dan tumpukan berkas formalitas, tetapi alpa dalam memastikan kesehatan pemikiran, kemuliaan jiwa (nafsiah), dan lurusnya perilaku sang pendidik.

Sistem hukum sekuler yang berjalan saat ini dinilai gagal total dalam menghadirkan keadilan yang hakiki. Para pelaku kekerasan seksual seolah mendikte hukum karena bisa melenggang bebas tanpa sanksi yang berarti. Pola penegakannya pun kerap kali baru memanas ketika sebuah kasus mendadak viral di media sosial—sebuah langkah yang tampak lebih condong pada menjaga citra publik ketimbang murni menegakkan keadilan.

Nahasnya, begitu perhatian netizen beralih dan isu mulai meredup, pengusutan kasus pun ikut berjalan di tempat. Kalaupun ada pelaku yang berakhir di balik jeruji besi, hukuman yang dijatuhkan cenderung minimalis. Sanksi yang lembek ini gagal menciptakan efek jera, baik bagi si pelaku maupun sebagai peringatan bagi orang lain. Alhasil, drama kelam kekerasan seksual terus berulang dalam lingkaran setan tanpa ada solusi yang benar-benar konkret.

Pada akhirnya, bobroknya perilaku oknum pendidik ini bukanlah sekadar isu moralitas personal, melainkan sebuah persoalan sistemis yang berakar dari penerapan sistem sekuler-kapitalistik-liberal. Selama sistem yang rusak ini terus dipertahankan, segala upaya penyelesaian hanya akan menjadi gimik kosmetik tanpa pernah menyentuh akar masalahnya.

Menengok Islam Kafah: Solusi Sistemik Mewujudkan Pendidik Bertakwa dan Ruang Aman Belajar

Di tengah rapuhnya moralitas sebagian oknum pendidik saat ini, publik mendambakan sebuah sistem yang mampu mengintegrasikan ilmu dengan integritas personal. Dalam perspektif Islam kafah, jawaban atas krisis ini terletak pada perombakan total asas pendidikan, dari sekuler-materialistik menjadi berasaskan akidah Islam.

Ulama terkemuka Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Muqaddimah ad-Dustur (Pasal 165–167) menggarisbawahi bahwa kurikulum pendidikan wajib bersandar penuh pada akidah Islam. Pola pikir (akliah) dan jiwa (nafsiah) islami menjadi strategi utama dalam menyusun setiap materi serta metode pengajaran.

Tujuan Akhir Pendidikan: Melahirkan kepribadian islami (syakhshiyyah islamiah) yang tidak hanya andal dalam menguasai ilmu kehidupan, tetapi juga kokoh secara keimanan. Setiap metode yang melenceng dari visi ini mutlak dilarang.

Keselarasan Ilmu dan Amal: Guru sebagai Qudwah

Sistem yang berasas akidah secara otomatis akan menyaring figur pendidik. Guru yang lahir dari rahim pendidikan Islam adalah mereka yang memiliki ketakwaan nyata—bukan sekadar penumpuk wawasan. Mereka sangat memahami peringatan keras Allah SWT dalam Al-Qur'an:
"Sangat besarlah kemurkaan di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan." (QS Ash-Shaf: 3).

Dengan kesadaran penuh bahwa setiap tindakan diawasi oleh Sang Pencipta (idrak sillah billah), para pendidik memandang murid sebagai amanah besar. Mereka sadar betul bahwa pertanggungjawaban di Hari Akhir nanti sangat berat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
"Maka setiap kamu adalah pemimpin dan setiap kamu bertanggung jawab atas kepemimpinannya." (HR Bukhari).

Dari sinilah hubungan yang sehat antara guru dan murid terbangun. Relasi yang tercipta murni berbasis keilmuan, rasa hormat, dan perlindungan, serta steril dari tendensi seksual (jinsiyah). Guru bertindak sebagai qudwah (teladan), bukan sebagai predator.

Peran Negara: Sekolah Gratis dan Pengawasan Ketat

Dalam institusi pemerintahan Islam (Khilafah), negara memegang kendali penuh atas mutu pendidikan. Sekolah swasta diperbolehkan berdiri, namun wajib tunduk pada kurikulum tunggal negara demi menjamin tercapainya visi pendidikan yang sahih.

Hebatnya, seluruh sekolah dijamin gratis. Dananya disokong secara mandiri oleh kas negara (baitulmal) maupun instrumen publik seperti wakaf dan sedekah dari masyarakat. Karena pendidikan adalah hak dasar warga negara, status "gratis" ini tidak boleh dijadikan celah oleh oknum mana pun untuk mengintimidasi atau mengeksploitasi murid miskin.

Mengatur Interaksi dan Menutup Celah Kejahatan

Guna meminimalkan potensi pelanggaran moral, negara mengatur interaksi sosial (ijtima'i) secara ketat berdasarkan syariat, sebagaimana dirinci dalam Masyru’ ad-Dustur (Pasal 113–115):

Kehidupan Khusus (Domestik): Wanita hanya boleh berinteraksi dengan sesama wanita atau laki-laki yang merupakan mahramnya. Interaksi dengan pria nonmahram di ruang privat dilarang keras, termasuk berkhalwat (berduaan).

Kehidupan Umum (Publik): Di area publik seperti sekolah, pasar, atau rumah sakit, interaksi pria dan wanita diperbolehkan sejauh ada keperluan yang dibenarkan syariat (hajat syar’i), seperti proses belajar-mengajar atau jual beli.

Aturan ini menegaskan bahwa interaksi antara guru laki-laki dan murid perempuan hanya boleh terjadi demi kepentingan edukasi, dengan kewajiban mutlak menjaga adab, menutup aurat, menjaga pandangan, dan menghindari situasi berdua-duaan tanpa mahram.

Sanksi Tegas Tanpa Pandang Bulu

Apabila benteng pencegahan tersebut bobol dan tetap terjadi kekerasan seksual, sistem peradilan Islam lewat hakim (qadi) akan menjatuhkan sanksi yang sangat keras. Sanksi ini berfungsi ganda: sebagai penebus dosa pelaku (jawabir) sekaligus pencegah bagi orang lain agar tidak meniru kejahatan tersebut (zawajir).
Jika kekerasan seksual tersebut terbukti masuk dalam kategori perzinaan, hukumannya divariasikan berdasarkan status pernikahan pelaku:
• Belum Menikah (Ghairu Muhsan): Dicambuk sebanyak 100 kali.
• Sudah Menikah (Muhsan): Dijatuhi hukuman rajam.

Di sisi lain, hukum Islam melindungi korban secara penuh. Korban kekerasan seksual yang berada dalam posisi dipaksa atau diancam tidak akan dikenai sanksi hukum apa pun, sesuai ketetapan Allah SWT:
"Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al-An’am: 145).

Melalui keterpaduan antara ketakwaan individu, kurikulum yang sahih, kontrol sosial, serta ketegasan hukum negara, Islam kafah menawarkan solusi tuntas yang mampu memutus mata rantai kekerasan seksual di dunia pendidikan hingga ke akarnya.

Wallahualam bissawab.