SAAT AIR MENJADI OBYEK PAJAK
Oleh : Melda Zamri
(Aktivis Dakwah)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyiapkan strategi dalam rangka penertiban pajak air tanah. Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menilai penertiban diperlukan mengingat pemungutan pajak air tanah di Kabupaten Bekasi saat ini masih belum optimal (DDTC.com, 31/5/26).
Strategi ini menunjukkan bahwa pemerintah lebih fokus mengejar pendapatan daerah daripada membenahi kualitas dan akses air yang layak bagi masyarakat. Selain itu ketergantungan pada pajak mencerminkan lemahnya pengelolaan sumber pendapatan daerah, sehingga rakyat terus diperas dan dijadikan sumber pemasukan ketika kebutuhan anggaran meningkat. Dimana dalam sistem kapitalisme, Sumber Daya Alam (SDA) dipandang dan dijadikan komoditas yang bisa menghasilkan pendapatan, bukan semata-mata sebagai pemenuhan kebutuhan dasar yang wajib dijamin untuk kesejahteraan masyarakat.
Sungguh hal ini sangat jauh berbeda ketika tata kelola sumber daya alam (SDA) berlandaskan kepada syariat Islam. Islam memandang air sebagai SDA yang tidak boleh diperjual-belikan dan dikomersilkan. Dalam Islam, Rasulullah Saw. memberikan tuntunan yang sangat jelas mengenai pemanfaatan SDA. Nabi Muhammad Saw. pernah menyampaikan mengenai hakikat SDA yang menguasai hajat hidup orang banyak pada salah satu hadis berikut:
"Manusia bersekutu (memiliki hak sama) dalam tiga hal: air, api (energi) dan padang rumput (hutan)" (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Adapun ketiga elemen ini tidak boleh dieksploitasi dan dimonopoli oleh individu ataupun swasta. Melainkan benar-benar dimanfaatkan untuk hajat hidup orang banyak yang diperuntukkan untuk kebutuhan umat. Pemimpin umat hendaknya menyediakan air bersih yang berkualitas dan memadai bagi setiap individu secara gratis.
Begitu pula halnya dengan pajak yang saat ini menjadi sumber pendapatan utama pemerintah. Sebenarnya dalam Islam tidak ada istilah pajak. Namun sistem Islam memiliki berbagai macam pendapatan yang dikumpulkan dalam Baitul Maal. Baitul Maal adalah sistem administrasi keuangan publik yang berfungsi untuk mengumpulkan dan mendistribusikan kekayaan negara, ia berprinsip pada keadilan dan transparansi yang ditujukan untuk kemaslahatan, kesejahteraan dan pemerataan ekonomi. Seperti pengelolaan zakat, infaq, sedekah, kharaj, jizyah, ghonimah & fa'i dan usyr.
Saat Islam ditegakkan sebagai sebuah peradaban yang kuat, maka akan berpengaruh pula pada tegaknya segala lini kehidupan, termasuk perekonomian umat.
Wallahu'alam bishshowwab.

Posting Komentar